Excavator Beroperasi di Kepenghuluan Sungai Daun Disorot, Dugaan Pelanggaran SOP, Legalitas, dan Penggunaan BBM Bersubsidi Jadi Sorotan
Rokan Hilir, Riau, Lampung – Minggu, 26 Juli 2026.
Tulang Bawang Barat, Lampung – MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas satu unit alat berat Excavator Hitachi yang melakukan pekerjaan penggalian dan penimbunan tanah di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut diduga berlangsung pada lahan seluas kurang lebih ±2 hektare yang dipersiapkan sebagai tapak pembangunan.
Berdasarkan hasil pantauan Media Target Krimsus di lokasi pada Sabtu (25/7/2026), excavator tampak aktif melakukan pekerjaan cut and fill. Lokasi kegiatan berada pada area yang menurut informasi warga diduga termasuk kawasan yang memerlukan perhatian khusus dari aspek tata ruang maupun lingkungan hidup. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai helper bersama operator excavator menyampaikan bahwa mereka belum dapat menunjukkan Surat Izin Operator (SIO) ketika diminta awak media. Keduanya juga menyebutkan bahwa bahan bakar yang digunakan merupakan Bio Solar bersubsidi, serta menyampaikan bahwa lahan pekerjaan disebut milik pihak yang mereka sebut sebagai Alam Jaya. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber di lapangan dan belum memperoleh klarifikasi dari pemilik maupun pengelola kegiatan.
Dugaan Pelanggaran yang Perlu Diverifikasi
Apabila informasi di lapangan tersebut benar berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi berkaitan, antara lain:
1. Dugaan Operator Tidak Memiliki SIO
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, operator alat berat wajib memiliki kompetensi dan Surat Izin Operator (SIO) yang diterbitkan sesuai ketentuan.
Apabila operator tidak memiliki SIO, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
2. Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi untuk Kegiatan Industri
Apabila excavator yang digunakan dalam kegiatan usaha atau industri benar menggunakan Bio Solar bersubsidi, maka penggunaan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Dasar hukum yang berkaitan antara lain:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
• Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2023 mengenai penyaluran jenis BBM tertentu.
Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 6 (enam) tahun.
• Denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
• Penerapan pasal tersebut tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di pengadilan.
3. Dugaan Aspek Perizinan dan Lingkungan
Apabila kegiatan pembukaan lahan dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan atau tidak sesuai ketentuan lingkungan hidup maupun tata ruang, maka instansi teknis dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
• Legalitas kegiatan.
• Persetujuan lingkungan apabila diwajibkan.
• Kesesuaian tata ruang.
• Perizinan usaha yang relevan.
• Dokumen pendukung lainnya.
Penentuan adanya pelanggaran hanya dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Desakan kepada Instansi Terkait
Media Target Krimsus meminta agar:
• Dinas ESDM Provinsi Riau melakukan pemeriksaan legalitas kegiatan.
• Dinas Tenaga Kerja memeriksa kompetensi operator dan kepemilikan SIO.
• BPH Migas bersama Pertamina menelusuri dugaan penggunaan BBM bersubsidi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan.
• Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi terhadap aspek lingkungan dan perizinan.
• Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran administrasi daerah.
• Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hak Jawab Tetap Dijamin Hingga berita ini disusun, Media Target Krimsus menyatakan belum memperoleh keterangan maupun klarifikasi resmi dari pemilik atau pengelola kegiatan, Pemerintah Kepenghuluan Sungai Daun, Camat Pasir Limau Kapas, Dinas ESDM, Dinas Tenaga Kerja, maupun aparat penegak hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional tanpa dipungut biaya.
Himbauan kepada Masyarakat Media Target Krimsus mengimbau masyarakat agar:
• Tidak melakukan penghakiman sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
• Menyampaikan informasi disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
• Mendukung penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.
• Tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
🎯 Hasil Investigasi Media Target Krimsus 🎯
*Bersambung...
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*
Diberitakan Oleh:
*(DL - Tim Red)*
🌈🦋 🌈



Social Header