Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Aek Nabara Menuai Sorotan
Aek Nabara – Labuhanbatu, Senin, 16 Maret 2026.
Aek Nabara – Labuhanbatu, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas pertambangan galian C tanah urug yang berlokasi di Jalan Bumi, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai sorotan karena diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pantauan awak media bersama tim di lokasi pada Sabtu (14/03/2026) menunjukkan adanya aktivitas alat berat berupa excavator yang sedang melakukan penggalian tanah untuk dimuat ke dalam dump truck jenis cold diesel roda enam yang mengantri di area tambang.
Ironisnya, di lokasi kegiatan pertambangan tersebut tidak ditemukan plang atau papan informasi perizinan yang biasanya menjadi penanda legalitas operasional suatu usaha pertambangan.
Diduga Melanggar UU Minerba
Apabila benar kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi
Selain persoalan legalitas izin, alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tambang tersebut juga diduga menggunakan BBM jenis Bio Solar bersubsidi. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan operasional terhadap aturan yang berlaku.
Di sisi lain, standar operasional prosedur (SOP) terkait ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Awak media mempertanyakan keberadaan dokumen SIO (Surat Izin Operator) dan SILO (Surat Izin Laik Operasi) bagi alat berat yang digunakan di lokasi tersebut.
Dampak Lingkungan Mulai Dikeluhkan
Aktivitas pertambangan yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut juga mulai dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.
Selain menimbulkan polusi debu, material tanah yang diangkut oleh kendaraan tambang juga terlihat berceceran di bahu jalan aspal hingga ke jalur Lintas Aek Nabara, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Sejumlah warga sekitar mengkritik keras aktivitas tersebut dan meminta agar pihak berwenang segera melakukan penertiban.
Diminta Aparat Lakukan Penyelidikan
Dengan berbagai kejanggalan yang ditemukan di lapangan, masyarakat berharap pemerintah daerah, pihak kejaksaan, serta aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas pertambangan galian C tanah urug tersebut.
Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain:
– Legalitas izin pertambangan
– Keberadaan plang atau papan informasi izin operasional
– Dokumen agraria atau kepemilikan lahan
– Dokumen SIO dan SILO alat berat
– Penerapan standar keselamatan kerja (K3) di lokasi tambang
Penindakan dinilai penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut.
*Bersambung...
*Tim Liputan*
MediaTargetKrimsus.com
Diberitakan oleh :
*(DL – Tim Red)*
🌈🦋 🌈


Social Header