SPBU 14.227.350 DIDUGA JADI “KERAN” PENYALUR BBM SUBSIDI ILEGAL
Kab. Labuhanbatu – SUMUT, Jum'at, 01 Mei 2026.
Kab. Labuhanbatu – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Minyak Subsidi Pertalite & Solar Disinyalir Disedot Massal, Diangkut Motor dan Mobil - mobil Cold Diesel Tanpa Pelat (Nomor Polisi) Praktik mencurigakan terpantau di SPBU Negeri Lama (14.227.350) yang berlokasi di Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pantauan Tim Gabungan Media dan Wartawan di lokasi pada hari Jum'at 01 Mei 2026, diduga terjadi aktivitas pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar secara berulang menggunakan kendaraan tidak wajar, seperti sepeda motor modifikasi dan mobil cold diesel tanpa pelat nomor polisi.
Atas pengakuan operator minyak Pertalit sudah 3 (Tiga) hari tidak masuk alias Kosong dari hari, Selasa, Tgl. 28, Rabu, Tgl. 29, hari Kamis, Tgl. 30. dan atas Pengakuan seorang warga mengatakan setiap hari tidak ada minyak Pertalit terutama setelah tengah hari... Minyak Pertalit di SPBU selalu Kosong, terapi di kios-kios eceran berlimpah.
Aktivitas ini mengarah pada dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, namun justru diduga dialihkan untuk kepentingan usaha ilegal seperti penyulingan atau penimbunan BBM.
MODUS YANG DIDUGA DIGUNAKAN
– Pengisian BBM subsidi berulang kali dalam jumlah besar
– Menggunakan kendaraan berbeda untuk menghindari deteksi
– Sepeda motor membawa jerigen tambahan
– Mobil - mobil cold diesel tanpa pelat nomor mengangkut BBM.
– Dugaan kerja sama terstruktur antara oknum dan pihak luar
DUAAN PELANGGARAN HUKUM
Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 53 huruf b & c
(Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi)
Ancaman:
∅ Penjara maksimal 6 tahun
∅ Denda maksimal Rp60 miliar
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan sektor migas)
– Memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi
– Sanksi administratif hingga pidana bila terjadi penyimpangan distribusi
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Pasal 280 (kendaraan tanpa TNKB/plat nomor)
Ancaman:
∅ Kurungan maksimal 2 bulan
∅ Denda maksimal Rp500 ribu
4. Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Jika Ada Unsur Kerja Sama)
Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
– Jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan/keuntungan pribadi
Ancaman:
∅ Penjara hingga seumur hidup
∅ Denda hingga Rp1 miliar
DAMPAK SERIUS BAGI NEGARA
– Kerugian negara dari subsidi BBM
– BBM subsidi tidak tepat sasaran
– Memperkaya praktik “mafia BBM”
– Mengganggu stabilitas distribusi energi nasional
DESAKAN KEPADA APARAT & PEMERINTAH
– Masyarakat meminta tindakan tegas kepada:
– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres Labuhanbatu & Polda Sumut)
– BPH Migas
– Pertamina Patra Niaga
– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
– Kejaksaan Republik Indonesia
Langkah yang diminta:
– Audit dan investigasi menyeluruh SPBU 14.227.350
– Penertiban kendaraan tanpa pelat dan jerigen ilegal
– Penindakan terhadap oknum yang terlibat
– Transparansi hasil penyelidikan kepada publik
PENEGASAN dan Pembuktian Kasus ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Namun, indikasi yang terlihat di lapangan cukup kuat untuk segera ditindaklanjuti agar BBM subsidi benar-benar sampai kepada rakyat yang berhak.
SERUAN dan Himbauan, “BBM subsidi untuk rakyat, bukan untuk diselewengkan!❗”
Jika Anda memiliki informasi tambahan, segera laporkan ke aparat terdekat.
*Bersambung...
Diberitakan Oleh :
*(DL – Tim Red)*
*Team Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*
🌈🦋 🌈




Social Header