ROKOK Tanpa Bea Cukai Menjamur di Riau, APH Riau Bungkam Tanpa Ada Proses Pencegahan
Kab. Bengkalis – Riau, Sabtu, 07 Maret 2026.
Kab. Bengkalis – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Menjamurnya rokok ilegal di daerah Siak, Bengkalis dan Dumai serta se– Provinsi Riau telah menjadi rana publik.
Awak Media mendapatkan kompirmasi atas adanya di temukan beberapa Toko Grosir yang menjual rokok ilegal berbagai Merek tanpa cukai yang semakin pertanyaan bagi awak media jika APH tidak bekerja untuk Negara dan di perkirakan banyaknya kerugian tersebut di ranah Bea Cukai...
Saat di kompirmasih kepada salah satu Toko Grosir di daerah Siak mengatakan "ya di sini banyak sekalih rokok ilegal Pak, dan setiap Toko grosir, Toko eceran dan Kios ada membuat stok rokok ilegal itu Pak, " . Itulah bicara salah satu Toko Grosir yang lagi berdialog kepada Awak Media setelah di komfirmasih.
Yang jadi pertanyaan, mengapa tidak ada pencegahan atau penangkapan rokok ilegal tersebut.
Penjualan atau pembuat rokok ilegal tanpa Pita Cukai yang Sah dapat di ancam pidana 5 tahun dan 10 kali denda nilai cukai. di atur dalam UU No. 20 georafis (UU Merek) pasal 100 dan 102 .
Pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang cukai.
Bunyi pasal yang tertera kami mohon agar di tegakan, jelas ilegal merugikan Negara.
Jika tidak di tindak lanjuti APH, berarti APH diduga sudah Terima peti...
Mohon kepada :
1. Polda
2. Polres
3. Kejaksaan
4. Bea Cukai
5. Aparat Penegak Hukum (APH)
Harap bertindak tegas pembasmian rokok ilegal di Riau.
*Bersambung...
*Team Liputan*
*(Tim Awak Media, Tim Media RI 1 & Tim Investigasi Lintas Media)*
Diberitakan Oleh:
*(Tim Redaksi)*
🌈🦋 🌈



Social Header