Breaking News

Peredaran Rokok Chanel Bold, Hilton, 68, Manchester, RC, Sirius, Luffman, Telah Beredar di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau


 Peredaran Rokok Chanel Bold, Hilton, 68, Manchester, RC, Sirius, Luffman, Telah Beredar di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau



Kab. Bengkalis – Riau, Sabtu, 07 Maret 2026.


Kab. Bengkalis – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Wow... Sebuah peredaran Rokok Chanel Bold kini mencuak ke publik sehingga menjadi sorotan bagi Awak Media Target Krimsus.Com, hal tersebut menjadi kritikan keras bagi Penegakan Hukum dari instansi Bea Cukai hingga Aparat Penegak Hukum (APH). 



Hal tersebut terungkap ketika Awak Media Target Krimsus.Com bersama Tim melakukan investigasi ke salah satu warung, Kios hingga Toko Grosir AQILA JAYA, yang masih proses pemantauan dari mana asal usul dan siapa oknum pemasukan Rokok Chanel Bold, Hilton, 68, Mancheter, Sirius, RC, yang sekarang marak peredaran di Desa Sei Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 



Menurut informasi yang di kutip dari pemilik Toko Grosir AQILA JAYA dilengkapi CCTV dan memberikan nomor ponsel pemasaran distributor Rokok Chanel Bold, Hilton, 68, dan berbagai macam jenis yang di berikan dari sales pemasaran yang mengendarai kendaraan roda dua hingga roda empat, beliau memberikan komentar tidak mengetahui identitas distributor pemasuk barang rokok tersebut, pungkasnya, dilihat dari sisi Pita Bea Cukai tertulis isi 12 batang yang kenyataannya berisi 20 batang / bungkus. 

Diduga Pita Bea Cukai di Pertanyakan dan Pembuktian yang jelas keasliannya... 


Media Target Krimsus.Com mencoba konfirmasi salah satu oknum sales distributor pemasaran rokok tersebut melalui alat komunikasi whatsapp +62 812-9202-xxxx bungkam, hal ini ada dugaan ketentuan menghindari wawancara sebagai transparansi dan keterbukaan informasi publik.


Jika hal ini ada dugaan terbukti ilegal maka ada aturan undang-undang peredaran rokok ilegal di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan dapat diberikan sanksi yang berlaku bagi pengedar rokok hingga pemasaran. 


Peredaran Rokok yang kini telah beredar penjualan di setiap desa - desa menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat hingga Media, dan memicu kurang penindakan pemberantasan dari pihak yang berwenang. 


Maka Pemerintah Pusat hingga Kementerian Bea Cukai juga harus meningkatkan intensitas operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal, Pihak wewenang dari Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Riau harus segera melakukan penindakan hukum kategori pemberantasan peredaran rokok. 


*Bersambung... 


*Team Liputan*

*(Tim Awak Media, Tim Media RI 1 & Tim Investigasi Lintas Media)*


Ditulis oleh :

*(RS – Tim Red)*


🌈🦋 🌈


© Copyright 2022 - Media Target Krimsus