Kasus Dugaan Penipuan di Tubaba, Tersangka Belum Juga Tertangkap
Tulang Bawang Barat – Lampung, Senin 02 Maret 2026.
Tulang Bawang Barat – Lampung, MediaTargetKrimsus.Com — Kasus dugaan penipuan yang menimpa warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Meski penyidik telah menetapkan tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), pelaku masih belum berhasil diamankan aparat kepolisian.
Korban dalam perkara ini adalah Megi Sepriyadi (23), warga setempat, yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke pada 30 Oktober 2024. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/226/X/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung
Peristiwa bermula dari kesepakatan leasing satu unit mobil Colt Diesel Canter BE 8916 JN tahun 2013 milik Megi. Dari proses leasing tersebut, cair dana sebesar Rp. 180 Juta, yang kemudian dibagi dua: Rp. 100 Juta untuk Megi dan Rp. 80 Juta untuk terduga pelaku, SJ.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian tertanggal 26 Desember 2023. Dalam perjanjian tersebut, Megi sebagai pihak pertama menanggung cicilan sebesar Rp. 4,5 Juta per bulan selama 36 bulan, sedangkan SJ sebagai pihak kedua berkewajiban membayar cicilan
Rp. 3.119.000.- per bulan selama 36 bulan kepada perusahaan pembiayaan .
Dalam perjanjian juga ditegaskan bahwa apabila pihak kedua tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka SJ bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian pihak pertama sebagai pemilik kendaraan.
Namun, menurut Megi, SJ diduga tidak menyetorkan dana cicilan kepada pihak leasing termasuk kewajiban Megi yang telah dititipkan ke SJ untuk membayar cicilan tersebut. Akibatnya, mobil milik Megi ditarik oleh perusahaan pembiayaan. Atas peristiwa itu, Megi mengalami kerugian sebesar Rp. 146.000.000.- dan telah melaporkan kasus tersebut dengan sangkaan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, SJ resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga telah melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Penyidik kemudian menerbitkan DPO dan melakukan pencarian, namun hingga kini tersangka belum berhasil ditemukan.
Merasa penanganan perkara berjalan lamban, pada 1 Maret 2026, Megi Sepriyadi menyerahkan pendampingan hukumnya kepada Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I)
“Kami meminta Kapolres Tulang Bawang Barat, atau Kapolda Lampung, untuk memerintahkan jajarannya segera menangkap tersangka. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Megi.
Perwakilan Tim Advokasi ABR-Indonesia, M. Rivaldo Badar, S.H., menyatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan, jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan internal kepolisian dan jalur hukum lanjutan.
“Penetapan tersangka dan DPO sudah dilakukan. Kami menunggu tindakan nyata. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih tinggi,” kata Rivaldo.
Sebagai informasi, Pasal 378 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, sehingga orang lain menyerahkan barang atau membuat utang, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
*Bersambung...
*Team Liputan*
*(Tim Media RI 1 & Tim Investigasi Lintas Media)*
Diberitakan Oleh:
*(Sahrodi – Tim Red)*
🌈🦋 🌈

Social Header