Breaking News

8 Kafe di Kandis Diduga Langgar Aturan Operasional, Warga Desak Satpol PP dan APH Bertindak Tegas



 8 Kafe di Kandis Diduga Langgar Aturan Operasional, Warga Desak Satpol PP dan APH Bertindak Tegas


Kab. Siak – Riau, Selasa, 19 Mei 2026.


Kab. Siak – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan. Sedikitnya delapan kafe di wilayah Kepenghuluan Kampung Belutu dan Desa Kampung Sei Gondang, Kecamatan Kandis, diduga masih beroperasi hingga larut malam meski pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan aturan pembatasan operasional usaha hiburan.



Pantauan dari Gabungan Tim MediaTargetKrimsus. Com di lapangan yang dihimpun Media menunjukkan sejumlah lokasi masih ramai aktivitas pengunjung pada malam hari. Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sosial, gangguan ketertiban umum, serta dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.




Beberapa warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penegakan aturan yang berlaku. Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan, jam operasional, serta aturan ketertiban umum.




“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha yang disebut warga belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi juga disebut telah dilakukan kepada pihak kecamatan, pemerintah kampung, dan instansi penegak Peraturan Daerah.


Dasar Hukum Yang Dapat Menjadi Acuan Pemeriksaan:

1. UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan


Pasal 26 mengatur kewajiban pengusaha pariwisata, antara lain:

– Menjaga norma agama, budaya, kesusilaan, dan nilai masyarakat.

– Menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban lingkungan.


Apabila ditemukan pelanggaran administrasi usaha, sanksi dapat berupa:

– Teguran tertulis.

– Pembatasan kegiatan usaha.

– Pembekuan izin.

– Pencabutan izin usaha.


2. Peraturan Daerah Kabupaten Siak terkait Ketertiban Umum, Izin Usaha dan Jam Operasional

Apabila usaha terbukti melanggar izin operasional atau ketentuan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan:

– Teguran administratif.

– Penyegelan sementara.

– Penghentian operasional.

– Pencabutan izin usaha.


Besaran sanksi administratif dan denda mengacu pada Perda yang berlaku di Kabupaten Siak.


3. KUHP Pasal 296

Apabila ditemukan unsur pidana berupa menyediakan atau memudahkan tempat yang digunakan untuk perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan serta pembuktian hukum:


Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.


Namun penerapan pasal pidana harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Penekanan Kepada Instansi TerkaitMasyarakat meminta Kepada Yth:

– Bapak Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.A.P., M.Si., dan Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, S.Ag., M.Si.  

– Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., dan Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H.

– Bapak Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dan Wakapolres Siak, Kompol Akira Ceria, S.I.K., M.M.

– Bapak Kapolsek Siak, Kamtibmas dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) . 

– Bapak Kepala Satpol PP Siak (Kasatpol PP) Syamsurizal, S.E., M.Si., Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan Peraturan Daerah.

– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan evaluasi izin usaha apabila ditemukan ketidaksesuaian operasional.

– Kecamatan Kandis dan Pemerintah Kampung setempat meningkatkan pengawasan lingkungan.

– Aparat Penegak Hukum melakukan langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.


Himbauan Pelaku usaha diharapkan mematuhi:

– Ketentuan perizinan usaha.

– Jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

– Ketertiban umum dan norma sosial masyarakat.


Penegakan aturan secara adil dan transparan dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keamanan lingkungan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak aturan.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.


Gabungan Tim Media dan MediaTargetKrimsus. Com terus memantau dan mengawal kegiatan aktivitas Kafe hingga tuntas. 


*Bersambung...


Diberitakan Oleh:

(DL – Tim Red)

*(*Team – Koordinator Investigasi, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media*)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus