Breaking News

Diduga Kendaraan Puskesmas Keliling BP. Mandoge Mati Pajak dan Berpelat Merah Tidak Aktif, Anggaran Perawatan Fasilitas Dipertanyakan, Dinas Kesehatan Asahan Diminta Audit Menyeluruh



 Diduga Kendaraan Puskesmas Keliling BP. Mandoge Mati Pajak dan Berpelat Merah Tidak Aktif, Anggaran Perawatan Fasilitas Dipertanyakan, Dinas Kesehatan Asahan Diminta Audit Menyeluruh


Kab. ASAHAN, Sumatera Utara – Kamis, 16 Juli 2026.


Kab. ASAHAN, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Ambulans Puskesmas Keliling Diduga Mati Pajak, Fasilitas Puskesmas Bandar Pasir Mandoge Rusak, Pengelolaan Anggaran Pemeliharaan Jadi Sorotan. 

UPTD Puskesmas Bandar Pasir Mandoge

Alamat: Dusun V, Jalan Besar Bandar Pasir Mandoge, Kec. Bandar Pasir Mandoge -Kode Pos 21262, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Indonesia. 

Email: pkm.bpmandoge@gmal.com




Kondisi kendaraan operasional Puskesmas Keliling BP. Mandoge menjadi perhatian publik. Berdasarkan dokumentasi yang diterima tim investigasi, Temuan ini hasil investigasi Tim Media dan Awak Media Target Krimsus.Com 🎯 Pertemuan dengan KTU Karmila Puskesmas Pasir Mandoge. 



Kapus Pukesmas Bandar Pasir Mandoge Bapak Khoirul Anwar pulungan belum ada tanggapan.




Kendaraan dinas berpelat merah BK 1179 V diduga telah habis masa berlaku pajaknya. Di sisi lain, kondisi fasilitas umum berupa pintu kamar mandi yang rusak juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan.



Masyarakat menilai kendaraan operasional pelayanan kesehatan seharusnya selalu dalam kondisi laik jalan dan memenuhi kewajiban administrasi, mengingat kendaraan tersebut dipergunakan untuk pelayanan masyarakat hingga ke pelosok desa.


Apabila benar kendaraan tersebut menunggak pajak atau belum dilakukan registrasi ulang sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu segera dijelaskan oleh pihak Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


Selain itu, kerusakan fasilitas umum di lingkungan Puskesmas juga dinilai menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran pemeliharaan gedung dan aset daerah yang setiap tahunnya dialokasikan melalui APBD maupun sumber pendanaan pemerintah lainnya.


Media meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Inspektorat Kabupaten Asahan, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan administrasi terhadap pengelolaan kendaraan dinas dan penggunaan anggaran pemeliharaan fasilitas kesehatan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).


Pasal 74 UU 22/2009 Mengatur penghapusan registrasi kendaraan apabila tidak dilakukan registrasi ulang sesuai ketentuan dalam jangka waktu tertentu.


Pasal 288 ayat (1) UU 22/2009 Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dapat dikenai:

• Pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau

• Denda paling banyak Rp500.000.


2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD)


Mengatur bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan daerah. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan daerah yang berlaku.


3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang layak, aman, dan berfungsi untuk menjamin pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Pemerintah daerah wajib mengelola aset daerah secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.


5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai fakta dan hasil penyidikan.


Ancaman pidana antara lain dapat berupa:

• Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup (untuk pasal tertentu).

• Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.


> Penerapan pasal tindak pidana korupsi hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup serta hasil audit yang menunjukkan adanya unsur melawan hukum dan kerugian keuangan negara.


Penegasan kepada Instansi Terkait, Media berharap:

• Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan segera memberikan klarifikasi mengenai status administrasi kendaraan operasional Puskesmas Keliling.

• Inspektorat Kabupaten Asahan melakukan audit terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan maupun fasilitas Puskesmas.

• BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan pengelolaan aset daerah.

• Bupati Asahan mengevaluasi pengelolaan aset dan pelayanan kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.


Himbauan kepada Masyarakat, Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyampaikan laporan atau informasi yang didukung data dan bukti kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset maupun pelayanan publik. Pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.


*Bersambung... 


🎯 Hasil Investigasi Tim Media Target Krimsus.Com 🎯


*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*


Diberitakan Oleh:

*(DL – Tim Red)* 


🌈🦋 🌈 

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus