Breaking News

Bendera Merah Putih Diduga Sobek Masih Berkibar di Depan Kantor PTPN IV Afd VII Kebun Dusun Ulu, Tuai Sorotan Publik



 Bendera Merah Putih Diduga Sobek Masih Berkibar di Depan Kantor PTPN IV Afd VII Kebun Dusun Ulu, Tuai Sorotan Publik




Kab. Simalungun – SUMUT, Jum'at, 05 Juni 2026.


Kab. Simalungun – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Berkibarnya Bendera Merah Putih yang diduga dalam kondisi sobek dan Kusam di area PTPN IV Afd VII Kebun Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan publik dan perhatian masyarakat sekitar. Temuan ini didapat Tim Media Target Krimsus.Com saat melakukan investigasi pada hari Jum'at, 29 Mei 2026, pukul 10.33 WIB. Saat berada di lokasi, Tim mendapati bendera dalam kondisi tidak layak namun tetap dikibarkan.




Kondisi bendera yang terlihat tidak layak pakai itu dinilai mencederai penghormatan terhadap simbol negara. Dari pantauan di lokasi, bagian ujung Bendera Merah Putih tampak mengalami kerusakan namun masih tetap dikibarkan di halaman area perkebunan.


Masyarakat menilai pihak terkait seharusnya lebih peka dan memperhatikan kondisi simbol negara yang dikibarkan di lingkungan instansi maupun perusahaan milik negara. Sebab, Bendera Merah Putih bukan sekadar atribut, melainkan lambang kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia.


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penggunaan bendera negara telah diatur secara tegas.


Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan:


> “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”


Kemudian pada Pasal 67, dijelaskan ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut:


> “Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).”


Atas kondisi itu, masyarakat meminta pihak manajemen PTPN IV Regional terkait segera melakukan evaluasi dan mengganti bendera yang dinilai sudah tidak layak digunakan.


Selain itu, instansi pemerintah maupun perusahaan diharapkan lebih memperhatikan tata cara penggunaan simbol negara sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan wujud nasionalisme.


Masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap pengibaran Bendera Merah Putih diperketat, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kantor pemerintahan, sekolah, maupun BUMN.


“Merah Putih adalah simbol kehormatan bangsa. Sudah seharusnya dijaga dan dihormati dengan sebaik-baiknya,” ujar salah seorang warga setempat.


Penekanan Kepada Instansi Terkait


Dugaan temuan ini layak menjadi perhatian pihak manajemen perusahaan agar dilakukan evaluasi internal terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas dan atribut negara di lingkungan kerja.


Instansi terkait serta unsur pengawasan perusahaan diharapkan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran terhadap aturan yang telah ditetapkan negara.


Selain itu, pembinaan kedisiplinan mengenai penggunaan simbol negara dinilai penting guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.


Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan dokumentasi yang tersedia. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga seluruh pihak memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan resmi.


▶️ Link Video YouTube:

Bendera Merah Putih Diduga Sobek Masih Berkibar di Depan Kantor PTPN IV Afd VII Kebun Dusun Ulu

https://youtube.com/shorts/ku0Qtty2S4A?si=C-PB4ecV9dxXXmAS


*Bersambung... 


Diberitakan Oleh:

*( DL – Tim Red )* 


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus