Breaking News

Dugaan Korupsi Dana Desa Margo Mulya: Proyek Lapen Rp243 Juta Hancur Total, Kepala Tiyuh Terancam Pidana Berlapis dan UU Pers Akibat Intimidasi Wartawan



 Dugaan Korupsi Dana Desa Margo Mulya: Proyek Lapen Rp243 Juta Hancur Total, Kepala Tiyuh Terancam Pidana Berlapis dan UU Pers Akibat Intimidasi Wartawan


Tulang Bawang Barat, Lampung – Kamis, 16 Juli 2026.


Tulang Bawang Barat, Lampung – MediaTargetKrimsus.Com — Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Tiyuh Margo Mulya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menuai sorotan tajam setelah tim investigasi menemukan indikasi kegagalan struktural masif pada dua proyek fisik senilai ratusan juta rupiah. Ironisnya, upaya konfirmasi resmi wartawan justru direspons dengan tindakan reaktif berupa ancaman provokasi massa oleh oknum Kepala Tiyuh. 


Berdasarkan hasil turun kelapangan dan rekaman video forensik berdurasi tiga menit enam detik yang dihimpun tim pencari fakta di lokasi kejadian, ditemukan bukti riil penyimpangan spesifikasi teknik serta indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.


Pada hari Rabu -tanggal-15 juli 2026 (Tubaba)

Berdasarkan papan informasi resmi yang terpasang di lokasi pengerjaan, proyek pembangunan Jalan Lapisan Penetrasi Makadam (Lapen) di wilayah Suku 4, tepatnya di lingkungan RT 11 dan RT 10, dilaksanakan dengan pagu anggaran Dana Desa sebesar Rp243.375.000,00. Kegiatan fisik dengan volume sepanjang 600 meter tersebut dikerjakan di bawah kendali Tim Pelaksana Kegiatan Tiyuh Margo Mulya. Namun, fakta visual di lapangan menunjukkan fasilitas publik bernilai hampir seperempat miliar rupiah tersebut sudah dalam kondisi rusak parah dan hancur total sebelum mencapai batas usia pemanfaatan satu tahun sejak diserahterimakan.


Kerusakan struktural tersebut berupa pelepasan butiran batu pecah secara meluas akibat hilangnya daya ikat cairan aspal emulsi pada permukaan badan jalan. Penurunan mutu konstruksi ini diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari salah satu warga senior di lingkungan Suku 4 yang bertindak sebagai saksi kunci lapangan. Menurut kesaksiannya, tipisnya hamparan aspal sudah menuai protes keras dari masyarakat sejak awal pengerjaan dimulai. Namun, teguran kontrol sosial tersebut justru ditanggapi secara acuh oleh Kepala Tiyuh Margo Mulya, Agus, yang menyatakan bahwa volume material sengaja dikurangi agar panjang jalan yang diukur dapat mencukupi anggaran.


Pernyataan lisan dari Kepala Tiyuh tersebut secara yuridis mengunci adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam merekayasa komposisi material proyek swakelola. Selain infrastruktur Jalan Lapen, tim investigasi juga menemukan dugaan manipulasi volume kubikasi fisik pada proyek pembangunan podium atau tribun lapangan sepak bola yang terletak di RT 16, RK 05, Tiyuh Margo Mulya, yang bersumber dari pos anggaran yang sama. Berdasarkan pengukuran manual di lokasi, volume bangunan yang terealisasi diduga kuat tidak sinkron dengan laporan realisasi serapan anggaran yang tercantum dalam draf Surat Pertanggungjawaban Desa.


Guna menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan, tim jurnalis kemudian mendatangi Kantor Tiyuh Margo Mulya dengan itikad baik untuk meminta hak jawab tertulis maupun lisan dari Kepala Tiyuh. Alih-alih memberikan penjelasan teknis yang transparan terkait rincian penggunaan uang rakyat tersebut, Agus justru menunjukkan sikap intimidatif dengan mencoba memukul kentongan dan berteriak memprovokasi massa di pekarangan kantor desa. Tindakan panik ini dinilai sebagai upaya terstruktur untuk mengancam keselamatan fisik wartawan sekaligus menghalangi kerja kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang pers.

No.40 tahun 1999.


Analisis forensik konstruksi swakelola Jalan Lapen menunjukkan bahwa pengurangan volume siraman aspal cair diprakirakan mencapai lebih dari tujuh puluh lima persen dari standar baku Bina Marga, yang dikombinasikan dengan pemotongan volume batuan pengunci serta pengurangan jam kerja pemadatan alat berat gilas. Dengan estimasi alokasi belanja riil lapangan yang hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp118.036.875,00,- terdapat indikasi sisa margin dana gelap sebesar Rp125.338.125,00,- atau setara dengan defisit fisik sebesar 51,5 persen. Mengingat asas kemanfaatan ekonomi jalan tersebut kini telah hilang sepenuhnya, aparat penegak hukum dapat menerapkan skema total kerugian keuangan negara senilai keseluruhan pagu anggaran.


Secara hukum, rangkaian perbuatan para oknum aparatur Tiyuh Margo Mulya ini telah memenuhi unsur delik hukum formal dan materiil yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua puluh tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah. Selain jeratan tindak pidana korupsi, aksi penolakan konfirmasi disertai provokasi massa di kantor tiyuh tersebut secara sah melanggar ketentuan pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun penjara atau denda kompensasi maksimal sebesar lima ratus juta rupiah.


Keterlibatan perangkat administrasi desa seperti Kaur Keuangan atau Bendahara Tiyuh beserta seluruh jajaran kepengurusan Tim Pelaksana Kegiatan dalam meloloskan laporan administrasi fiktif juga berpotensi dijerat menggunakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan turut serta dan pembantuan dalam suatu tindak kejahatan korporasi tingkat desa. Kasus ini sekaligus membuka tabir lemahnya fungsi pengawasan berlapis dan verifikasi administratif yang melekat pada pihak jajaran Pemerintah Kecamatan Batu Putih dalam memonitoring realisasi fisik Dana Desa di wilayahnya.


Menyikapi temuan jejak digital yang valid ini, jajaran redaksi secara kelembagaan mendesak Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung untuk segera menerbitkan Surat Perintah Tugas audit investigatif khusus dengan metode uji ketebalan lapen di lapangan serta menyita seluruh dokumen Buku Kas Umum dari Kantor Tiyuh Margo Mulya. Pihak Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tulang Bawang Barat beserta Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat juga diminta segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan guna memproses hukum seluruh oknum yang terlibat.


Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh serta Bupati Tulang Bawang Barat didorong untuk segera mengeluarkan keputusan penonaktifan sementara terhadap Kepala Tiyuh Margo Mulya demi menjamin kelancaran pemeriksaan oleh aparat internal pemerintah serta mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti dokumen penting di kantor desa. Tim menegaskan akan terus mengawal laporan pengaduan masyarakat ini secara struktural bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan keselamatan warga lokal yang telah memberikan kesaksian hingga berkas perkara korupsi ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


*Bersambung... 


*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*


Diberitakan Oleh:

 *(Sahrodi - Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus