Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Perusakan Bibit Singkong di Tiyuh Bojong Dewa; Korban Ancam Lapor ke Propam Polda Lampung
Tulang Bawang Barat – Lampung, Minggu, 07 Juni 2026.
Tulang Bawang Barat – Lampung, MediaTargetKrimsus.Com — Korban perusakan bibit tanaman singkong, Tamrin, mendesak jajaran Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku yang merusak tanaman milik warga di wilayah Tiyuh Bojong Dewa. Desakan ini disampaikan pada Minggu, 07 Juni 2026, atau lebih dari lima bulan setelah peristiwa tersebut terjadi, tepatnya pada 09 Januari 2026 yang lalu.
Hingga saat ini, laporan resmi telah diterima kepolisian, para saksi mata telah dipanggil dan diperiksa, serta keterangan mereka seluruhnya menguatkan laporan yang disampaikan korban. Tak hanya itu, rincian kerugian materiil yang dialami korban pun telah disusun dan diserahkan secara lengkap, yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
"Akibat kejadian ini, saya hancur secara materiil maupun batin. Kerugiannya sangat nyata dan besar. Kami minta polisi segera bergerak dan menangkap pelakunya," tegas Tamrin.
Kondisi ini pun memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Para petani mengaku merasa tidak aman dan mulai enggan kembali mengelola lahan pertanian, karena ketakutan perbuatan serupa akan terulang kembali dan menimpa diri mereka.
Jika Terbukti Langgar Hukum, Sanksi Lebih Tegas Berdasarkan KUHP Baru
Menurut Kuasa Hukum korban, tim (ABR)advokat bela rakyat Indonesia, perbuatan para pelaku telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dan jelas melanggar Pasal 619 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III."
Dengan berlakunya aturan baru ini, sanksi yang dijatuhkan jauh lebih berat dibandingkan peraturan terdahulu. Pidana denda kategori III tersebut dapat mencapai nilai maksimal Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
"Unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, adanya barang milik orang lain yang dirusak, bukti saksi yang kuat, serta perhitungan kerugian — semuanya sudah terpenuhi dengan sempurna. Pihak kepolisian tinggal melaksanakan proses hukum dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku," ungkap tim dengan tegas.
Ancaman Laporan ke Propam Jika Lambat Menindak
Apabila sampai batas waktu yang wajar pihak kepolisian di tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat belum mampu mengamankan pelaku dan menyelesaikan perkara ini, korban bersama Tim Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia siap menaikkan penanganan ke jenjang yang lebih tinggi.
Langkah strategis yang telah disiapkan adalah melaporkan dugaan kelambatan atau ketidakmaksimalan penanganan perkara ini ke Bagian Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Propam) Polda Lampung, agar kinerja penyidikan dievaluasi kembali secara menyeluruh dan tuntas.
Tim ABR Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini sampai ke meja hijau.
"Kami tegaskan: hadapilah hukum bagi yang bersalah, dan tegakkanlah keadilan tanpa pandang bulu bagi aparat penegak hukum, meskipun langit runtuh. Itulah prinsip yang kami pegang," tegas perwakilan Tim ABR.
Diberitakan Oleh:
*(Sahrodi - Red)*
*(TEAM & KOORDINATOR INVESTIGASI – *Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media*)*
🌈🦋 🌈

Social Header