Dugaan Upeti Bandar Narkoba Seret Nama Oknum Polisi, Konflik Media dan Polsek Kualuh Ledong Memanas
Kab. Labuhanbatu Utara – SUMUT, Kamis, 28 Mei 2026.
Kab. Labuhanbatu Utara – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Polemik pemberitaan dugaan penerimaan upeti dari bandar narkotika yang menyeret nama oknum personel Polsek Kualuh Ledong kini menjadi sorotan publik luas. Konflik antara pihak kepolisian dan Media Online tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Ledong.
Pemberitaan yang terbit pada 13 Mei 2026 dengan judul _“Diduga Kapolsek Ledong AKP Mangatas Samosir SH Menerima Upeti Dari Bandar Narkotika dan Membekap Bandar Narkotika Jenis Sabu Sabu Di Wilayah Hukumnya”_ dugaan keterlibatan Kapolsek Kualuh Ledong AKP Mangatas Samosir SH dalam penerimaan setoran dari bandar narkoba memicu reaksi keras dari pihak kepolisian. Dalam pemberitaan tersebut disebut adanya dugaan praktik “beking” terhadap peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Kualuh Ledong AKP Mangatas Samosir membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan informasi yang beredar tidak benar serta mencemarkan nama baik institusi kepolisian.
“Sebelum berita itu terbit, pihak Media disebut sempat meminta fasilitas penginapan kepada saya,” ujar AKP Mangatas Samosir saat dikonfirmasi, Selasa (26/05/2026).
Ia menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan telah menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tanpa dasar yang sah.
Sementara itu, pihak Media yang memberitakan dugaan tersebut mengaku siap menghadapi proses hukum dan mengklaim memiliki data serta bukti pendukung terkait informasi yang dipublikasikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dua hal sensitif sekaligus, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum serta profesionalisme pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Menjadi Sorotan
Apabila dugaan penerimaan upeti dari bandar narkotika terbukti benar, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum berat, di antaranya:
1. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 Ayat (2)
Setiap orang yang tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam jumlah besar dapat dipidana:
- Pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun
- Pidana seumur hidup
- Hukuman mati
- Denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf a dan b
Pegawai negeri atau aparat penegak hukum yang menerima suap atau hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana:
- Penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
- Denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar
3. KUHP Tentang Penyebaran Informasi dan Pencemaran Nama Baik
Apabila tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur pidana maupun perdata terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
4. UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pers wajib menjalankan prinsip keberimbangan, uji informasi, serta menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun undang-undang juga melindungi kemerdekaan pers dalam melakukan kritik, pengawasan, dan kontrol sosial terhadap kepentingan publik.
Desakan Kepada Aparat dan Institusi Terkait
Masyarakat meminta agar:
- turun tangan melakukan pemeriksaan internal secara transparan.
- segera melakukan klarifikasi terbuka guna menjaga marwah institusi kepolisian.
- memperkuat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah pesisir Labuhanbatu Utara.
- ikut mengawasi profesionalisme dan etika pemberitaan agar tidak terjadi penyebaran informasi yang menyesatkan maupun kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, berharap ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu Polda Sumut terkait langkah klarifikasi atas dugaan tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian publik terkait akurasi pemberitaan dan profesionalisme aparat dalam penanganan narkoba.
*Bersambung...
Ditulis Oleh:
*(TR – Tim)*
Diberitakan Oleh:
(DL – Tim Red)
(Team – Koordinator Investigasi, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)
🌈🦋 🌈


Social Header