Breaking News

Diduga Ada Pembiaran Judi Tembak Ikan di Air Putih, Publik Minta Aparat Bertindak Tegas



 Diduga Ada Pembiaran Judi Tembak Ikan di Air Putih, Publik Minta Aparat Bertindak Tegas


Kab. Batu Bara – SUMUT, Minggu, 31 Mei 2026.


Kab. Batu Bara – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas perjudian jenis tembak ikan kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan masih beroperasi secara terbuka di wilayah Kecamatan Air Putih, 

Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Lokasi yang disebut berada di kawasan Benteng, Desa Pare-Pare, tepat di belakang RM 100, diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik perjudian yang ramai dikunjungi pemain.


Berdasarkan hasil pemantauan tim media pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 16.10 WIB, arena perjudian tersebut disebut masih beroperasi tanpa hambatan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dengan harapan segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Namun hingga berita ini diterbitkan, aktivitas yang diduga sebagai perjudian tersebut dikabarkan masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.


Saat dikonfirmasi, Kapolsek Air Putih, AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menyampaikan bahwa informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Unit Reskrim Polsek Air Putih untuk dilakukan pengecekan serta penanganan lebih lanjut.


Dugaan Pelanggaran Hukum


Apabila terbukti terdapat praktik perjudian sebagaimana dimaksud, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:


Pasal 303 KUHP

Tentang penyelenggaraan perjudian.


- Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

- Denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 303 bis KUHP

Tentang turut serta atau ikut bermain judi.


- Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja memberikan perlindungan, membekingi, menerima keuntungan, atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas perjudian, maka dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan pidana, disiplin, kode etik profesi, maupun peraturan internal lembaga masing-masing.


Desakan Kepada Instansi Terkait, Masyarakat berharap:

1. Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian.

2. Pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyakit masyarakat.

3. Aparat penegak hukum melakukan penertiban secara berkelanjutan tanpa tebang pilih.

4. Aparat pengawas internal melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum.


Himbauan Kepada Masyarakat, Masyarakat diimbau untuk:

- Tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian.

- Melaporkan aktivitas perjudian kepada aparat penegak hukum melalui saluran resmi.

- Menghindari tindakan main hakim sendiri.

- Mendukung upaya pemberantasan perjudian demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda.


Tim Media bersama MediaTargetKrimsus. Com ini akan terus melakukan pemantauan dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang serta akurat sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.


*Bersambung...


Tembusan:

1. Kapolda Sumut

2. Kodam 1 bukit barisan

3. Kajati Sumut

4. Pemerintah Batu Bara

5. Polres Batu Bara

6. Kejaksaan Batu Bara

7. Polsek Batu Bara


Ditulis Oleh:

*(TR – Tim)*


Diberitakan Oleh:

(DL – Tim Red)

(Team – Koordinator Investigasi, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus