Pungli Parkir Rp10 Ribu di Lokasi Pasar Malam Indrapura Kota Dipaksa Bayar Tanpa Karcis Resmi Dari Dishub
Kab. Batubara, Sumatera Utara – Rabu, 17 Juni 2026.
Kab. Batubara, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Media Target Krimsus.Com bersama Tim telah temukan jaringan aksi pungutan liar (Pungli) berkedok parkir terjadi di area Pasar Malam Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Sejumlah pengendara roda empat diminta membayar Rp10.000 tanpa menerima karcis resmi dari Dinas Perhubungan.
Berdasarkan hasil Investigasi bersama Tim yang mengendarai kendaraan sedang parkir di lokasi pasar malam, Rabu malam, beberapa orang yang mengaku sebagai petugas parkir dan panitia penyelenggara meminta uang parkir bagi yang memarkirkan kendaraan di pinggir badan Jalan Lintas Sumatera.
Salah satu pengendara mobil bertugas sebagai insan Pers yang melakukan kontrol sosial pada area pasar malam,diminta membayar Rp10.000 secara paksa meski tidak mendapat karcis atau tanda bukti pembayaran resmi yang akhir nya menjadi kontroversi saat hendak keluar dari area perkiran.
“Cuma parkir sebentar, langsung diminta Rp10 ribu yang akhirnya awak Media Target Krimsus.Com bersama Tim hanya memberikan Rp7000 tanpa karcis. Pada saat dipertanyakan tentang karcis Dishub tidak dapat memberikan atau penjelasan. Kalau nggak bayar katanya nggak boleh parkir di situ,” ujar panitia pelaksana parkir , kepada insan Pers sebagai pemilik kendaraan, Rabu malam.
Situasi serupa juga dikeluhkan pengendara lain yang melintas di area pasar malam tersebut. Warga menilai tindakan itu mengganggu kenyamanan dan berpotensi meresahkan pengunjung.
Warga sekitar menyebut aksi pemaksaan pembayaran tanpa karcis dan tanpa dasar tarif resmi masuk kategori premanisme. Premanisme parkir dilarang dan dapat dipidana sesuai KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan dan Perda Kabupaten Batubara tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dalam aturan resmi parkir tertulis di Perda Kab. Batubara No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur tarif parkir tepi jalan umum. Setiap pungutan parkir resmi wajib menggunakan karcis/karbonasi dari Dishub sebagai bukti pembayaran dan masuk kas daerah. Pungutan tanpa karcis = ilegal/pungli.
Media Target Krimsus.Com bersama Tim dan warga meminta Pemerintah Kabupaten Batubara, Dishub, Satpol PP, dan Polsek Indrapura, Polres Batubara menertibkan dan menindak tegas para pelaku yang diduga melakukan pungli dengan modus premanisme. Tujuannya agar pengunjung pasar malam merasa aman dan nyaman.
Menerima informasi tersebut, Personil Polsek Air putih tiba mendatangi lokasi tersebut yang berada di lapangan bola kaki Indrasakti dan di konfirmasi, uang parkir di berikan kepada jasa parkir sebanyak Rp. 7.000. selanjutnya personil Polsek Air putih memberikan arahan harus memiliki karcis, dan di Terima dengan baik oleh jasa parkir, situasi dalam keadaan aman dan baik.
Dengan terbit berita ini, Media Target Krimsus.Com bersama Tim membuka ruang klarifikasi 24 jam kepada panitia Pasar Malam, Lurah Indrapura Kota, Dishub Batubara, apakah tarif administrasi kendaraan yang parkir di tepi jalan umum di area pasar malam kelurahan Indrapura kota apakah seperti itu.
▶️ Link Video YouTube:
Dugaan Pungli Parkir Tanpa Karcis Resmi di Pasar Malam Indrapura Kota Mencuat
https://youtube.com/shorts/cGyKbLyfELg?si=kTApXZDcL4VaoEWy
*Bersambung...
Ditulis Oleh:
*( RS / Tim )*
🌈🦋 🌈




Social Header