Breaking News

Dugaan Pungli Parkir Tanpa Karcis Resmi di Pasar Malam Indrapura Kota Mencuat, Aparat dan Pemkab Batubara Didesak Bertindak Tegas



 Dugaan Pungli Parkir Tanpa Karcis Resmi di Pasar Malam Indrapura Kota Mencuat, Aparat dan Pemkab Batubara Didesak Bertindak Tegas




Kabupaten Batubara, Sumatera Utara – Kamis, 18 Juni 2026.


Kab. Indragiri Hilir, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir kembali menjadi sorotan publik. Pengendara Dipungut Hingga Rp10 Ribu Tanpa Karcis Resmi, Aparat dan Pemkab Batubara Didesak Bertindak Tegas. Tim investigasi Media Target Krimsus.Com menemukan adanya dugaan pungutan parkir terhadap sejumlah pengendara di kawasan Pasar Malam Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.




Dalam hasil investigasi di lapangan, petugas yang mengaku sebagai pengelola parkir meminta biaya parkir sebesar Rp10.000 kepada kendaraan roda empat. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pengendara mengaku tidak menerima karcis resmi ataupun bukti pembayaran yang lazim digunakan dalam penyelenggaraan parkir resmi.


Salah seorang pengendara yang juga merupakan insan Pers menyampaikan bahwa dirinya diminta membayar tarif parkir saat memasuki lokasi. Ketika meminta karcis resmi sebagai bukti pembayaran, petugas parkir disebut tidak dapat menunjukkannya. Setelah terjadi perdebatan, pengendara akhirnya hanya membayar Rp7.000 tanpa menerima bukti pembayaran.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pengelolaan parkir di lokasi pasar malam, termasuk apakah pungutan tersebut telah memperoleh izin dari pemerintah daerah dan apakah seluruh penerimaan parkir disetorkan sebagai pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


Sejumlah warga juga mengaku resah karena besaran tarif parkir dinilai tidak transparan serta tidak disertai informasi resmi mengenai dasar hukum maupun tarif yang diberlakukan.


Dugaan Pelanggaran Hukum


Apabila benar terdapat pungutan parkir tanpa dasar hukum, tanpa karcis resmi atau dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Dugaan Pungutan Liar


Praktik pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.


2. Dugaan Pemerasan


Apabila terdapat unsur pemaksaan agar masyarakat membayar sejumlah uang dengan ancaman tidak diperbolehkan parkir atau bentuk tekanan lainnya, maka perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan. Ancaman pidana bergantung pada pembuktian unsur-unsur tindak pidananya di pengadilan.


3. Dugaan Penyalahgunaan Penyelenggaraan Retribusi Parkir


Apabila parkir merupakan objek retribusi daerah, maka pemungutan seharusnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah, menggunakan karcis resmi atau sistem pembayaran yang sah, serta disetorkan ke kas daerah sesuai peraturan yang berlaku.


4. Dugaan Kerugian Pendapatan Daerah


Apabila pungutan dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintah daerah, maka terdapat potensi kerugian terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu diaudit oleh instansi berwenang.


Peraturan yang Perlu Didalami Aparat


Peristiwa ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dengan mengacu antara lain pada:

– KUHP terkait dugaan pemerasan apabila unsur pidananya terpenuhi.


– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.


– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengenai kewajiban pelayanan yang transparan dan akuntabel.


– Peraturan Daerah Kabupaten Batubara yang mengatur penyelenggaraan parkir dan retribusi daerah, termasuk ketentuan penggunaan karcis resmi apabila memang diwajibkan.


> Catatan: Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta jenis sanksi hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Respons Kepolisian


Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Polsek Air Putih mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Petugas melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola parkir dan memberikan arahan agar penyelenggaraan parkir dilengkapi dengan karcis resmi sebagai bukti pembayaran. Situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.


Media Membuka Hak Jawab


MediaTargetKrimsus.Com memberikan kesempatan hak jawab dan hak klarifikasi kepada:

– Panitia penyelenggara Pasar Malam.


– Lurah Indrapura Kota.


– Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara.


– Pemerintah Kabupaten Batubara.


– Polsek Air Putih.


– Polres Batubara.


Hak jawab tersebut dibuka selama 1 x 24 jam setelah berita diterbitkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Penegasan Kepada Instansi Terkait


Media Target Krimsus.Com bersama masyarakat meminta:

1. Pemerintah Kabupaten Batubara segera mengevaluasi legalitas pengelolaan parkir di area pasar malam.


2. Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap izin pengelolaan parkir dan penggunaan karcis resmi.


3. Satpol PP menertibkan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan.


4. Polres Batubara melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau pungutan liar.


5. Inspektorat Kabupaten Batubara mengaudit apabila terdapat indikasi kebocoran pendapatan daerah.


Himbauan Kepada Masyarakat


Masyarakat diimbau:

– Meminta karcis atau bukti pembayaran resmi setiap membayar parkir.


– Menanyakan dasar tarif apabila tarif yang dipungut tidak sesuai informasi resmi.


– Tidak terpancing melakukan tindakan yang melanggar hukum apabila terjadi perselisihan.


– Mendokumentasikan kejadian dan melaporkannya kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan pungutan liar.


MediaTargetKrimsus.Com akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara profesional, berimbang, dan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat kejelasan dari pihak-pihak terkait.


▶️ Link Video YouTube:

Dugaan Pungli Parkir Tanpa Karcis Resmi di Pasar Malam Indrapura Kota Mencuat

https://youtube.com/shorts/cGyKbLyfELg?si=kTApXZDcL4VaoEWy


*Bersambung... 


Diberitakan Oleh:

***(DL – Tim Red)***

*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus