Ketegangan di Lokasi Gelper Binggo Pekanbaru: Adu Argumen antara Pimred Media dan Humas Pengelola Picu Sorotan Publik terhadap Dugaan Aktivitas Perjudian
Kota Pekanbaru – RIAU, Senin, 08 Juni 2026.
Kota Pekanbaru – RIAU, MediaTargetKrimsus.Com — Tim Gabungan Berbagai Media investigasi dan MediaTargetKrimsus.Com berada di Lokasi tempat, terkait Insiden perdebatan antara Ribut Pimred Media TargetTipikorNews.Com Bapak Mangapul Sinaga dan Humas Gelper Binggo membuka kembali pertanyaan publik mengenai legalitas operasional permainan tembak ikan dan gelper di pusat Kota Pekanbaru.
Pada Hari Minggu malam, 07 Juni 2026 sekitar pukul 20.44 WIB, terjadi perdebatan yang menarik perhatian di lokasi permainan gelper dan tembak ikan yang dikenal masyarakat dengan nama Binggo, beralamat di Jalan Riau No.175, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, tepat di samping tempat pencucian mobil dan berdekatan dengan Hotel Novotel Pekanbaru.
Peristiwa tersebut melibatkan Ribut Mangapul Sinaga selaku Pimpinan Redaksi Media TargetTipikorNews.Com dengan seorang pria yang disebut sebagai John, yang dikenal sebagai Humas lokasi permainan tersebut. Adu argumen yang terjadi di area usaha itu disebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan pertanyaan mengenai legalitas operasional permainan tembak ikan dan gelper yang beroperasi di lokasi tersebut.
Insiden tersebut sontak menjadi perhatian sejumlah masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Keberadaan permainan tembak ikan dan gelper sendiri selama ini kerap menjadi perbincangan publik karena dianggap berpotensi mengandung unsur perjudian apabila terdapat sistem taruhan, penukaran poin menjadi uang, maupun pemberian hadiah yang bernilai ekonomis.
Masyarakat menilai Aparat Penegak Hukum perlu memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dalam praktiknya ditemukan adanya unsur perjudian, maka kegiatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Pasal 303 KUHP
Tentang tindak pidana perjudian dan Ancaman pidana:
– Penjara paling lama 10 tahun.
– Denda hingga Rp25.000.000 atau sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi terbaru.
Pasal 303 Bis KUHP
Bagi pihak yang turut serta bermain judi, Ancaman pidana:
– Penjara paling lama 4 tahun.
– Denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila terdapat dugaan pembiaran, perlindungan, atau keterlibatan pihak tertentu terhadap aktivitas perjudian ilegal, maka aparat berwenang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan kepada Instansi Terkait, Masyarakat meminta agar:
– Kepolisian Daerah Riau/ Kapolesta, Polda dan jajaran melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas operasional lokasi tersebut.
– Pemerintah daerah melalui instansi perizinan melakukan verifikasi izin usaha yang dimiliki.
– Satpol PP melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi melanggar ketertiban umum.
– Aparat Penegak Hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum.
– Apabila tidak ditemukan unsur perjudian, maka hasil pemeriksaan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya informasi yang simpang siur.
Himbauan kepada Masyarakat, Masyarakat diimbau untuk:
1. Tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian yang melanggar hukum.
2. Melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.
3. Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
4. Mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan atau tindakan resmi dari aparat penegak hukum.
Publik berharap aparat terkait segera memberikan kepastian hukum atas berbagai informasi yang berkembang, sehingga tercipta rasa aman, tertib, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Media Target Krimsus tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam perkara ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan informasi dan profesionalisme pemberitaan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan bersifat informasi awal yang memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Gabungan Media dan MediaTargetKrimsus.Com terus memantau, mengawal dan Mengusut Tuntas kegiatan aktivitas Pupuk Subsidi hingga tuntas, aman dan tepat sasaran.
*Bersambung...
Diberitakan Oleh:
***(DL – Tim Red)***
(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)
🌈🦋 🌈


Social Header