Breaking News

Diduga Jadi Penampungan Besi Tua dan Peti Kemas Bekas, Aktivitas di Desa Mangkai Baru Diminta Segera Diselidiki Polres Batu Bara



 Diduga Jadi Penampungan Besi Tua dan Peti Kemas Bekas, Aktivitas di Desa Mangkai Baru Diminta Segera Diselidiki Polres Batu Bara


Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara – Senin, 22 Juni 2026.


Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Ditemukan tumpukan tabung bekas, beberapa unit peti kemas, dan berbagai material scrap tanpa kejelasan legalitas. Aparat diminta menelusuri izin usaha, dokumen limbah, hingga potensi pelanggaran lingkungan dan keselamatan kerja.




Sebuah lokasi di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diduga dijadikan tempat penampungan peti kemas bekas serta berbagai jenis material besi tua (scrap) dan barang bekas lainnya.




Berdasarkan hasil dokumentasi di lokasi, tampak sejumlah tabung besi bekas menyerupai tabung gas atau tabung industri, material logam, serta peti kemas yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai jenis barang bekas.




Keberadaan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas usaha, izin penyimpanan, standar keselamatan kerja, hingga pengelolaan limbah apabila terdapat material yang tergolong limbah berbahaya dan beracun (B3).


Apabila lokasi tersebut beroperasi sebagai tempat penampungan, pengumpulan maupun perdagangan besi tua dan material bekas, maka pengelola wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan berusaha, ketentuan lingkungan hidup, keselamatan kerja, serta ketentuan pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Masyarakat berharap Polres Batu Bara bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan:

★ Legalitas usaha.


★ Nomor Induk Berusaha (NIB).


★ Persetujuan lingkungan.


★ Dokumen pengelolaan limbah apabila terdapat limbah B3.


★ Dokumen asal-usul material.


★ Standar keselamatan penyimpanan tabung dan material logam.


★ Kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan retribusi.


Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap aparat penegak hukum menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.


Potensi Pelanggaran Hukum (Apabila Terbukti)


1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


(sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)


Potensi pelanggaran apabila:

★ Menyimpan limbah B3 tanpa izin.


★ Mengelola limbah tanpa persetujuan pemerintah.


★ Menimbulkan pencemaran lingkungan.


★ Tidak memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan.


Sanksi:

★ Sanksi administratif.


★ Penghentian kegiatan.


★ Paksaan pemerintah.


★ Denda administratif.


★ Dalam kondisi tertentu dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan UU apabila memenuhi unsur tindak pidana lingkungan.


2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian


Apabila melakukan kegiatan industri tanpa memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai regulasi yang berlaku.


Sanksi:

★ Teguran.


★ Pembekuan izin.


★ Pencabutan izin.


★ Sanksi administratif sesuai ketentuan.


3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


Apabila lokasi penyimpanan tabung maupun material logam tidak memenuhi standar keselamatan kerja sehingga membahayakan pekerja maupun masyarakat.


Ancaman dan Sanksi:

★ Sanksi pidana sesuai ketentuan UU.


★ Denda sesuai ketentuan yang berlaku.


★ Penghentian kegiatan.


4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Apabila kegiatan usaha menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat akibat pencemaran lingkungan.


Dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.


5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021


Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Mengatur mengenai:

★ Persetujuan lingkungan.


★ Penyimpanan limbah.


★ Pengelolaan limbah.


★ Pengawasan pemerintah.


6. Ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Setiap pelaku usaha wajib memiliki:


★ Nomor Induk Berusaha (NIB).


★ Perizinan sesuai tingkat risiko.


★ Persetujuan lingkungan apabila diwajibkan.


Apabila tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.


Potensi Ancaman Sanksi, Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat tindak pidana, pelaku dapat dikenakan:


★ Pidana penjara sesuai pasal yang relevan dalam undang-undang yang dilanggar.


★ Denda pidana sesuai ketentuan undang-undang terkait.


★ Pencabutan izin usaha.


★ Penyitaan barang bukti.


★ Penghentian operasional.


★ Pemulihan lingkungan apabila terjadi pencemaran.


Penekanan kepada Instansi Terkait, Media dan masyarakat meminta:

★ Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas di lokasi tersebut.


★ Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara melakukan pemeriksaan terkait izin lingkungan dan pengelolaan limbah.


★ Dinas Perindustrian dan Perdagangan memeriksa legalitas kegiatan usaha.


★ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memverifikasi perizinan berusaha.


★ Dinas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan aspek keselamatan dan kesehatan kerja apabila terdapat aktivitas pekerja.


★ Satpol PP Kabupaten Batu Bara menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran peraturan daerah.


Himbauan kepada Masyarakat, Masyarakat diimbau untuk:

★ Tidak melakukan tuduhan sepihak sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.


★ Melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pencemaran lingkungan, penyimpanan limbah berbahaya, atau aktivitas usaha tanpa izin kepada instansi yang berwenang.


★ Mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.


★ Tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses penyelidikan berlangsung.


*Bersambung... 


Diberitakan Oleh:

***(DL – Tim Red)***

*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus