Breaking News

Bea Cukai dan APH Gencar, Media Membongkar Kasus Rokok Ilegal, Tembus 249 Juta Batang. Awal Tahun 2026 harap di tindak, di Desa Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau


 Bea Cukai dan APH Gencar, Media Membongkar Kasus Rokok Ilegal, Tembus 249 Juta Batang. Awal Tahun 2026 harap di tindak, di Desa Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau



Kab. Bengkalis – Riau, Sabtu, 07 Maret 2026.


Kab. Bengkalis – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Sedangkan Bea Cukai dan APH dari sisi penindakannya sendiri juga makin tidak pernah terdengar di mata publik, sebab laporan masyarakat pengonsumsi rokok ilegal banyak di temukan demam dan flu, serta sesak nafas, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). 



Sedangkan ISPA adalah infeksi mendadak pada saluran napas atas (hidung, tenggorokan) atau bawah (bronkus, paru-paru) yang disebabkan virus atau bakteri. Gejalanya meliputi batuk, pilek, demam, sakit tenggorokan, serta sesak nafas, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan sesak napas. Penyakit ini menular cepat via droplet/udara dan sering muncul. 


Jumlah yang terlihat pada rokok ilegal dengan jumlah 249 ribu batang atau naik beredar di daerah riau atau di Desa Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Adapun penindakan rokok ilegal tersebut hanya sebagai pencitraan saja. 

 juga mengalami peningkatan yang pesat meski dari sisi intensitas penindakannya hanya sekedar saja.


Masyarakat memohon kepada Bea Cukai, polri dan kejaksaan untuk bertindak tegas untuk kesehatan masyarakat, sebab rokok ilegal tersebut membuat pengonsumsi menjadi flu, demam serta sesak nafas, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan batuk disebabkan nikotin rokok ilegal kemungkinan sangat besar dan sangat berbahaya di banding rokok yang memakai Pita Cukai yang Sah...


Mari kita bersama - sama memberantas rokok ikegal tersebut agar menghindari dan efek tembakau yang di pakai mengandung penyakit, serta merugikan masyarakat dan Pemerintah.


UU No 39 tahun 2007 tentang cukai, pelaku juga dapat di jerat pasal 56 menyediakan tempat dan mengedar. 

Serta UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi. Penjara 10 tahun penjara serta denda 2 milyar .

Mengapa hal ini tidak di tindak tegas oleh APH serta Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri.

Jika dari berita ini tidak ada penagkapan terkait rokok ilegal tersebut, maka kami pastikan APH diduga sudah di suap...


Bunyi pasal yang tertera kami mohon agar di tegakan, jelas ilegal merugikan Negara.


Jika tidak di tindak lanjuti APH, berarti APH diduga sudah terima upeti atau suap...


Mohon kepada :

1. Polda 

2. Polres

3. Kejaksaan 

4. Bea Cukai 

5. Aparat Penegak Hukum (APH) 


Harap bertindak tegas pembasmian rokok ilegal di Riau.


Harus segera ditindak lanjuti berita ini...


*Bersambung... 


*Team Liputan*

*(Tim Awak Media, Tim Media RI 1 & Tim Investigasi Lintas Media)*


Diberitakan Oleh:

*(Tim Redaksi)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus