Breaking News

Bangunan UPT Puskesmas Soposurung Baru Direnovasi Diduga Sudah Bermasalah, Publik Minta Audit Kualitas dan Penggunaan Anggaran



 Bangunan UPT Puskesmas Soposurung Baru Direnovasi Diduga Sudah Bermasalah, Publik Minta Audit Kualitas dan Penggunaan Anggaran


Kab. Toba – SUMUT, Jum'at, 08 Mei 2026.


Kab. Toba – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Kabupaten Toba kembali menjadi sorotan setelah kondisi bangunan UPT Puskesmas Jln. Kartini, Soposurung, Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara - 22312, yang baru selesai direnovasi pada awal tahun 2026 dilaporkan telah mengalami kerusakan fisik pada sejumlah bagian bangunan.




Pantauan di lokasi menunjukkan adanya retakan pada dinding bangunan serta beberapa titik cat yang terlihat mengelupas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan renovasi, spesifikasi teknis bangunan, serta mekanisme pengawasan proyek.




Sejumlah warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mengaku menyayangkan apabila bangunan yang baru selesai diperbaiki sudah menunjukkan tanda-tanda penurunan kualitas.


“Kalau benar baru selesai renovasi tetapi sudah muncul retak dan cat mengelupas, tentu perlu evaluasi agar anggaran pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar salah seorang warga.


Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Puskesmas Soposurung belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan maupun status masa pemeliharaan proyek.


Publik kini menanti penjelasan dari instansi terkait, termasuk mengenai sumber pendanaan renovasi, perusahaan pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, spesifikasi teknis, serta proses pengawasan pembangunan.


Bila renovasi menggunakan dana APBD atau anggaran negara, pengelolaan proyek wajib mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi penggunaan keuangan negara.


Regulasi yang Perlu Menjadi Perhatian Instansi Terkait:

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Penyedia pekerjaan konstruksi memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, mutu, serta masa pemeliharaan.


2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ditemukan ketidaksesuaian standar mutu, dapat dilakukan pemeriksaan administrasi, evaluasi teknis, hingga sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Setiap penggunaan anggaran negara wajib dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Apabila dalam audit resmi ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka dapat diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.


Ancaman pidana korupsi tertentu dapat mencapai:

– Penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun

– Denda hingga Rp1 miliar


(Penerapan pasal pidana wajib melalui proses audit, penyelidikan, dan pembuktian hukum oleh aparat berwenang.)


Himbauan dan Penekanan Kepada Instansi Terkait, Masyarakat meminta Kepada Yth:

• Bapak Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu, S.E., dan Wakil Bupati, Audi Murphy O. Sitorus. 

• Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.

• Bapak Kepala Kepolisian Resor Toba (Kapolres Toba), AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K,. 

• Bapak Kepala Kepolisian Sektor Balige (Kapolsek Balige), AKP Libertius Siahaan, S.H.. 

• Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, dr. Freddi Seventry Sibarani, M.K.M., diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan.

• Bapak Inspektorat daerah Kabupaten Toba, Patuan T.P. Jayapura, S.T., M.S.P., selaku Pelaksana Tugas (Plt.),  diminta melakukan evaluasi teknis dan administrasi.

• Apabila menggunakan APBD, lembaga pengawasan keuangan diminta melakukan audit kualitas pekerjaan.

• Rekanan pelaksana, apabila masih dalam masa pemeliharaan, diharapkan segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.

• Transparansi dokumen proyek dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah.


Masyarakat berharap fasilitas pelayanan kesehatan tetap aman, layak digunakan, serta pembangunan yang dibiayai uang negara benar-benar menghasilkan kualitas yang sesuai standar, segera di usut tuntas dan Transparan.


Gabungan Tim Media dan MediaTargetKrimsus. Com terus memantau dan mengawal kegiatan aktivitas Bangunan UPT Puskesmas Soposurung hingga tuntas dan aman. 


*Bersambung...


Diberitakan Oleh:

(DL – Tim Red)

(Team – Koordinator Investigasi, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus