Biaya Perpisahan Diduga Dibebankan Hingga Kelas Bawah, SMPN 4 Laguboti Jadi Sorotan Publik
Kab. Toba – SUMUT, Minggu, 24 Mei 2026.
Kab. Toba – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — "Kebijakan iuran kegiatan perpisahan siswa memunculkan pertanyaan soal aturan pungutan sekolah negeri, Dinas Pendidikan diminta turun tangan."
Kegiatan perpisahan dan pelepasan siswa kelas IX di SMP Negeri 4 Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang berlangsung meriah pada Jumat (22/05/2026), kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pembebanan biaya kegiatan kepada seluruh tingkatan kelas, termasuk siswa kelas VII dan VIII.
Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan menyebutkan, dana kegiatan perpisahan diduga dihimpun dari peserta didik dengan nominal Rp. 40.000.- per siswa dan Rp. 60.000.- bagi keluarga yang memiliki dua anak bersekolah di sekolah yang sama.
Sorotan muncul karena siswa kelas VII dan VIII disebut bukan peserta utama pelepasan kelulusan, namun turut dibebankan biaya kegiatan. Dugaan mekanisme pengumpulan dilakukan melalui bendahara kelas sebelum dana diserahkan kepada pihak sekolah.
Pihak sekolah disebut mendasarkan kebijakan tersebut pada hasil rapat Orang Tua dan Komite Sekolah. Namun, sejumlah kalangan menilai perlu ada penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengelolaan dana, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pendidikan nasional.
Acara tersebut juga dihadiri sejumlah Kepala Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Laguboti sehingga perhatian publik terhadap pelaksanaan kegiatan semakin meningkat.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan tertulis resmi dari pihak sekolah maupun instansi pendidikan terkait untuk menjelaskan mekanisme pungutan dan dasar hukumnya.
Praktik ini jelas melanggar aturan larangan pungutan liar (Pungli) di sekolah, lengkap dengan dasar hukum dan bunyi pasal:
DASAR ATURAN YANG PERLU MENJADI PERHATIAN
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya pada jenjang pendidikan dasar.
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Komite Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib atau mengikat kepada peserta didik maupun orang tua.
Sumbangan pendidikan harus bersifat:
— Sukarela
— Tidak ditentukan nominal
— Tidak memaksa
— Tidak mengandung konsekuensi atau tekanan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pengelolaan pembiayaan pendidikan wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
APABILA TERBUKTI TERDAPAT PELANGGARAN
Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang menemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, sanksi dapat berupa:
Sanksi Administratif:
— Teguran tertulis
— Pembinaan
— Pengembalian dana
— Pemeriksaan inspektorat
— Evaluasi jabatan atau disiplin ASN sesuai aturan kepegawaian
Jika ditemukan unsur pidana tertentu melalui proses hukum resmi, penanganan dapat dilakukan Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun penetapan unsur pidana harus melalui pemeriksaan, audit, klarifikasi, serta pembuktian oleh lembaga berwenang.
HIMBAUAN DAN PENEKANAN KEPADA INSTANSI TERKAIT
Diminta Kepada Yth:
— Bupati Kabupaten Toba
— Polres Toba
— Dinas Pendidikan Kabupaten Toba
— Inspektorat Daerah Kabupaten Toba
— Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara
— Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
— Komisi Perlindungan Anak daerah bila diperlukan
— Polsek Laguboti
Diminta agar segera turun tangan melakukan:
✓ Tindakan Tegas
✓ Klarifikasi resmi
✓ Pemeriksaan mekanisme pengumpulan dana
✓ Audit pengelolaan biaya kegiatan sekolah
✓ Pembinaan apabila ditemukan pelanggaran aturan pendidikan
✓ Menjamin tidak ada peserta didik yang merasa tertekan akibat kebijakan pembiayaan sekolah
Pendidikan yang baik bukan hanya soal kegiatan seremonial yang berjalan meriah, tetapi juga memastikan setiap kebijakan sekolah dijalankan secara transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan beban yang bertentangan dengan aturan pendidikan.
Gabungan Tim MediaTargetKrimsus.Com akan terus memantau dugaan Pungli ini hingga tuntas.
*Bersambung...
▶️ Link Video YouTube:
SMPN 4 Laguboti Diduga Pungut Biaya Perpisahan, Acara Dihadiri Kepala SD Se-Kecamatan Laguboti, Toba
https://youtube.com/shorts/X6EzdSf9hbM?si=phWLG6CrjJpMKLK5
Diberitakan Oleh:
*( DL – Tim Red )*
*(*TEAM & KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media*)*
🌈🦋 🌈


Social Header