Air Sungai Bilah Keruh Kecoklatan Diduga Akibat Aktivitas Pertambangan Galian C Menjadi Kritikan Media
Kab. Labuhanbatu – SUMUT, Selasa, 26 Mei 2026.
Kab. Labuhanbatu – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Warna air Sungai Bilah di Desa Panji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terpantau keruh kecoklatan. Kondisi tersebut diduga terkait aktivitas penambangan galian C yang menggunakan alat berat eksavator.
Berdasarkan pantauan pada Senin, 25 Mei 2026, di sepanjang aliran Sungai Bilah terdapat aktivitas penggalian material jenis batu koral dengan menggunakan tiga unit eksavator pada titik yang berbeda. Material hasil galian dimuat ke truk dump dengan kapasitas sekitar 40 ton kurang lebih. Lokasi aktivitas juga tidak ditemukan spanduk plang legalitas perizinan dan disebut melewati akses jalan desa.
Awak MediaTargetKrimsus.Com bersama Tim menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak aktivitas tersebut terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitar. Air sungai yang keruh berpotensi mengganggu ekosistem dan aktivitas masyarakat di hilir.
Potensi Pelanggaran Hukum Jika Tanpa Izin, Apabila aktivitas penambangan dilakukan di badan sungai tanpa izin resmi, maka dapat berpotensi melanggar beberapa ketentuan berikut:
1.UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 : Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan/ IUPK dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 miliar.
2.UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 8 : Mengambil material di badan sungai tanpa izin dilarang.
3.UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 98 : Setiap orang yang merusak lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.
4.Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu : Umumnya mengatur larangan aktivitas tambang pada sempadan sungai sejauh 50-100 meter.
Sesuai Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pemberitaan ini dibuat berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan bersifat dugaan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
MediaTargetKrimsus.Com membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait yang merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Konfirmasi lebih lanjut diperlukan dari Dinas ESDM Sumut, DLH Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu.
*Bersambung...
Ditulis Oleh
*( RS – Tim )*
🌈🦋 🌈



Social Header