Breaking News

Bendera Merah Putih Dalam Kondisi Sobek Berkibar di Kantor Camat Panai Hulu, Dugaan Kelalaian Asn Jadi Sorotan, Camat Diminta Bertanggung Jawab



 Bendera Merah Putih Dalam Kondisi Sobek Berkibar di Kantor Camat Panai Hulu, Dugaan Kelalaian Asn Jadi Sorotan, Camat Diminta Bertanggung Jawab




Labuhanbatu, Sumatera Utara – Rabu, 29 Juli 2026.


Labuhanbatu, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek di halaman Kantor Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, memicu perhatian publik. Temuan tersebut dinilai mencerminkan dugaan kurangnya kepedulian terhadap penghormatan simbol negara di lingkungan instansi pemerintahan.




Berdasarkan hasil investigasi langsung awak Media Target Krimsus pada Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Bendera Merah Putih tampak berkibar di tiang utama kantor kecamatan dalam kondisi sobek pada beberapa bagian ujung kain. Keadaan tersebut terlihat saat aktivitas pelayanan pemerintahan sedang berlangsung.


Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan, pemeliharaan, serta tanggung jawab pejabat yang berwenang terhadap penggunaan Bendera Negara di lingkungan kantor pemerintahan.


Secara hukum, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menegaskan bahwa Bendera Negara harus diperlakukan secara terhormat. Pasal 24 mengatur larangan menggunakan atau memperlakukan Bendera Negara dengan cara yang merendahkan kehormatannya, sedangkan ketentuan mengenai pidana dalam Pasal 66 hingga Pasal 67 ditujukan terhadap perbuatan tertentu yang memenuhi unsur pidana, seperti perusakan dengan sengaja atau penggunaan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang.


Dalam perkara ini, apakah terdapat unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila yang terjadi adalah kelalaian dalam pengawasan atau pemeliharaan, maka dapat menjadi objek pemeriksaan administratif maupun disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mewajibkan setiap ASN menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga martabat negara, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pelaksanaan tugas kedinasan, pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran setelah melalui mekanisme pemeriksaan.


Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Camat Panai Hulu, Sekretaris Camat, dan Kasi Pemerintahan. Konfirmasi juga disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Pemerintahan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan.


Tidak adanya respons tersebut memunculkan kritik dari masyarakat. Salah seorang warga Panai Hulu berinisial S (40) menyampaikan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan negara yang semestinya dijaga dengan penuh penghormatan, terlebih oleh aparatur pemerintah yang menjadi teladan bagi masyarakat.


Media ini menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan simbol-simbol negara di seluruh kantor pemerintahan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.


Apabila hasil pemeriksaan internal maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang menemukan adanya unsur pelanggaran disiplin, maka penjatuhan sanksi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.


Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Camat Panai Hulu, Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak terkait lainnya diberikan hak untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan ini. Media Target Krimsus membuka ruang klarifikasi secara profesional selama 24 jam.


Dasar Hukum yang Relevan:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

   - Mengatur penghormatan terhadap Bendera Negara.

   - Pasal 24 memuat larangan memperlakukan Bendera Negara secara tidak semestinya.

   - Pasal 66–67 mengatur ketentuan pidana untuk perbuatan tertentu yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

   - ASN wajib menaati perturan perundang-undangan.

   - Pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi ringan, sedang, atau berat sesuai hasil pemeriksaan.


3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

   - ASN wajib menjaga integritas, profesionalisme, serta kehormatan institusi dan negara dalam menjalankan tugas.


Penegasan kepada Instansi Terkait Media Target Krimsus mendesak:

- Bupati Labuhanbatu segera memerintahkan evaluasi terhadap seluruh kantor pemerintahan mengenai penggunaan dan pemeliharaan Bendera Merah Putih.

- Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan kelalaian.

- BKPSDM menindaklanjuti apabila terdapat pelanggaran disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.


Imbauan kepada Masyarakat, Masyarakat diimbau untuk terus menghormati Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap penggunaan simbol negara, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada instansi berwenang dengan tetap mengedepankan data, fakta, dan etika hukum.


Tembusan:

1. Bupati Labuhanbatu.

2. Wakil Bupati Labuhanbatu.

3. DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

4. Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.

5. BKPSDM Kabupaten Labuhanbatu.


*Bersambung...


▶️ Link Video YouTube:

Bendera dlm Kondisi Sobek Berkibar di Kantor Camat Panai Hulu, Dugaan Kelalaian Asn Jadi Sorotan

https://youtu.be/9rELM8OOkrc?si=B1mNRC5WspUp-Woh


🎯 Hasil investigasi Media Target Krimsus 🎯


*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*


Diberitakan Oleh:

 *(DL - Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus