Breaking News

Dana Desa N-7 Aek Nabara Soroti Realisasi APBDES 2016-2025 Dan Menjadi Kritikan Media

 


Dana Desa N-7 Aek Nabara Soroti Realisasi APBDES 2016-2025 Dan Menjadi Kritikan Media


Kab. LabuhanBatu, Sumatera Utara – Selasa 07 Juli 2026.


Kab. LabuhanBatu, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Realisasi penggunaan Dana Desa di Desa N-7 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu selama 2 periode kepemimpinan 2016–2025 menjadi sorotan hingga hingga Kritikan awak Media. Hal tersebut menjadi pertanyaan keterbukaan informasi dan pembangunan infrastruktur desa.




Secara geografis Desa N-7 Aek Nabara memiliki 2 dusun dan dikelilingi area HGU PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.


Beberapa perangkat desa yang ditemui awak media mengeluhkan sulitnya komunikasi, dan tidak ada tanggapan Kepala Desa di jam kerja dinas, pungkasnya.


Selain itu, LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat Tipikor (Djon) menyoroti belum dipampangnya rincian APBDes di papan informasi kantor desa. Padahal keterbukaan anggaran merupakan amanat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No. 20/2018.


“Seharusnya realisasi APBDes ditempel di depan kantor biar masyarakat umum tahu uang desa dipakai untuk apa saja. Sampai sekarang belum ada,” pungkasnya.


Hasil investigasi awak Media bersama tim juga menyoroti pembangunan fisik seperti jalan desa dan parit irigasi. Sebagian wilayah desa berbatasan langsung dengan lahan HGU PTPN IV sehingga perlu koordinasi khusus terkait akses dan perawatan infrastruktur.


Berdasarkan Permendagri No. 20/2018 dan UU No. 6/2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib:

1. Memasang papan informasi APBDes dan realisasinya di tempat yang mudah diakses publik.

2. Melaksanakan musyawarah desa dalam perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran.

3. Hadir dan memberikan pelayanan sesuai jam kerja ASN/Perangkat Desa.


Dinas Badan Permusyawaratan Desa BPD, Camat, Inspektorat, dan Kejaksaan melakukan Evaluasi audit seluruh realisasi Dana Desa yang diduga ada penyimpangan anggaran.


Hingga berita ini diturunkan, upaya awak Media untuk mengonfirmasi Kepala Desa N-7 Aek Nabara belum membuahkan hasil. Nomor yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi pada jam kerja, selasa 13 Juli 2026.


Sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 ayat 2, Kepala Desa N-7 Aek Nabara, Perangkat Desa, BPD, Camat Bilah Hulu, Inspektorat Labuhanbatu, dan DPMD Labuhanbatu berhak menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara dan gratis di media ini.


LBH Perisai Keadilan Rakyat Tipikor (Djon) meminta Pemerintah Kecamatan Bilah Hulu dan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu melakukan audit dan monitoring penggunaan Dana Desa 2016-2025. Mereka juga meminta pemasangan papan informasi APBDes agar transparansi anggaran terwujud.


“Kami tidak menuduh. Kami hanya minta transparan dan ada kepastian pembangunan. Dana desa itu uang negara,  uang rakyat,” ujarnya, berita ini disusun berdasarkan pantauan lapangan.


*Bersambung...


Ditulis oleh:

*( RS / Tim )*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus