Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Tulang Bawang Barat – Lampung, Minggu, 12 April 2026.
Tulang Bawang Barat – Lampung, Media Target Krimsus.Com — Jajaran Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Tiyuh Kibang Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada Bulan Maret 2024 lalu, Pelapor yang merupakan Korban inisial MS (25), Warga Tiyih Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SD (25) warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka penipuan atau penggelapan yang terjadi dua tahun lalu.
"Anggota kami telah berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba tanpa perlawanan," ucapnya. Minggu (12/04/2026)
Lebih lanjut, tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada pada hari selasa tanggal 19 maret 2024, korban menitipkan uang angsuran kendaraan Roda 4 miliknya yang ke 4 hingga yang ke 10.
"Akan tetapi ternyata uang tersebut tidak di bayarkan oleh tersangka hingga akhirnya kendaraan milik korban pun di sita oleh pihak lesing, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat." Imbuh Akp. Juherdi
"Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 378 Dan Atau 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara." Pungkasnya. *(Humas_Tubaba)*
Diberitakan Oleh:
*(Sahrodi - Red)*
*Team Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*
🌈🦋 🌈

Social Header