Breaking News

Jakarta Kondusif – GAKORPAN Soroti Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Aktivis Lansia



 Jakarta Kondusif – GAKORPAN Soroti Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Aktivis Lansia


Jakarta, Senin, 13 April 2026.


Jakarta, MediaTargetKrimsus.Com — DPP GAKORPAN bersama LBH PERS Prima Presisi Polri menyoroti penanganan Laporan Polisi No. STPLP/B/668/IV/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2026.




Ketua DPP GAKORPAN Dr. Bernard BBBBI Siagian SH., MAkp., dan Ketua Tim Investigasi Advokasi Hukum David Sianipar SH., MH., menyampaikan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM terhadap Ny. Hotma Parulian Tobing (75 Thn), seorang aktivis anti rasuah GAKORPAN dan pedagang kuliner di sekitar Terminal Lebak Bulus.




*Kronologi Versi Pelapor:*

1. *Dugaan Pengambilan Paksa*: Menurut keterangan pelapor, korban diduga diambil paksa dari rumahnya di Perum Citra Mas Tajur Halang saat sedang menonton TV, lalu dibawa oleh Ketua RT Didi bersama 5 orang dari pihak Kecamatan Tajur Halang. 

2. *Dugaan Perawatan Paksa*: Korban kemudian disebut dibawa ke RS Jiwa Dr. Marzuki Mahdi Bogor dan menjalani perawatan selama 1 bulan 10 hari dengan suntikan serta obat penenang dosis tinggi oleh dr. Jr. Kejadian ini disebut telah dilaporkan ke Kepolisian Bogor sekitar pertengahan 2024.

3. *Dugaan Pelecehan Seksual*: Pelapor juga menyebut adanya dugaan pelecehan dan kekerasan seksual oleh sopir angkot berinisial Bt. di Lebak Bulus. Kasus ini disebut tengah didalami Satreskrim Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.


*Tuntutan GAKORPAN:*

David Sianipar SH., MH., selaku Kuasa Hukum meminta agar kasus ini diusut tuntas secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh Polres Metro Depok. Pihaknya juga menghimbau Kapolri Jend. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Asep Edi Suherly, dan Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Drs. Abdul Waras beserta jajaran untuk menerapkan prinsip praduga tak bersalah dan Metode _Scientific Crime Investigation_.


Selain itu, GAKORPAN memohon perhatian dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi III DPR RI DR. H. Habiburokhman SH., MH., dan Komisi IV DPR RI Hj. Titiek Soeharto.


*Prinsip Pemberitaan:*

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008, berita ini disajikan berdasarkan keterangan pelapor dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Kecamatan Tajur Halang, Ketua RT Didi, RS Jiwa Dr. Marzuki Mahdi Bogor, serta pihak kepolisian. 


Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor. Semua pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.


*Catatan sesuai Kode Etik Jurnalistik:*

1. *Cover Both Sides*: Berita di atas memuat versi pelapor dan mencantumkan bahwa pihak terlapor belum terkonfirmasi. Ini sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ tentang akurasi dan berimbang.

2. *Praduga Tak Bersalah*: Menggunakan kata “dugaan”, “disebut”, “menurut keterangan” untuk menghindari penghakiman. Sesuai Pasal 3 KEJ.

3. *Tidak Mencampur Fakta dan Opini*: Memisahkan pernyataan GAKORPAN dengan fakta laporan polisi.

4. *Menghormati Korban*: Tidak menampilkan detail yang merendahkan martabat korban lansia. Sesuai Pasal 5 KEJ.


_Redaksi: Tim Investigasi GAKORPAN_  

_Salam Satu Suara Satu Pena, LBH PERS Rumah Besar RPG. 08, GAKORPAN ASTA CITA, PRIMA PRESISI POLRI_


Diberitakan Oleh:

 *(Dr. Bernard S. – Red)

*Team Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus