Cendikiawan Soroti Intoleransi Depok “Berjilid”, Pemerintah Dinilai Tunduk pada Kelompok Intoleran
Depok, Jawa Barat – Rabu, 01 Juli 2026.
Depok, Jawa Barat – MediaTargetKrimsus.Com — Kelompok Cendikiawan Lintas Agama Kota Depok, Jawa Barat, menyoroti dugaan pelarangan dan pembubaran doa arwah (Misa) umat Katolik mendiang Sihotang (71) di wilayah Bulak Timur, RT 005/RW 09, Gang H. Abdul Aziz, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Mereka menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat serius bahwa pemerintah daerah harus hadir secara aktif dalam menjaga kebebasan beragama dan kerukunan masyarakat.
Pernyataan sikap resmi tersebut disampaikan Kelompok Cendikiawan Lintas Agama Kota Depok pada Selasa sore (30/06/2026) di Kampus Sekolah Tinggi Teologi Skriptura Indonesia (STT Skriptura), Jalan Siliwangi, Depok Lama.
Kelompok yang terdiri dari tokoh lintas agama dan cendikiawan tersebut menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi pada Minggu malam (28/06/2926), ketika kegiatan doa arwah (Misa) umat Katolik di rumah mendiang Sihotang merupakan tokoh yang telah lama tinggal di Bulak Timur. Mendiang juga pernah menjadi perwakilan umat Katolik di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok.
Mereka menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aktivitas keagamaan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara serta nilai kemanusiaan, terutama karena kegiatan tersebut dilakukan dalam suasana duka keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
Dalam pernyataan sikapnya, Kelompok Cendikiawan Lintas Agama Kota Depok menegaskan bahwa negara wajib menjamin kebebasan setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Mereka juga menilai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk membatasi kegiatan doa atau ibadah di rumah pribadi.
Menurut kelompok tersebut, aturan tersebut mengatur tugas pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, bukan menjadi tameng untuk melarang seseorang menjalankan ibadah.
Ketua DPC Persatuan Intelijensia Kristen Indonesia (PIK) I Kota Depok, Mangaranap Sinaga, S.E., M.H., menilai persoalan intoleransi di Kota Depok tidak terlepas dari lemahnya ketegasan pemerintah dalam mengambil tindakan.
Menurut Ranap, ketika pemerintah tidak menunjukkan sikap tegas, maka kelompok yang melakukan tekanan terhadap kebebasan beragama dapat merasa memiliki ruang untuk bertindak.
“Persoalan intoleransi di Kota Depok terjadi karena pemerintahnya tidak tegas. Misalnya kasus di Bedahan, warganya sudah tanda tangan dan menyetujui tempat ibadah, tetapi lurahnya menjadi permasalahan. Negara bisa kalah dengan kelompok intoleran,” tutur Mangaranap saat sesi tanya jawab dengan Awak Media.
Mangaranap menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan hukum menjadi panglima dalam menyelesaikan persoalan sosial, bukan tekanan massa dan kelompok tertentu.
Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Kota Depok, Darius Leka, S.H., M.H., menyoroti sisi kemanusiaan dalam persoalan tersebut.
Menurut Darius, kegiatan doa bagi orang yang telah meninggal tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman atau gangguan keamanan sambil menyoroti keberadaan dan tindakan dari anggota DPRD Kota Depok, khusunya Dapil Cipayung.
“Orang mati dianggap ancaman. Kita mau Depok itu aman dan rukun. Saya pesimis sebagai warga Depok,” tutur Darius yang juga seorang pengacara kemanusiaan.
Darius menilai perangkat pemerintahan di tingkat bawah memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat aparatur lingkungan yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, pemerintah harus mengambil langkah tegas.
“Lurah seharusnya yang paling berwenang menindak oknum RT tersebut. Setidak-tidaknya RT itu diganti, kalau memang tidak pakai pendekatan pidana,” katanya ditimpali seorang wartawan mengatakan "berdoa kok disuruh dalam hati".
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif, M. Subhi Azhari, menilai pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pencegahan agar persoalan intoleransi tidak selalu diselesaikan setelah terjadi konflik.
Menurut Subhi, pemerintah harus memiliki mekanisme deteksi dini terhadap potensi konflik sosial, terutama yang berkaitan dengan keberagaman agama.
“Seharusnya pemerintah melakukan deteksi atau pencegahan dini. Pemerintah Daerah Kota Depok membuat regulasi agar tidak ada kekosongan hukum,” pungkas Subhi menyoroti kinerja pemerintah seumpama pemadam kebakaran.
Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif menilai pemerintah daerah perlu memperkuat sosialisasi kepada perangkat wilayah seperti RT, RW, lurah, dan camat mengenai batas kewenangan serta pentingnya menghormati hak konstitusional setiap warga.
Kelompok Cendikiawan Lintas Agama Kota Depok juga mengapresiasi langkah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Depok bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pada Senin (29/06/2026). Namun, mereka meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada pertemuan formal, melainkan dilanjutkan dengan langkah pembinaan dan pencegahan.
Kelompok Cendikiawan Lintas Agama Kota Depok mengingatkan bahwa toleransi tidak cukup hanya menjadi slogan dalam berbagai forum, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata dari pemerintah.
Kelompok tersebut menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan mendorong pemerintah memastikan seluruh warga Kota Depok mendapatkan perlindungan yang sama tanpa membedakan agama, keyakinan, maupun latar belakang sosial.
Bagi mereka, Kota Depok harusnya menjadi rumah bagi semua. Bukan tempat di mana tetangga takut pada doa tetangganya sendiri.
Pemerintah Kota Depok diminta berhenti menjadi penonton atas drama intoleransi yang berulang. Mereka mewanti-wanti ketika doa-doa yang dilarang itu justru menjadi doa yang akan menggerakkan perubahan kepemimpinan di periode mendatang.
Ditulis oleh :
(Tim)
🌈🦋 🌈


Social Header