8 Kafe di Kandis Diduga Jadi Tempat Hiburan Malam, Warga Minta Ditutup
Kab. Siak – Riau, Sabtu, 02 Mei 2026.
Kab. Siak – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas kafe yang diduga menjadi tempat hiburan malam di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau kembali disorot warga. Sedikitnya 8 kafe di Kepenghuluan Kampung Belutu dan Desa Kampung Sei Gondang disebut masih beroperasi meski ada larangan dari pemerintah setempat.
Pantauan di lapangan pada Sabtu, 25 Januari 2026 lalu hingga saat ini, sejumlah kafe terpantau ramai pengunjung. Beberapa Cafe mempekerjakan perempuan sebagai pramusaji yang melayani tamu hingga larut malam. Warga menyebut aktivitas itu sudah berlangsung lama dan dikhawatirkan berdampak negatif pada lingkungan, terutama bagi remaja.
Pemerintah Kabupaten Siak sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional dan larangan tempat hiburan malam. Namun hingga akhir April 2026, kafe-kafe tersebut terpantau masih buka.
Tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya meminta aparat menindak tegas. “Kalau dibiarkan, penegakan hukum jadi tumpul. Warga menduga ada pihak tertentu yang membekingi,” ujarnya.
Awak media telah mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah pengelola kafe. Hingga berita ini disusun, pihak pengelola belum memberikan tanggapan. Sebelumnya upaya konfirmasi juga sudah dilakukan ke Satpol PP Kecamatan Kandis dan pihak kepenghuluan setempat, namun belum ada keterangan resmi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak dan Aparat Penegak Hukum setempat diminta warga segera melakukan penindakan. Warga berharap pemerintah menutup segala bentuk aktivitas yang dinilai meresahkan dan tidak sesuai norma serta aturan yang berlaku.
Dasar Hukum Terkait :
1.Perda Kab. Siak mengatur izin dan jam operasional usaha hiburan.
2.UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 26: pengusaha wajib menjaga ketertiban dan keamanan.
3.KUHP Pasal 296 : melarang perbuatan menyediakan tempat untuk memudahkan perbuatan yang lain.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Siak, Camat Kandis, dan Kapolsek Kandis Hingga Polres Siak terkait langkah penertiban.
*Bersambung...
Ditulis Oleh:
*( R.S )*
🌈🦋 🌈


Social Header