Breaking News

Puluhan Mobil Proyek Dump Truck HINO Antri Diduga Isi BBM Subsidi di SPBU 14.292.645 Selensen Indragiri Hulu



 Puluhan Mobil Proyek Dump Truck HINO Antri Diduga Isi BBM Subsidi di SPBU 14.292.645 Selensen Indragiri Hilir


Kab. Indragiri Hilir – Riau, Minggu, 14 Juni 2026.


Kab. Indragiri Hilir, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Antrean panjang puluhan unit Dump Truck HINO berwarna hijau terpantau di Jalan lintas Timur Pertamina SPBU 14.292.645 Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau 29274. Kondisi ini dikeluhkan warga karena menghambat kendaraan umum lain yang hendak mengisi BBM bersubsidi.




Pantauan awak Media Target Krimsus.Com bersama Tim di lokasi, Jum'at malam hingga Sabtu dini hari, area SPBU dipadati Dump Truck HINO hijau. Antrean mengular hingga badan jalan, membuat kendaraan roda empat dan roda enam lain kesulitan masuk ke area pengisian.


Salah satu petugas SPBU terlihat melayani pengisian BBM Jenis Bio Solar PSO pada kendaraan mobil proyek bernomor polisi BM 9188 FU tersebut. Saat dikonfirmasi awak Media terkait siapa pengawas dan manajer SPBU, petugas belum memberikan keterangan dan menyatakan akan menghubungi pimpinan, pungkasnya.


“Antre dari malam sampai subuh. Kami yang mau isi BBM kendaraan mobil kecil jadi susah masuk akibat lokasi area di padati kendaraan tersebut. Kalau untuk tambang kan harusnya pakai BBM industri, bukan subsidi,” ujar pengemudi yang tidak mau menyebutkan namanya.


Menurut informasi yang di kutip dari beberapa warga menduga kendaraan tersebut digunakan untuk angkutan material tambang batubara, hal tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan warga masyarakat.


Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 jo Per BPH Migas No. 4 Tahun 2023, BBM Solar PSO bersubsidi hanya untuk sektor transportasi, usaha mikro, pertanian, perikanan, dan layanan umum sesuai kuota. Kegiatan pertambangan/industri wajib menggunakan BBM non-subsidi Solar Industri CN51.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas: pidana 6 tahun penjara + denda Rp 60 miliar.


Media Target Krimsus.Com bersama tim telah berupaya mengkonfirmasi ke pihak karyawan manajemen SPBU 14.292.645 Selensen tidak membuahkan hasil,Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, dan BPH Migas terkait mekanisme pengawasan serta data kendaraan yang mengisi BBM subsidi di SPBU tersebut agar di evaluasi kembali.


Kepolisian Republik Indonesia Polda Riau agar turun kelapangan dan melakukan cek seluruh kendaraan sesuai CCTV yang ada terekam,dan sebagian kendaraan tersebut sebagai mobil transportasi proyek pengangkutan pertambangan batubara.


Warga masyarakat sekitarnya meminta APH Polres Inhu, BPH Migas, dan Dinas ESDM Riau melakukan pengawasan dan penertiban di SPBU Selensen agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil.


*Bersambung...


Ditulis Oleh : 

( RS / Tim )


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus