Breaking News

Puluhan Dump Truck Hino Diduga Serbu Solar Subsidi di SPBU Selensen, APH dan BPH Migas Diminta Turun Tangan



 Puluhan Dump Truck Hino Diduga Serbu Solar Subsidi di SPBU Selensen, APH dan BPH Migas Diminta Turun Tangan


Kab. Indragiri Hilir – Riau, Minggu, 14 Juni 2026.


Kab. Indragiri Hilir, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Antrean Kendaraan Proyek Mengular hingga Badan Jalan, Distribusi BBM Bersubsidi Diduga Tidak Tepat Sasaran. 




Aktivitas pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.292.645 Jalan Lintas Timur, Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, menjadi sorotan publik. Puluhan unit Dump Truck HINO berwarna hijau diduga kendaraan operasional proyek dan angkutan material tambang terlihat mengantre dalam jumlah besar untuk mengisi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi sektor tertentu.




Pantauan Tim Investigasi Media Target Krimsus pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari menemukan antrean kendaraan berat mengular hingga ke badan jalan lintas timur. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena menghambat kendaraan lain yang hendak memperoleh BBM subsidi sesuai kebutuhan sehari-hari.


Sejumlah warga mempertanyakan legalitas penggunaan Solar subsidi oleh kendaraan yang diduga beroperasi pada sektor pertambangan dan proyek industri. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebagian kendaraan tersebut diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan material batubara.


"Kalau benar kendaraan tambang atau proyek, seharusnya menggunakan BBM industri. Masyarakat kecil yang berhak justru kesulitan mendapatkan Solar subsidi karena antrean kendaraan besar," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Saat awak media melakukan konfirmasi kepada petugas SPBU terkait pengawasan, sistem verifikasi kendaraan, serta identitas pengawas dan manajemen SPBU, pihak petugas belum memberikan penjelasan resmi dan menyatakan akan menghubungi pimpinan.


Dugaan Pelanggaran Aturan Distribusi BBM Bersubsidi


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta regulasi BPH Migas terkait penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT), Solar subsidi diperuntukkan bagi sektor transportasi umum, usaha mikro, pertanian, perikanan, dan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, kegiatan pertambangan, perkebunan skala besar, industri, maupun operasional proyek konstruksi diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi atau Solar Industri sesuai peraturan yang berlaku.


Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni:

- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun;

- Denda paling banyak Rp60 miliar.


Selain itu, apabila ditemukan unsur keterlibatan pihak lain yang dengan sengaja memfasilitasi atau membiarkan penyalahgunaan BBM subsidi berlangsung secara sistematis, maka proses hukum dapat berkembang kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.


APH, BPH Migas, Pertamina dan ESDM Diminta Bertindak


Menyikapi temuan tersebut, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Riau dan Polres Indragiri Hulu, segera melakukan pemeriksaan lapangan serta menelusuri rekaman CCTV SPBU untuk memastikan status kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi.


BPH Migas sebagai lembaga pengawas distribusi BBM bersubsidi juga didesak melakukan audit terhadap mekanisme penyaluran Solar subsidi di SPBU 14.292.645 Selensen guna memastikan tidak terjadi penyimpangan kuota maupun pelanggaran peruntukan.


Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan verifikasi kendaraan penerima BBM subsidi agar distribusi energi negara benar-benar tepat sasaran.


Himbauan Kepada Masyarakat


Media Target Krimsus mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, penimbunan, pembelian berulang secara tidak wajar, penggunaan kendaraan yang tidak berhak, maupun praktik-praktik lain yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.


BBM subsidi merupakan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, distribusinya harus diawasi bersama agar benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak menerima manfaat sesuai ketentuan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 14.292.645 Selensen belum memberikan tanggapan resmi terkait antrean puluhan kendaraan proyek yang diduga mengisi Solar subsidi tersebut.


Media Target Krimsus akan terus menelusuri fakta-fakta di lapangan dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat.


*Bersambung... 


Diberitakan Oleh:

***(DL – Tim Red)***

*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus