Breaking News

Aktivis Hotman Samosir Luruskan Polemik Komnas Perempuan Vs Pengacara Hotman Paris



 Aktivis Hotman Samosir Luruskan Polemik Komnas Perempuan Vs Pengacara Hotman Paris


Jakarta – Senin, 29 Juni 2026.


Jakarta – MediaTargetKrimsus.Com — Pernyataan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait kasus YTR pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, pada Jumat (26/06/2026), yang menyebut kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memunculkan diskursus publik.


Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan publik dan murka dari berbagai pihak, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea yang menilai penderitaan korban sebuah tindakan penyiksaan hingga membawa-bawa nama presiden serta mendesak Komnas Perempuan untuk mengundurkan diri.


Sementara itu, aktivis Hotman Samosir mengingatkan agar masyarakat mendengar secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memahami konteks hukum dari pernyataan Komisioner Komnas Perempuan tersebut. 


Menurutnya, polemik ini muncul karena adanya perbedaan pemaknaan antara istilah “penyiksaan” dalam konteks hukum internasional dan istilah “penganiayaan” dalam hukum pidana nasional dan bahasa masyarakat.


Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus YTR belum dapat dilihat sebagai kasus penyiksaan apabila menggunakan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.


“Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, untuk mendapatkan tujuan tertentu. Misalnya mendapatkan pengakuan tertentu, atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara,” tutur Sondang Frishka Simanjuntak.


Menurut Komisioner Komnas Perempuan tersebut, definisi penyiksaan dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki unsur-unsur khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.


Sondang juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti menyangkal adanya penderitaan berat yang dialami korban YTR. Sebaliknya, Komnas Perempuan melihat terdapat dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana.


“Saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana. Di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas,” ungkap Sondang dengan jelas.


Menanggapi perdebatan tersebut, aktivis Hotman Samosir menilai masyarakat perlu memahami bahwa istilah hukum memiliki batasan dan konsekuensi yang berbeda.


“Pernyataan Komnas Perempuan harus dibaca secara utuh. Jangan sampai kita mengambil kesimpulan bahwa ketika disebut belum memenuhi kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB, berarti korban tidak mengalami penderitaan berat atau tidak menjadi korban kekerasan. Maaf, itu adalah kesimpulan yang keliru,” tutur Hotman Samosir kepada awak media pada Minggu (28/6). 


Menurutnya, dalam hukum internasional, istilah penyiksaan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki unsur yang lebih spesifik dibandingkan penggunaan kata penyiksaan dalam kehidupan sehari-hari dan penganiayaan dalam hukum pidana.


“Berangkat dari perspektif masyarakat, seseorang yang mengalami kekerasan kejam, penderitaan fisik berat, tekanan psikologis, dan kehilangan kemerdekaan dapat disebut mengalami penyiksaan. Tapi dalam perspektif Konvensi Menentang Penyiksaan PBB, ada unsur-unsur tambahan lain yang harus diuji, seperti tujuan tertentu dan keterlibatan atau pembiaran negara,” jelasnya.


Aktivis Hotman Samosir menilai, perbedaan tersebut bukan berarti salah satu pihak membela atau mengecilkan penderitaan korban YTR. Aktivis ini juga mengajak semua pihak untuk memahami perbedaan antara penyiksaan dan penganiayaan. 


“Hemat saya, Komnas Perempuan sedang berbicara penyiksaan dalam terminologi hukum internasional, itu tidak salah. Sementara pihak yang mengkritik seperti Hotman Paris melihat dari perspektif perlindungan korban, rasa keadilan, penganiayaan dalam hukum pidana, and so on, juga tidak salah. Kedua perspektif tersebut harus ditempatkan secara proporsional,” katanya mengingatkan.


Menurutnya, kritik Hotman Paris sebagai advokat yang memperjuangkan kepentingan korban juga harus dipahami sebagai bentuk kepedulian terhadap penderitaan korban.


“Tatkala publik melihat korban YTR mengalami penderitaan yang luar biasa dan biadabnya tindakan pelaku, sangat masuk akal jika fokus utamanya untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan pertanggungjawaban hukum,” ujar Hotman Samosir.


Aktivis ini juga mengingatkan agar perbedaan pandangan hukum tidak berkembang menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa memahami konteks argumentasi masing-masing.


Aktivis Hotman Samosir juga menilai lembaga-lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu perempuan dan kekerasan harus terus menjaga keseimbangan antara ketepatan istilah hukum dan komunikasi publik.


“Bahasa dan diksi hukum harus disampaikan secara hati-hati. Sebab bagi korban dan masyarakat, sebuah istilah bukan hanya persoalan akademik, tapi juga menyangkut pengakuan dan empati atas penderitaan yang dialami korban. Pihak lain juga diminta tidak membuat kesimpulan dari mendengar pernyataan sepotong-sepotong,” katanya mengingatkan. 


Menurutnya, kasus YTR harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Proses hukum harus memastikan seluruh fakta terungkap, termasuk dugaan kekerasan, pola tindakan pelaku, dampak terhadap korban, serta kemungkinan adanya faktor lain yang berkaitan dengan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan.


“Tujuan utama publik memastikan saudari YTR mendapatkan keadilan. Jangan sampai energi kita habis hanya untuk memperdebatkan istilah atau interpretasi hukum,” pungkas aktivis Hotman Samosir.


Sebagai informasi, kasus YTR menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kekerasan berat yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban. Perkara tersebut diduga melibatkan tindakan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama, dilakukan secara berulang, serta menyebabkan dampak serius terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.


Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari berbagai pihak setelah adanya dugaan bahwa korban mengalami penderitaan berat hingga mengalami kondisi disabilitas, sehingga masyarakat meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan korban memperoleh keadilan serta pemulihan.


Ditulis oleh :

*( HS/RS )*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus