Diduga Abaikan Simbol Negara, Bendera Merah Putih Sobek Masih Berkibar di Area PTPN IV Regional II Kebun Pulau Raja, Pengawasan Internal Dipertanyakan
Kabupaten Asahan – Sumatera Utara, Jum'at, 22 Mei 2026
Kab. Asahan – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Sorotan publik mengarah ke lingkungan PTPN IV Regional II Kebun Pulau Raja setelah ditemukannya dugaan pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi tidak layak di depan Kantor Afdeling III. Dugaan Kelalaian Pengelolaan Simbol Negara, Bendera Sobek Berkibar di Area Perusahaan BUMN, sebagai contoh dari Perusahaan BUMN sangat di sayangkan dan dipertanyakan kinerja dan Pengawasan Internal.
Temuan tersebut diperoleh Tim MediaTargetKrimsus.Com saat melakukan investigasi, pemantauan di lapangan pada Jum'at, siang Tanggal, 22 Mei 2026 pukul 11:00 WIB. Dari hasil investigasi, dokumentasi dan temuan di lokasi, tampak Bendera Merah Putih diduga berada dalam kondisi robek dan tidak lagi memenuhi standar kelayakan sebagai Simbol Negara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal, kepatuhan terhadap aturan Negara, serta pemahaman terhadap tata penghormatan simbol kebangsaan di lingkungan perusahaan.
Bendera Merah Putih bukan sekadar atribut formal, melainkan identitas negara yang memiliki nilai perjuangan, persatuan, dan kedaulatan bangsa. Karena itu, pemeliharaan dan penggunaan bendera telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum yang Berkaitan:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c :
"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."
Ancaman Sanksi
Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009 :
"Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) Tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)."
Penekanan Kepada Instansi Terkait
Dugaan temuan ini layak menjadi perhatian pihak manajemen perusahaan agar dilakukan evaluasi internal terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas dan atribut negara di lingkungan kerja.
Instansi terkait serta unsur pengawasan perusahaan diharapkan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran terhadap aturan yang telah ditetapkan negara.
Selain itu, pembinaan kedisiplinan mengenai penggunaan simbol negara dinilai penting guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan dokumentasi yang tersedia. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga seluruh pihak memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan resmi.
*Bersambung...
Diberitakan Oleh:
*( DL – Tim Red )*
🌈🦋 🌈



Social Header