Diduga Penanganan Kasus 11,5 Ton Pupuk Subsidi Tak Transparan, Media Desak Kapolda Riau Turun Tangan
Kab. Kampar – Riau, Senin, 08 Juni 2026.
Kab. Kampar – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Penanganan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi jenis Poskha seberat 11,5 ton yang sebelumnya diamankan awak media di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu, JRHG+HQ6, Kusau Makmur, Kec. Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau 28464, Indonesia, kembali menuai sorotan.
Tim Gabungan berbagai Media investigasi dan MediaTargetKrimsus.Com mempertanyakan transparansi proses penanganan perkara setelah kendaraan Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 8720 MJ yang mengangkut pupuk bersubsidi dari wilayah Kabupaten Kampar menuju Kabupaten Rokan Hulu dikabarkan telah dilepaskan tanpa adanya penjelasan resmi yang memadai kepada publik.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 16.28 WIB ketika awak media menemukan dan mengamankan informasi terkait satu unit kendaraan pengangkut pupuk subsidi jenis Poskha dengan kapasitas muatan sekitar 11.500 kilogram yang sedang melintas di wilayah Tapung Hulu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, sopir berinisial Basuki mengaku menjalankan jasa transportasi ekspedisi untuk pengiriman pupuk tersebut dari gudang Pupuk Subsidi yang berada di wilayah Kabupaten Kampar menuju Kabupaten Rokan Hulu.
Pupuk Subsidi Npk Phoska 11.5 Ton yang di Angkut melebihi Tonase Kapasitas sudah melanggar peraturan Lalu lintas angkutan jalan raya.
Kenapa kendaraan Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 8720 MJ dilepaskan, tanpa konfirmasi Tim Gabungan Media yang bersusah payah mengamankan dan menitipkan di Polsek Tapung Hulu itu arahan dari Polres Kampar.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum guna dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta kesesuaian alokasi pupuk subsidi dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya Awak Media Tim Gabungan menghubungi dengan alat komunikasi dengan Nomor 110, itupun Penanganan sangat lambat menunggu, Tim Media menunggu dari Pukul 16 : 28 WIB. Sampai 18 : 23 Wib., maka insiatip Tim Gabungan Media menggiring ke Polsek Tapung Hulu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, hasil penyelidikan maupun dasar hukum pelepasan kendaraan dan muatan pupuk subsidi tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan, apakah dokumen pengiriman telah diverifikasi, serta apakah distribusi lintas wilayah tersebut telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran yang Perlu Didalami
Pupuk bersubsidi merupakan barang yang diawasi secara ketat oleh negara karena pendistribusiannya menggunakan anggaran subsidi pemerintah untuk membantu petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan distribusi, pengalihan alokasi, pemindahan pupuk subsidi ke luar wilayah tanpa dasar administrasi yang sah, atau penyalahgunaan rantai distribusi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
- Ketentuan pidana lain yang dapat diterapkan apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara.
- Aturan utama mengenai penyaluran dan tata kelola pupuk bersubsidi di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang ditopang secara teknis oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Landasan hukum tersebut diperinci lagi ke dalam beberapa aturan operasional yang berlaku, yaitu: Dasar Hukum Utama: Mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan harga sarana produksi, termasuk penyediaan subsidi pupuk agar petani dapat berproduksi dengan biaya yang terjangkau.
- Tata Kelola Penyaluran (Perpres No. 6 Tahun 2025): Memperbarui skema penyaluran hingga ke "titik serah" penerima, yang kini mencakup pengecer resmi, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi, hingga Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) yang diusulkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET): Penetapan kuota alokasi daerah dan harga eceran tertinggi (HET) setiap tahunnya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) yang diperbarui secara berkala.
Apabila dalam proses hukum ditemukan unsur pidana, para pihak yang terbukti terlibat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda sesuai pasal yang diterapkan oleh penyidik berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.
Transparansi Penanganan Dipertanyakan
Tim Gabungan Media investigasi dan MediaTargetKrimsus.Com menilai bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai institusi yang menjalankan fungsi penegakan hukum, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai:
- Status kendaraan yang sempat diamankan.
- Hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pupuk subsidi.
- Legalitas Delivery Order (DO).
- Dasar pelepasan kendaraan dan muatan.
- Identitas distributor dan penerima akhir pupuk subsidi.
- Kesesuaian distribusi dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Keterbukaan tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pengawasan distribusi pupuk subsidi.
Desakan Kepada Kapolda Riau
Pimpinan Redaksi Media Target Krimsus mendesak Kapolda Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan laporan dugaan penyimpangan pupuk subsidi tersebut apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, aparat pengawas internal kepolisian juga diharapkan melakukan klarifikasi terhadap seluruh proses penanganan perkara guna memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
Himbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat, kelompok tani, dan pemerhati sektor pertanian diimbau untuk aktif mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di daerah masing-masing.
Apabila menemukan dugaan penimbunan, pengalihan distribusi, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), ataupun penyimpangan lainnya, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, Dinas Pertanian, maupun instansi pengawas terkait.
Pengawasan bersama menjadi bagian penting dalam memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Media Target Krimsus tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keseimbangan informasi dan prinsip jurnalistik yang profesional.
Himbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat, kelompok tani, dan pemerhati sektor pertanian diimbau untuk turut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di wilayah masing-masing. Apabila menemukan dugaan penyelewengan, pengurangan kuota, penimbunan, atau penjualan di luar ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun instansi pengawas terkait.
Pengawasan bersama menjadi langkah penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Sementara itu, Media Target Krimsus tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam perkara ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan informasi dan profesionalisme pemberitaan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan bersifat informasi awal yang memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila temuan Media tidak di indahkan atau tidak menghargai maka Tim Gabungan Media akan segera melaporkan, Propamkan Oknum² yang diduga Melalaikan Tugas dan Tanggung jawab kinerja sebagai APH.
Tim Gabungan Media dan MediaTargetKrimsus.Com terus memantau, mengawal dan Mengusut Tuntas kegiatan aktivitas Pupuk Subsidi hingga tuntas, aman dan tepat sasaran.
*Bersambung...
Diberitakan Oleh:
***(DL – Tim Red)***
(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)
🌈🦋 🌈


Social Header