Breaking News

Diduga Rokok Ilegal Beredar di Bengkalis, Toko Grosir Aqila Jaya & Lainnya Disebut Jadi Tempat Peredaran



 Diduga Rokok Ilegal Beredar di Bengkalis, Toko Grosir Aqila Jaya & Lainnya Disebut Jadi Tempat Peredaran



Kab. Bengkalis – Riau, Sabtu, 07 Maret 2026.


Kab. Bengkalis – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa Pita Cukai dan diduga Pita Cukai tidak jelas kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kali ini, rokok berbagai merek diduga beredar melalui salah satu Toko Grosir yang berada di Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 



Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jum'at (07/03/2026) sekitar pukul 11.19 WIB, sejumlah rokok dengan merek HILTON dan CHANEL BOLD diduga dijual bebas di Toko Aqila Jaya yang disebut milik seorang wanita berinisial Ibu Nurul. Rokok tersebut diduga tidak dilengkapi Pita Cukai Resmi sebagaimana yang diwajibkan oleh pemerintah.


Dari keterangan yang diperoleh, rokok tersebut diduga dipasok dari Kota Pekanbaru oleh seorang sales bernama James, yang disebut-sebut berdomisili di Kota Pekanbaru. Rokok tersebut kemudian didistribusikan ke toko grosir untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.


Peredaran rokok ilegal seperti ini dinilai sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, peredaran rokok tanpa Pita Cukai juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa rokok tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Masyarakat berharap Bea Cukai, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila benar ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam peredaran rokok tersebut.


Jika dugaan ini terbukti benar, warga meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak pelaku distribusi maupun pihak yang menjual rokok ilegal tersebut, demi menjaga keadilan serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak Toko Aqila Jaya maupun pihak yang disebut sebagai pemasok masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Bunyi pasal yang tertera kami mohon agar di tegakan, jelas ilegal merugikan Negara.


Jika tidak di tindak lanjuti APH, berarti APH diduga sudah Terima peti...


Mohon kepada :

1. Polda 

2. Polres

3. Kejaksaan 

4. Bea Cukai 

5. Aparat Penegak Hukum (APH) 


Harap bertindak tegas pembasmian rokok ilegal di Riau.


*Bersambung... 


*Team Liputan*

*(Tim Awak Media, Tim Media RI 1 & Tim Investigasi Lintas Media)*


Diberitakan Oleh:

 *(J. Simarmata. - Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus