Dugaan Penyimpangan Dana MBG di SD N 14 Tiuh Pagar Jaya TBB, Tim Advokasi ABR Turun Lapangan
Tulang Bawang Barat, Lampung – Rabu, 15 Juli 2026.
Tulang Bawang Barat, Lampung – MediaTargetKrimsus.Com — Tim Advokasi ABR Indonesia TBB bersama Tim Media MBG menemukan dugaan ketidaksesuaian penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 14 Tiuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Rabu, 15 Juli 2026.
Saat tim melakukan pemantauan dan pengambilan foto/video di sekolah, menu yang diterima siswa kelas 4 diduga tidak sesuai standar Rp10.000.
Salah satu siswa menyampaikan kepada tim bahwa makan siang MBG hari itu hanya berisi *1 butir telur, 1 potong tahu, 4 butir buah kelengkeng kecil, nasi sejeput, dan sayur sedikit*. "Katanya tidak enak," ujar siswa tersebut.
Keterangan Penanggung Jawab Sekolah, Saat dikonfirmasi, Ibu Lilis selaku Penanggung Jawab MBG di SD N 14 Tiuh Pagar Jaya membenarkan menu tersebut.
"Telor 1, tahu 1 potong, kelengkeng 4 butir kecil, sayur asem dan nasi," kata Ibu Lilis.
Ketika ditanya harga, Ibu Lilis menyebut "sekitar 15/10". Jawaban tersebut dinilai tidak masuk akal oleh tim karena tidak sesuai dengan rincian dana MBG.
#### *Klarifikasi di Dapur MBG*
Tim kemudian mendatangi dapur MBG yang berada di Tiuh Pagar Jaya. Di lokasi tim bertemu dengan Ibu Miranti selaku Kepala SPG Pagar Jaya.
Ibu Miranti mengakui bahwa MBG tersebut berasal dari dapur Pagar Jaya.
"Memang dari sini Pak. Tapi harganya saya belum bisa memastikan, datanya belum keluar," ujar Ibu Miranti.
Ibu Miranti juga mengarahkan tim untuk menghubungi penanggung jawab dapur atas nama *Bapak Syaiful Mudhofi* yang berdomisili di Tulang Bawang Tengah.
*Aturan Alokasi Dana MBG 2026*
Berdasarkan data Tim Koordinasi MBG per 3 Juli 2026, alokasi dana per anak per hari adalah *Rp15.000* dengan rincian:
1. *Sewa Tempat*: Rp2.000 - Untuk operasional tempat penyajian MBG
2. *Operasional & Personalia*: Rp3.000 - Untuk gajih karyawan, operasional dapur, dan mobil distribusi
3. *Paket Makan Siswa*:
- *SD Kelas 4 s/d SMA*: Rp10.000 - 1 porsi makan bergizi lengkap
- *SD Kelas 1 s/d Kelas 3*: Rp8.000 - 1 porsi makan bergizi disesuaikan porsi
Dalam aturan MBG ditegaskan:
a. Kegiatan MBG di lokasi dapat *dihentikan sementara*
b. Penanggung jawab diberi *teguran tertulis 1-3*
c. Jika masih dilanggar akan *dievaluasi dan diganti pengelola*
d. Dapat *diproses secara hukum* karena menyangkut dana negara
Tim Advokasi ABR Indonesia TBB menyatakan akan terus memantau kasus MBG tersebut.
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*
Diberitakan Oleh:
*(Sahrodi - Red)*
🌈🦋 🌈



Social Header