Breaking News

Truk Bermuatan 11,5 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Saat Melintas ke Rohul, Dugaan Penyimpangan Distribusi Mengemuka



 Truk Bermuatan 11,5 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Saat Melintas ke Rohul, Dugaan Penyimpangan Distribusi Mengemuka


Kab. Kampar – Riau, Senin, 08 Juni 2026.


Kab. Kampar – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Praktik distribusi pupuk bersubsidi kembali menjadi sorotan. Tim Gabungan Media investigasi, Media Target Krimsus bersama sejumlah pihak terkait mengamankan satu unit truk Mitsubishi Canter roda enam bernomor polisi BM 8720 MJ yang mengangkut pupuk subsidi jenis Poskha dengan total muatan sekitar 11.500 kilogram.




Kendaraan tersebut diamankan saat melintas di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, ketika sedang melakukan perjalanan dari gudang penyimpanan di Bangkinang menuju wilayah Kabupaten Rokan Hulu.




Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, sopir berinisial Basuki mengaku hanya menjalankan tugas pengangkutan melalui jasa ekspedisi dan menyebut aktivitas pengiriman pupuk subsidi ke wilayah tujuan tersebut bukan pertama kali dilakukan.



Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas distribusi dan dokumen pengiriman pupuk bersubsidi tersebut. Pasalnya, pupuk subsidi merupakan barang yang pengadaan dan penyalurannya diatur secara ketat oleh pemerintah karena menggunakan anggaran negara untuk membantu petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).


Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, penyaluran pupuk subsidi wajib dilakukan sesuai alokasi wilayah yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap perpindahan distribusi lintas wilayah harus memiliki dasar administrasi dan persetujuan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena lokasi asal pengiriman berada di Kabupaten Kampar sedangkan tujuan berada di Kabupaten Rokan Hulu, maka diperlukan penjelasan resmi dari pihak distributor, gudang penyimpanan, serta instansi terkait mengenai dasar hukum dan legalitas Delivery Order (DO) maupun dokumen pendukung lainnya.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan distribusi, manipulasi alokasi, pengalihan pupuk subsidi di luar ketentuan, ataupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan petani penerima manfaat, maka para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain berpotensi melanggar ketentuan tata kelola pupuk bersubsidi, pelanggaran distribusi pupuk subsidi juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam sektor perdagangan, perlindungan konsumen, maupun tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.


Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar penindakan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

4. Ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan subsidi, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan jabatan.


Apabila terbukti terdapat unsur pidana, para pelaku dapat terancam hukuman penjara dan denda sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum.


Tim investigasi telah menyerahkan kendaraan beserta muatan pupuk subsidi tersebut kepada Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini perkara berada dalam penanganan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama jajaran kepolisian setempat guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses distribusi tersebut.


Desakan Kepada Instansi Terkait


Media Target Krimsus mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Kampar, distributor resmi, pengelola gudang, dan pihak-pihak terkait untuk segera memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai:


- Legalitas Delivery Order (DO) pengiriman.

- Dasar alokasi pupuk subsidi yang diangkut.

- Tujuan distribusi dan penerima akhir pupuk.

- Kesesuaian distribusi dengan data e-RDKK.

- Status perizinan dan dokumen pengangkutan.


Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan petani maupun kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi pemerintah.


Himbauan Kepada Masyarakat


Masyarakat, kelompok tani, dan pemerhati sektor pertanian diimbau untuk turut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di wilayah masing-masing. Apabila menemukan dugaan penyelewengan, pengurangan kuota, penimbunan, atau penjualan di luar ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun instansi pengawas terkait.


Pengawasan bersama menjadi langkah penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.


Sementara itu, Media Target Krimsus tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam perkara ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan informasi dan profesionalisme pemberitaan.


Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan bersifat informasi awal yang memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tim Gabungan Media dan MediaTargetKrimsus.Com terus memantau, mengawal dan Mengusut Tuntas kegiatan aktivitas Pupuk Subsidi hingga tuntas, aman dan tepat sasaran


*Bersambung...


Diberitakan Oleh:

***(DL – Tim Red)***

(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus