Breaking News

Avanza Diduga Salip Lawan Arah, Truck ELF Banting Setir Hindari Tabrakan Maut, Berakhir Hantam Pohon di Jalinsum Bilah Hulu



 Avanza Diduga Salip Lawan Arah, Truck ELF Banting Setir Hindari Tabrakan Maut, Berakhir Hantam Pohon di Jalinsum Bilah Hulu


Labuhanbatu – Sumatera Utara, Minggu, 14 Juni 2026.


Labuhanbatu, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Nyaris Renggut Nyawa Empat Penumpang, Sopir Truck Pilih Selamatkan Pengguna Jalan Lain Meski Kendaraannya Ringsek Berat. 




Kecelakaan lalu lintas nyaris berujung tragedi maut terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (14/06/2026) pagi.




Peristiwa tersebut melibatkan Truk Isuzu ELF BK 8673 GR bermuatan padi yang datang dari arah Simpang Granit, Tembilahan, Riau, dengan mobil pribadi Toyota Avanza 1.5 Veloz Dual VVT-i warna putih BK 1488 YAA yang melaju dari arah Rantauprapat.




Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan inisial Suroso (55) dengan membawa tiga penumpang wanita yakni inisial Nur Aini (50), Nur Ainun (48), dan Suryani (45) diduga melakukan manuver menyalip kendaraan di depannya hingga memasuki jalur berlawanan.




Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Truck Isuzu ELF yang dikemudikan oleh inisial Putra bersama rekannya inisial Dimas Andika sebagai supir pengganti. Untuk menghindari tabrakan frontal yang berpotensi menewaskan seluruh penumpang Avanza, sopir truck berupaya melakukan manuver penyelamatan dengan membanting setir ke sisi jalan.




Namun upaya tersebut berakhir tragis. Truck kehilangan ruang gerak dan menghantam pohon besar di tepi jalan. Bagian depan kendaraan ringsek parah akibat benturan keras.




Beruntung, dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka berat, meskipun kerusakan material pada truck tergolong sangat serius.


“Kejadian tersebut terekam CCTV milik warga pemilik grosir tepat di di lokasi TKP, Avanza mau nyalip, dari depan ada truk. Langsung saya banting ke kiri, nabrak pohon,” pungkasnya Supir inisial Putra.


Dugaan Pelanggaran Hukum


Apabila hasil penyelidikan aparat kepolisian membuktikan bahwa kendaraan Toyota Avanza melakukan manuver menyalip secara tidak aman hingga memasuki jalur berlawanan dan menyebabkan kecelakaan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan:

Pasal 109 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009


Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa pengemudi yang akan menyalip wajib memperhatikan keselamatan, ruang yang cukup, serta tidak mengganggu kendaraan dari arah berlawanan.


Pasal 287 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009


Pelanggaran terhadap tata cara menyalip dapat dikenakan:


Pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau


Denda paling banyak Rp250.000.



Pasal 310 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009


Apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerusakan kendaraan atau barang, pelaku dapat dikenakan:

Pidana penjara paling lama 6 bulan, atau


Denda paling banyak Rp1.000.000.


Penetapan unsur pelanggaran maupun tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.


Sorotan untuk Aparat Penegak Hukum


Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena dugaan pelanggaran terjadi di ruas Jalan Lintas Sumatera yang dikenal memiliki volume kendaraan tinggi dan tingkat risiko kecelakaan yang cukup besar.


Masyarakat berharap:

Satlantas Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.


Seluruh saksi di lokasi dimintai keterangan secara objektif.


Hasil olah tempat kejadian perkara diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Pemerintah daerah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan pada titik-titik rawan kecelakaan di Jalinsum.


Himbauan Kepada Masyarakat


Media Target Krimsus mengimbau seluruh pengguna jalan agar:

1. Tidak melakukan manuver menyalip apabila jarak pandang terbatas.


2. Mematuhi marka jalan dan rambu lalu lintas.


3. Mengutamakan keselamatan dibanding mengejar waktu perjalanan.


4. Memastikan kondisi kendaraan dan fisik pengemudi dalam keadaan prima.


5. Selalu menjaga etika berkendara demi keselamatan bersama.


Satu keputusan keliru dalam hitungan detik dapat berakibat fatal dan merenggut banyak nyawa. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.


Hasil Investigasi Lapangan Tim Media dan  Media Target Krimsus 🎯


*Bersambung... 


Diberitakan Oleh:

***(DL – Tim Red)***


*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus