Breaking News

Diduga Arena Judi Tembak Ikan Beroperasi Dekat Mapolsek Bandar Huluan, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan dan Minta Aparat Bertindak Tegas



 Diduga Arena Judi Tembak Ikan Beroperasi Dekat Mapolsek Bandar Huluan, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan dan Minta Aparat Bertindak Tegas


Kab. Simalungun, Sumatera Utara – Selasa, 14 Juli 2026.


Kab. Simalungun, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Peredaran dugaan praktik gelanggang permainan perjudian jenis mesin tembak ikan (Gelper Judi Tembak Ikan) kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pasalnya, aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut disebut masih dapat beroperasi di kawasan Ujung Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bahkan lokasinya diklaim berada tidak jauh dari Mapolsek Bandar Huluan.




Kondisi tersebut memunculkan keresahan sekaligus tanda tanya publik terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. 



.


Berdasarkan informasi dan penelusuran awak media MediaTargetKrimsus.Com, lokasi yang diduga menjadi tempat permainan mesin tembak ikan tersebut beberapa kali terlihat beroperasi. Warga sekitar menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan sempat beberapa kali tutup kemudian kembali berjalan.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa keberadaan lokasi tersebut telah menjadi pembicaraan masyarakat.


"Sudah lama permainan itu ada. Kadang buka, kadang tutup. Yang menjadi pertanyaan warga, kenapa bisa berjalan terus, sementara lokasinya tidak terlalu jauh dari kantor polisi," ungkap warga.


Diduga Memiliki Unsur Perjudian, 

Permainan tembak ikan pada dasarnya merupakan permainan elektronik. Namun apabila dalam praktiknya terdapat sistem pembelian kredit, taruhan, pemberian hadiah berupa uang, atau penukaran poin menjadi uang tunai, maka aktivitas tersebut dapat masuk dalam kategori perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam sistem permainan yang diduga terjadi di lokasi tersebut, pemain menggunakan uang untuk membeli kredit permainan, kemudian memperoleh poin dari hasil permainan yang diduga dapat diuangkan kembali.


Apabila benar terdapat unsur taruhan dan keuntungan finansial, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana perjudian.


Ancaman Hukum Dugaan Tindak Pidana Perjudian:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303

Pihak yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dapat dikenakan pidana.


Ancaman hukuman:

• Pidana penjara paling lama 10 tahun, atau

• Pidana denda paling banyak Rp25 juta (ketentuan KUHP lama).


Termasuk bagi pihak yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian atau menyediakan tempat perjudian.


2. KUHP Pasal 303 Bis

Bagi pihak yang ikut serta melakukan perjudian dapat dikenakan:

• Pidana penjara paling lama 4 tahun, atau

• Pidana denda paling banyak Rp10 juta.


3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional)

Dalam KUHP Nasional, perjudian juga tetap dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana terhadap pihak yang menawarkan, menyediakan fasilitas, maupun ikut serta dalam perjudian.


4. Apabila Menggunakan Sistem Elektronik

Jika permainan tersebut menggunakan perangkat elektronik dan terdapat unsur transaksi digital atau sistem elektronik yang digunakan untuk perjudian, aparat dapat melakukan pendalaman berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Ketentuan terkait perjudian melalui sistem elektronik dapat dikenakan ancaman:

• Pidana penjara maksimal 10 tahun, dan/atau

• Denda maksimal Rp10 miliar.


Berikut ketentuan hukum terbaru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional):

Ancaman Hukum Dugaan Tindak Pidana Perjudian Berdasarkan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)


1. Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional)

Setiap orang yang tanpa izin:

•• menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi;

•• menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian;

•• turut serta dalam suatu perusahaan perjudian;

•• menyediakan tempat untuk perjudian;

•• dapat dipidana karena tindak pidana perjudian.

Ancaman pidana:

✅ Pidana penjara paling lama 9 tahun, dan/atau

✅ Pidana denda paling banyak kategori VI (maksimal Rp2 miliar).


2. Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin dapat dikenakan pidana.

Ancaman pidana:

✅ Pidana penjara paling lama 3 tahun, dan/atau

✅ Pidana denda paling banyak kategori III (maksimal Rp50 juta).


3. Perjudian Melalui Sistem Elektronik

Apabila praktik perjudian dilakukan menggunakan perangkat elektronik, jaringan internet, atau sistem digital, maka dapat dikenakan ketentuan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)


Ketentuan larangan perjudian melalui sistem elektronik diatur dalam:

•• Pasal 27 ayat (2) UU ITE

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana.

Ancaman pidana:

✅ Pidana penjara paling lama 10 tahun, dan/atau

✅ Pidana denda paling banyak Rp10 miliar.


Ringkasan Ancaman Hukum Terbaru, Berdasarkan:

• Perbuatan

• Dasar Hukum Baru 

• Ancaman


°• 01• Perbuatan

Menyediakan tempat judi, membuka usaha judi, memberi kesempatan judi

• Dasar Hukum Baru

Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP 

• Ancaman

Penjara maksimal 9 tahun + denda maksimal Rp2 miliar. 


°• 02• Perbuatan

Ikut bermain judi tanpa izin 

• Dasar Hukum Baru

Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP 

• Ancaman

Penjara maksimal 3 tahun + denda maksimal Rp50 juta


°• 03• Perbuatan

Judi menggunakan sistem elektronik/online

• Dasar Hukum Baru

Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. UU No. 1 Tahun 2024 

• Ancaman

Penjara maksimal 10 tahun + denda maksimal Rp10 miliar


Catatan:

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku menggantikan KUHP lama, sehingga penyebutan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama dalam pemberitaan hukum sebaiknya diperbarui dengan merujuk pada Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai konteks dugaan tindak pidana perjudian yang diberitakan.


"Polri Diminta Tidak Membiarkan Dugaan Judi Berkembang"

Masyarakat berharap jajaran Polres Simalungun dan Polsek Bandar Huluan segera melakukan langkah konkret berupa penyelidikan dan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut.


Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pemain, pengelola, penyedia lokasi, maupun pihak lain yang terbukti membantu aktivitas tersebut.


Masyarakat juga meminta agar tidak ada praktik pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ketertiban umum dan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sosial.


Dugaan Perlindungan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Di tengah masyarakat muncul berbagai dugaan terkait adanya pihak tertentu yang diduga mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut berjalan.


Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.


Media Target Krimsus menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence).


Instansi Terkait Diminta Bertindak, Kapolres Simalungun diharapkan memberikan perhatian serius terhadap informasi masyarakat tersebut dengan:

1. Melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang diduga menjadi arena perjudian.

2. Mengusut kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

3. Menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana.

4. Memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.


Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena dapat menyebabkan kerugian ekonomi, konflik keluarga, serta gangguan keamanan lingkungan.


*Bersambung... 


🎯 Hasil Investigasi Tim Media Target Krimsus 🎯

Tim Liputan & Investigasi Lintas Media


Diberitakan Oleh:

(DL – Tim Redaksi)


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus