Breaking News

Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor Camat Panai Hulu, Awak Media Sayangkan Sikap ASN



 Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor Camat Panai Hulu, Awak Media Sayangkan Sikap ASN




Kabupaten Labuhanbatu, SUMUT – Selasa, 28 Juli 2026.


Kabupaten Labuhanbatu, SUMUT – MediaTargetKrimsus.Com — Pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek di halaman Kantor Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan publik. Peristiwa itu dinilai warga dan awak media sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap simbol negara.


Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Bendera Merah Putih terlihat berkibar di tiang depan kantor camat dalam keadaan sobek di beberapa bagian ujungnya. Kondisi tersebut berlangsung saat jam kerja kantor.


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 24 huruf (c) dan Pasal 67 ayat (1) mengatur bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan dalam keadaan utuh, tidak rusak, tidak kusut, dan tidak kusam. Pengibaran bendera yang tidak layak dapat dikenai sanksi pidana.


Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada 3 pejabat di lingkungan Kantor Camat Panai Hulu, yakni Camat, Sekretaris Camat, dan Kasi Pemerintahan.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasi Pemerintahan Kecamatan Panai Hulu seolah - olah tidak peduli dan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Camat dan Sekretaris Camat juga belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait siapa penanggung jawab pengibaran dan perawatan bendera di kantor tersebut.


Bungkamnya pejabat terkait memicu kritik warga. “Bendera itu simbol negara. Masa dibiarkan sobek berkibar? Seharusnya ASN paling depan menjaga kehormatan simbol negara,” ujar [Inisial “Warga S”, 40], warga Panai Hulu yang ditemui di lokasi.


Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik ASN, setiap ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan dan menjaga kehormatan negara. Pengibaran bendera di kantor pemerintahan menjadi tanggung jawab pimpinan instansi.


Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2, pihak Camat Panai Hulu, Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan, dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berhak memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi di media ini secara terbuka 24 jam menerima klarifikasi


Berita ini disusun berdasarkan Investigasi langsung tanggal 28 Juli 2026 pukul 09.30 WIB,dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan belum ada tanggapan dari ASN Kecamatan Panai Hulu. 


Tembusan:

1. Bupati & Wakil Bupati Labuhanbatu.

2. DPRD Labuhanbatu.

3. BKPSDM Labuhanbatu.


▶️ Link Video YouTube:

Bendera dlm Kondisi Sobek Berkibar di Kantor Camat Panai Hulu, Dugaan Kelalaian Asn Jadi Sorotan

https://youtu.be/9rELM8OOkrc?si=B1mNRC5WspUp-Woh


*Bersambung...


Ditulis oleh :

*(Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus