Tiga Pertanyaan Besar Di Balik Operasional Gelper Binggo Pekanbaru, Siapa Yang Memberi Izin, Siapa Yang Membeking dan Siapa Yang Mengawasi...?
Kota Pekanbaru, RIAU – MediaTargetKrimsus.Com – Polemik yang mencuat pasca terjadinya adu argumen antara Pimpinan Redaksi TargetTipikorNews.Com, Mangapul Sinaga, dengan pihak yang mengaku sebagai Humas Gelper Binggo bernama John, tidak hanya menjadi sorotan publik semata. Peristiwa tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai legalitas operasional, pengawasan, dan kepastian hukum terhadap aktivitas permainan tembak ikan dan gelper yang beroperasi di pusat Kota Pekanbaru.
Lokasi yang berada di Jalan Riau Nomor 175, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau itu selama ini diketahui beroperasi secara terbuka dan ramai dikunjungi masyarakat. Namun hingga saat ini, berbagai pertanyaan publik mengenai status perizinan, jenis usaha yang dijalankan, serta mekanisme pengawasan dari instansi terkait masih belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Kota Pekanbaru – RIAU, Sabtu, 13 Juni 2026.
SOROTAN PUBLIK MAKIN MENGUAT
Masyarakat menilai bahwa keberadaan lokasi permainan yang beroperasi secara terbuka di kawasan strategis Kota Pekanbaru seharusnya dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.
Apakah usaha tersebut murni permainan hiburan...?
Apakah terdapat mekanisme penukaran poin, hadiah, voucher, atau bentuk keuntungan ekonomis lainnya...?
Apakah izin usaha yang dimiliki sesuai dengan kegiatan yang dijalankan di lapangan...?
Di Balik Operasional Gelper Binggo Pekanbaru:
Siapa Yang Memberi Izin...?
Siapa saja Oknum-oknum yang Membekingi Gelper Binggo di Jalan Riau...?
Siapa Yang Mengawasi...?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab guna menghindari berkembangnya spekulasi dan dugaan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
POTENSI PELANGGARAN HUKUM
Apabila dalam hasil pemeriksaan aparat ditemukan adanya unsur perjudian, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 303 KUHP
Mengatur mengenai penyelenggaraan perjudian.
Ancaman pidana:
- Penjara paling lama 10 tahun.
- Denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 303 Bis KUHP
Mengatur mengenai pihak yang ikut serta dalam permainan judi.
Ancaman pidana:
- Penjara paling lama 4 tahun.
- Denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah.
Apabila terdapat penggunaan sistem elektronik yang memfasilitasi perjudian.
Ancaman pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil penyelidikan aparat.
Selain itu, apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan perizinan, pemalsuan dokumen usaha, atau pelanggaran administratif lainnya, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
PERTANYAAN UNTUK INSTANSI TERKAIT
Publik kini menaruh perhatian kepada sejumlah instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, antara lain:
- Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.
- Pemerintah Kota Pekanbaru.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Satpol PP Kota Pekanbaru.
- Instansi teknis yang membidangi pengawasan usaha hiburan dan permainan.
Masyarakat meminta agar dilakukan:
1. Pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional usaha.
2. Verifikasi izin usaha dan kesesuaian kegiatan di lapangan.
3. Pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya unsur perjudian.
4. Penyampaian hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
5. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
DESAKAN AGAR TIDAK ADA PEMBIARAN
Pengamat sosial dan sejumlah warga menilai bahwa apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya unsur pelanggaran hukum, maka klarifikasi resmi dari instansi berwenang juga diperlukan untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
MediaTargetKrimsus.Com mengimbau masyarakat untuk:
1. Tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum.
2. Mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak.
3. Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
4. Melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang melalui mekanisme resmi.
5. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari tindakan main hakim sendiri.
Media Target Krimsus menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan fungsi pengawasan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut maupun yang berkepentingan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
Tim Gabungan Media dan MediaTargetKrimsus.Com akan terus melakukan penelusuran, pendalaman data, serta mengawal perkembangan kasus ini hingga diperoleh kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
▶️ Link Video YouTube:
3 Pertanyaan Bsr Di Balik Operasional Gelper BinggoRiau, Siapa YgMemberi Izin, Membeking&Mengawasi?
https://youtu.be/fZdImzgr_K0?si=W5jlzbO6YR553hrA
*Bersambung...
Diberitakan Oleh:
***(DL – Tim Red)***
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)*
🌈🦋 🌈



Social Header