Sidang PKPU PT Triple Ace dengan PT Bima Sakti Berlangsung Alot, Hakim Pengawas Tekankan Bukti
Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026.
Jakarta, MediaTargetKrimsus.Com — Sidang lanjutan perkara PKPU Nomor 23/Pdt.Sus/PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst yang melibatkan para kreditor dengan PT Triple Ace Corporation berlangsung alot dan penuh ketegangan. Sidang yang digelar di Ruang Kusuma Admaja 4, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/03/2026), membahas agenda kedua yakni pencocokan piutang atau verifikasi tagihan dari para kreditor kepada debitor.
Sejak awal persidangan, suasana sempat memanas karena terjadi saling sanggah antara pihak debitor dan kreditor, mulai dari perbedaan redaksi dokumen hingga perbedaan jumlah tagihan. Hakim pengawas beberapa kali mengingatkan para pihak agar tidak memperpanjang perdebatan.
Puluhan karyawan PT Triple Ace yang hadir sebagai kreditor juga sempat diingatkan untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban selama sidang berlangsung. Hakim pengawas bersama Tim Pengurus PKPU menegaskan bahwa seluruh proses berjalan secara profesional dan netral.
Pada awal persidangan, hakim pengawas yang memimpin sidang bersama hakim anggota meminta Tim Pengurus PKPU PT Triple Ace menyampaikan laporan mengenai kegiatan yang telah dilakukan selama beberapa hari terakhir.
Tim Pengurus PKPU kemudian memaparkan laporan terkait proses pencocokan piutang.
"Bahwa laporan dan berita acara rapat pencocokan piutang pada 13 Maret ini merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dari berita acara prapencocokan piutang, segala kekurangan bukti administrasi atas tagihan yang diajukan untuk selanjutnya diperiksa dengan seksama pada rapat verifikasi piutang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Victor didampingi Timoteus.
Sebelum memberikan kesempatan kepada para pihak menyampaikan sanggahan, hakim pengawas terlebih dahulu mengingatkan agar proses PKPU dimanfaatkan untuk mencari solusi terbaik.
"Kita ada diproses PKPU. Jadi, bagaimana nanti terjadi perdamaian. Jauh lebih bagus kita berdamai daripada kita ribut! Kalau kita ribut, nanti malah ujungnya tidak baik ya," tutur hakim pengawas mencoba mengajak para kreditor dan debitor mengedepankan berdamai dan memperhatikan rambu-rambu hukum.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum debitor PT Triple Ace menyampaikan keberatan terkait klaim yang diajukan salah satu kreditor. Debitor melalui kuasa hukumnya menekankan tidak mengakui sepanjang tidak bisa dibuktikan kepemilikan alas hak tanah berupa sertifikat.
"Tadi kami melakukan penolakan karena adanya sewa menyewa, betul. Yang menjadi konsen kami, jika memang dasar pinjamkan kepemilikan, kami minta sertifikat kepemilikan diperlihatkan kepada kami. Itu yang kami minta sejak dilakukan pengosongan. Namun tidak memberikan apa yang kami minta. Kami tidak mengakui sepanjang tidak bisa dibuktikan kepemilikan alas hak tanah berupa sertifikat. Dan pengosongan itu adalah tindakan hukum yang sangat menyalahi hukum yang menurut kami harusnya bisa dibicarakan, namun hal tersebut menjadi permasalahan dan investor kami sangat keberatan," tutur kuasa hukum kreditor PT Triple Ace.
Di sisi lain, kuasa hukum kreditor PT Bima Sakti Land juga mengingatkan Tim Pengurus PKPU agar bersikap transparan dalam proses persidangan.
"Acara sidang hari ini tidak sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh Tim Pengurus. Kami diberitahukan sidang dilaksanakan jam 1 siang, namun tiba-tiba digeser ke jam 9 pagi tanpa pemberitahuan. Kami mengetahui ada rapat dari kreditor yang lain memberitahu kepada kami. Jadi kami harapkan kepada Tim Pengurus supaya lebih terbuka, dan jangan ada yang ditutp-tutupi," tutur kuasa hukum kreditor PT Bima Sakti mengingatkan.
Kuasa hukum PT Bima Sakti juga membantah keras pernyataan pihak debitor terkait hubungan hukum antara kedua perusahaan. Kuasa hukum kreditor tersebut mengatakan telah membeli aset tanah dan bangunan milik dari debitor serta mempunyai bukti berita acara dan bukti fotonya, kemudian bukti pembayaran lunasnya secara kwitansi dan transfer.
"Kemudian menanggapi pernyataan dari debitor, sebelum tanggal 04 Oktober 2023, PT Bima Sakti Land tidak mempunyai hubungan apapun dengan debitor. Tanggal 04 Oktober 2023, kami membeli aset tanah dan bangunan milik dari debitor ini. Dasarnya, debitor ini sudah memiliki RUPS, di mana dalam RUPS diberikan persetujuan untuk menjual aset-aset ini guna membayar utang-utang kreditur. Kemudian debitor memberikan penawaran kepada kami untuk membeli aset itu. Kemudian dibuatkanlah jual beli secara tunai dan lunas. Ada bukti berita acara dan bukti fotonya, kemudian bukti pembayaran lunasnya secara kwitansi dan transfer," jelas kuasa hukum PT Bima Sakti.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah proses jual beli tersebut, kedua pihak sempat membuat perjanjian sewa.
"Setelah aset diserahkan kepada kami, kemudian dibuatkanlah perjanjian sewa menyewa yang pertama dari 04 Oktober 2023 sampai 16 Juli 2024. Kemudian dibuat perjanjian sewa menyewa yang kedua dari 16 Juli 2024 sampai 04 Desember 2025. Kemudian 04 Maret 2026, kami meminta debitur untuk melakukan pengosongan karena masa sewa sudah berakhir. Jadi, kami sangat membantah keras ada hubungan utang piutang. Ini adalah murni jual beli yang sudah dibeli dan dibayarkan secara lunas. Sewa yang belum dibayarkan debitor sekitar Rp13,6 milyar, yang mulia," tutur kuasa hukum kreditor PT Bima Sakti menambahkan.
Menanggapi perdebatan yang terjadi, hakim pengawas kembali menegaskan bahwa seluruh klaim harus dibuktikan secara hukum.
"Kalau misalnya kreditor bilang tagihannya Rp100 juta, tentu harus ada bukti. Begitu juga kalau debitor bilang tagihannya Rp50 juta, harus ada buktinya. Hakim pengawas akan memutus sesuai dengan bukti-bukti. Jadi tidak usah ribut ya! Segala sesuatu bisa dibicarakan, ada forumnya. Ini pengadilan sudah menjadi tempat kita untuk menyelesaikan masalah. Hakim pengawas meminta semua pihak, debitor dan kreditor untuk mengikuti aturan yang ada," tutur hakim pengawas.
Dalam kesimpulan sementara terkait pencocokan piutang, Tim Pengurus PKPU menyampaikan bahwa debitor belum mengakui sebagian tagihan yang diajukan oleh PT Bima Sakti.
"Sikap dari Tim Pengurus, karena debitor belum mengakui, pengurus juga belum bisa mengakui untuk sementara. Dan selebihnya, terkait dengan buruh adalah perselisihan buruh saja. Tapi pada prinsipnya, debitor mengakui adanya tagihan, tinggal yang berbeda adalah nominal angkanya saja," pungkas Victor Tim Pengurus (dalam PKPU).
Sementara itu, beberapa kreditor lainnya tidak mengajukan sanggahan karena nilai tagihan yang diajukan sudah sesuai dan disepakati bersama dalam proses pencocokan piutang dan ditandatangani.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa (17/03/2026). Hakim pengawas secara khusus meminta debitor PT Triple Ace dan kreditor PT Bima Sakti untuk hadir guna menyampaikan sanggahan lanjutan serta menyerahkan bukti-bukti pendukung. Adapun putusan terkait perselisihan jumlah tagihan dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa (31/03/2026).
Di akhir sidang, hakim pengawas juga menegaskan bahwa pengadilan bekerja secara netral dan tidak memihak kepada pihak manapun.
"Saya sudah sampaikan sejak awal bahwa tidak ada uang kepada hakim pengawas, hakim sekretaris, dan kepada pengadilan. Semua apapun utang atau tagihan yang ada di dalam angka-angka itu, semua untuk kreditor. Jika ada orang pengadilan meminta uang, jangan didengarkan, itu penipuan. Banyak saksinya di sini. Apalagi ini mau lebaran. Bisa konfirmasi langsung kepada saya. Bapak-ibu jangan berpikir, hakim pengawas memihak kepada debitor atau memihak kepada kreditor," pungkas hakim pengawas.
Setelah sidang berakhir, awak media sempat mencoba meminta keterangan dari kuasa hukum pemohon PKPU. Namun yang bersangkutan memilih tidak memberikan komentar dan menghindari pertanyaan wartawan terkait harapan serta pihak perusahaan yang diwakilinya.
Sebagai informasi, proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditor untuk menghindari kepailitan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, khususnya Pasal 222 ayat (2), yang memberikan kesempatan bagi debitor untuk merestrukturisasi pembayaran utang melalui kesepakatan dengan para kreditor.
*Bersambung...
Diberitakan Oleh:
*(R.S – Tim)*
🌈🦋 🌈


Social Header