Diduga Tambang Ilegal Beroperasi di Muara Pajar, Negara Berpotensi Rugi, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Pekanbaru – Riau, Kamis, 11 Juni 2026.
Pekanbaru – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas pertambangan galian C berupa tanah urug di wilayah Kelurahan Muara Pajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan publik. Dua titik lokasi yang berada di sekitar kawasan pembangunan jalan tol diduga melakukan kegiatan penggalian dan pengangkutan material tanpa kejelasan dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan aktivitas berlangsung cukup intensif. Puluhan dump truk silih berganti memasuki area galian untuk mengangkut material tanah, sementara satu unit alat berat ekskavator terlihat aktif melakukan pengupasan lahan dan pemuatan material ke kendaraan pengangkut.
Ironisnya, pada lokasi yang beroperasi tersebut tidak ditemukan papan informasi ataupun plang perizinan yang dapat menjelaskan legalitas kegiatan kepada masyarakat. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai status perizinan usaha, kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, serta potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.
Sejumlah warga mengaku merasa terganggu dengan aktivitas lalu lintas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi setiap hari. Debu yang beterbangan, ceceran tanah di badan jalan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas disebut menjadi keluhan utama masyarakat sekitar.
«"Kalau siang sampai sore truk terus keluar masuk. Debu sangat mengganggu, tanah juga banyak tercecer di jalan dan membahayakan pengguna jalan," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Selain dugaan persoalan perizinan tambang, penggunaan alat berat di lokasi juga menjadi perhatian. Masyarakat meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan bahan bakar yang digunakan alat berat tersebut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, maka pelaku usaha berpotensi melanggar ketentuan dalam:
– UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana dan administratif terhadap kegiatan usaha yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Apabila ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui regulasi terkait, dengan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Aparat dan Instansi Terkait Diminta Bergerak
Melihat kondisi di lapangan, masyarakat mendesak agar Ditreskrimsus Subdit Tipidter Polda Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satpol PP, serta instansi pengawas lainnya segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan:
- Legalitas izin pertambangan.
- Kesesuaian tata ruang dan penggunaan lahan.
- Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan hidup.
- Penggunaan BBM pada alat berat.
- Potensi kerugian negara dari aktivitas pertambangan.
- Dampak sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Himbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan, warga dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau instansi pengawas terkait dengan menyertakan bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumber daya alam dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan, menjaga keselamatan publik, serta memastikan pemanfaatan sumber daya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut mengelola aktivitas tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Jika dibiarkan, praktik dugaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Tim Gabungan Media dan MediaTargetKrimsus. Com terus memantau dan mengawal kegiatan aktivitas galian C (Tanah Urug/ Batuan) hingga tuntas dan aman.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi selama 24 jam.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan bersifat informasi awal yang memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Bersambung...
Diberitakan Oleh:
***(DL – Tim Red)***
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)*
🌈🦋 🌈


Social Header