Breaking News

Peraktek Minerba Galian C di Dumai Jalan Bumi Harapan Bukit Kapur Menjamur di Tepi Jalan Lintas Serta Merusak Jalan Perkampungan Serta Jalan Lintas Dumai Bukit Kapur


 Peraktek Minerba Galian C di Dumai Jalan Bumi Harapan Bukit Kapur Menjamur di Tepi Jalan Lintas Serta Merusak Jalan Perkampungan Serta Jalan Lintas Dumai Bukit Kapur



Kota Dumai – Riau, Rabu, 11 Maret 2026.


Kota Dumai – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Pertambangan Galian C Tanah Urug di Jalan Bumi Harapan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Riau, menuai kontroversi karena diduga tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.


Kigiatan ini terpantau langsung oleh Awak Media bersama Tim pada lokasi di hari Rabu 11 Maret 2026, dan alat excavator tersebut kuat dugaan pakai BBM Bio Solar Bersubsidi. Standar operasional prosedur seperti SIO dan SILO masih dalam pertanyaan terkait ketenagakerjaan.


Sebuah mobil Dump Truck pada antri bergiliran melakukan pengisian tanah urug dengan nomor plat BM 9131 BO yang di isi oleh exscavator, dan ada beberapa oknum sedang melaksanakan pengawasan dan saling transaksi sesuai kesempatan harga yang sudah di tentukan.


Aktivitas pertambangan galian C tanah urug yang diduga ilegal sudah lama beroperasi, menyebabkan kerusakan lingkungan dan mencemari lingkungan seperti polusi udara dan tanah berceceran di bahu jalan aspal hingga ke jalan Lintas Dumai. Masyarakat sekitar telah mengkritik keras kasus ini dan meminta pihak berwenang untuk segera bertindak.


Dilokasi pertambangan galian C tanah urug tidak ditemukan plang spanduk izin saat beroperasi dengan menggunakan alat ekskavator merek Hitachi, sehingga menimbulkan kontroversi bagi Media dimana aktivitas kegiatan pertambangan galian C tanah urug tidak mempunyai mes K3 tempat beroperasinya Ekscvator.


Diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemerintah, Kejaksaan, dan Polres Kota Dumai, diminta untuk melakukan pendalaman proses hukum terkait pertambangan galian C tanah urug yang sudah lama beroperasi, dan banyak kejanggalan seperti tidak adanya plang spanduk izin, Bendera ketenagakerjaan, surat keterangan agraria pertanahan, periksa SIO dan SILO alat Exscavator yang beroperasi"


▶️ Link Video YouTube:

Aktivitas Alat Berat di Bagan Besar Dumai Jadi Sorotan Warga

https://youtu.be/1jpBkySz-Oo?si=C0utI_2ZTMJMt924


*Bersambung... 


*Team Liputan*

Ditulis oleh : 

*(M. Khus Arfandy)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus