Sungai Bilah Diduga Tercemar Aktivitas Galian C, Air Keruh Kecoklatan Picu Sorotan dan Desakan Pengawasan Ketat
Kab. Labuhanbatu – SUMUT, Selasa, 26 Mei 2026.
Kab. Labuhanbatu – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan setelah kondisi air Sungai Bilah di wilayah Desa Panji, Kecamatan Bilah Barat, terpantau berubah warna menjadi keruh kecoklatan. Perubahan kondisi aliran sungai tersebut memicu perhatian masyarakat dan media karena diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan material galian C di sekitar kawasan aliran sungai.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan yang dihimpun tim investigasi media pada Senin (25/05/2026), terlihat adanya aktivitas pengambilan material berupa batu koral menggunakan alat berat ekskavator pada sejumlah titik di sekitar aliran Sungai Bilah. Material yang diambil selanjutnya diduga dimuat menggunakan kendaraan angkutan berat untuk dibawa keluar lokasi.
Kondisi air sungai yang berubah warna menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan, mulai dari sedimentasi, gangguan habitat biota sungai, penurunan kualitas air, hingga kemungkinan terganggunya aktivitas masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai di wilayah hilir.
Galian C Desa Panji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Aktivitas galian C (Tanah Urug/ Batuan, Batu Koral/ Kerikil) di wilayah Desa Janji (sering disebut Panji), Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, kerap menjadi sorotan publik dan masyarakat setempat. Praktik ini sering dikeluhkan karena diduga beroperasi tanpa izin resmi, memicu kerusakan lingkungan, dan membahayakan pengguna jalan akibat ceceran tanah/ Batu kerikil.
Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa perizinan atau melanggar ketentuan tata kelola lingkungan hidup dan kawasan sungai, maka terdapat potensi konsekuensi hukum yang dapat menjadi perhatian aparat pengawas dan penegak hukum.
Potensi Ketentuan Hukum yang Perlu Didalami Aparat Berwenang:
1. Perpres No. 55 Tahun 2022), kewenangan pengawasan dan penindakan izin pertambangan berada di ranah pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum (APH).
Galian C Desa Panji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Aktivitas galian C (Tanah Urug/ Batuan) di wilayah Desa Janji (sering disebut Panji), Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, kerap menjadi sorotan publik dan masyarakat setempat. Praktik ini sering dikeluhkan karena beroperasi tanpa izin resmi, memicu kerusakan lingkungan, dan membahayakan pengguna jalan akibat ceceran tanah.
Status dan Dampak Galian C Lokasi & Jenis Tambang:
Berpusat di sekitar pusat ibu kota Kecamatan Bilah Barat, material yang dikeruk berupa tanah merah, kerikil, batu koral dan batuan.
Legalitas: Beberapa titik operasi di wilayah tersebut sempat menjadi temuan karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi.
Dampak ke Masyarakat:
Aktivitas pengangkutan material sering menyebabkan jalanan umum berlumpur, licin, berdebu, dan membahayakan keselamatan warga setempat. Regulasi dan Aduan Lingkungan Sesuai Undang-Undang Minerba dan aturan turunannya.
2. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana:
• Penjara paling lama 5 tahun
• Denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Rp100 miliar)
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 Ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu dapat dikenakan:
• Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun
• Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar
Pasal 99 Ayat (1)
Apabila pencemaran terjadi akibat kelalaian:
• Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
• Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar
4. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pemanfaatan badan sungai dan sumber daya air wajib memperhatikan kelestarian fungsi sungai serta ketentuan perizinan yang berlaku. Aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi sungai dapat menjadi objek pengawasan pemerintah.
5. Ketentuan Sempadan Sungai
Pemanfaatan kawasan sempadan sungai wajib memperhatikan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan sungai sesuai ketentuan peraturan daerah maupun regulasi teknis yang berlaku.
Penekanan dan Himbauan Kepada Instansi Terkait:
Diharapkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, Balai Wilayah Sungai, Satpol PP, serta aparat penegak hukum agar melakukan:
• Pemeriksaan legalitas perizinan aktivitas
• Pengawasan lapangan secara terbuka dan profesional
• Uji kualitas air sungai
• Pemeriksaan dampak lingkungan
• Penindakan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum berlaku
Keterbukaan informasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar tidak muncul dugaan liar yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Masyarakat Mendesak, Himbauan dan Penekanan Kepada Instansi Terkait, Masyarakat meminta Kepada Yth:
• Ibu Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M. dan Bapak Wakil Bupati H. Jamri, ST.
• Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.
• Bapak Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si..
• Dinas ESDM Sumut
• Dinas Lingkungan Hidup
• Inspektorat Daerah
Diminta Untuk segera:
1. Turun langsung ke lokasi
2. Memeriksa izin operasional
3. Menghentikan aktivitas jika terbukti ilegal
4. Menindak tegas pihak yang bertanggung jawab
Catatan Investigasi di Lapangan
– Terlihat 1 unit ekskavator aktif
– Dump truck mengangkut material Tanah/ Batu koral
– Tidak tampak papan informasi izin (Plang)
– Lokasi berada di area terbuka dekat akses jalan umum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Jika dibiarkan, praktik dugaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Tim Gabungan Media dan MediaTargetKrimsus. Com terus memantau dan mengawal kegiatan aktivitas galian C (Tanah Urug/ Batuan) hingga tuntas dan aman.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan bersifat informasi awal yang memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Bersambung...
Diberitakan Oleh
***( DL – Tim Red )***
*(TEAM & KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)*
🌈🦋 🌈




Social Header