Breaking News

Pertambangan Galian C Tanah Bercampur Pasir Menggunakan Dua Alat Excavator Menuai Kritikan


 Pertambangan Galian C Tanah Bercampur Pasir Menggunakan Dua Alat Excavator Menuai Kritikan


Kab. BatuBara – Sumatra Utara, Jum'at, 03 April 2026.


Kab. BatuBara – Sumatra Utara, MediaTargetKrimsus.Com — Sebuah insiden terlihat jelas dua alat excavator merek Hitachi sedang melakukan penggalian tanah bercampur pasir di sebuah perladangan perkebunan kelapa sawit milik warga setempat, dimana kegiatan aktivitas pertambangan tersebut diduga jadi bentuk usaha penjualan tanah bercampur pasir yang dilakukan oleh oknum pengelola, sehingga menimbulkan kendaraan roda enam seperti mobil dump truk berdatangan dan pada antri untuk jasa pengangkutan. 



Ironisnya, oknum pegawai mengungkapkan kepada Awak Media Target Krimsus.Com bersama Tim bahwa kegiatan aktivitas pertambangan ini untuk pengalihan fungsi lahan darat perkebunan kelapa sawit akan di jadikan untuk lahan basah persawahan, dan untuk konfirmasi selanjutnya silahkan jumpai pengelolanya warung simpang tiga inisial wardoyo, pungkasnya. 



Media Target Krimsus.Com bersama Tim belum bisa bertemu dengan pengelola untuk hal klarifikasi terkait usaha aktivitas pertambangan galian C tanah urug berlokasi Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, hal ini memicu kontroversi bagi Media atas kegiatan aktivitas tersebut tidak sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP). 


Puluhan kendaran roda enam seperti dump truk keluar masuk dalam pengangkutan tanah bercampur Pasir yang menggunakan jalur akses jalan Dea Tanjung Kubah ke Kelurahan Kota Indrapura Kecamatan Air Putih, dan pengangkutan tanah tidak menggunakan tenda penutup agar tah tidak berceceran di infrastruktur jalan umum. 


Terpantau Kegiatan aktivitas pertambangan Galian C tanah bercampur pasir kini menjadi sorotan kuat dugaan indikasi merugikan Negara, tak hanya itu, muncul dugaan serius terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Bio Solar yang seharusnya menggunakan BBM Industri untuk mendukung operasional di lokasi pertambangan. 


Dugaan tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM, Aktivitas ini melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.


Dilokasi pertambangan galian C tanah bercampur pasir apalagi tidak ditemukan plang spanduk pemasangan izin resmi saat beroperasi dengan menggunakan alat excavator merek Hitachi, sehingga menimbulkan kejanggalan standart operasional prosedur bagi Media dimana aktivitas kegiatan pertambangan dari Perusahaan tidak mempunyai Mes K3 tempat beroperasi nya Excavator. 


Diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemerintah, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kejaksaan, dan Polres BatuBara Polda Sumut, diminta untuk melakukan pendalaman proses hukum terkait pertambangan galian C tanah bercampur pasir yang beroperasi menggunakan excavator.

*Bersambung... 


Ditulis oleh :

*( R.S )*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus