Miris! Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Berkibar di PTPN IV Regional I Kebun Bandar Pasir Mandoge Afdeling 8, Diduga Abaikan Simbol Negara
Kab. ASAHAN, Sumatera Utara – Rabu, 15 Juli 2026.
Kab. ASAHAN, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Hasil investigasi Media Target Krimsus menemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek, kusam, dan tidak layak berkibar di lingkungan PTPN IV Regional I Kebun Bandar Pasir Mandoge Afdeling 8, Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban menjaga kehormatan Sang Merah Putih sebagai simbol negara. Bendera yang tampak sobek pada bagian ujungnya tetap dikibarkan di halaman kantor, sehingga memunculkan perhatian masyarakat yang melintas.
• Diduga Lalai Menjaga Kehormatan Bendera Merah Putih, PTPN IV, Afdeling 8, Kebun Bandar Pasir Mandoge Jadi Sorotan.
• Bendera Negara Robek dan Kusam Masih Berkibar di Areal PTPN IV, Afdeling 8, Kebun Bandar Pasir Mandoge, Manajemen Diminta Segera Bertindak.
• Simbol Negara Terabaikan! Bendera Robek di PTPN IV, Afdeling 8, Kebun Bandar Pasir Mandoge Tuai Kritik Publik.
Media Target Krimsus.Com menilai, meskipun belum tentu menunjukkan adanya unsur kesengajaan, kondisi ini patut segera diperbaiki karena Sebagai Lambang Negara & penghormatan terhadap Bendera Negara merupakan kewajiban setiap lembaga pemerintah, BUMN, badan usaha maupun masyarakat.
🎯 Hasil investigasi Media Target Krimsus meminta manajemen PTPN IV Regional I, Afdeling 8, segera mengganti bendera yang sudah tidak layak serta melakukan evaluasi terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pemeliharaan simbol negara di lingkungan perusahaan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
• Pasal 24 huruf c Melarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
• Pasal 67 Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dapat dikenai pidana.
Ancaman Pidana, Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:
• Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau
• Denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Penerapan sanksi pidana bergantung pada pembuktian unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kelalaian administratif tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana, tetapi tetap perlu segera diperbaiki.
Penekanan kepada Instansi Terkait, Media Target Krimsus mendorong:
• Manajemen PTPN IV Regional I segera mengganti seluruh bendera yang telah rusak atau kusam.
• Pengelola Kebun Bandar Pasir Mandoge melakukan inspeksi rutin terhadap seluruh tiang bendera di setiap afdeling.
• Pemerintah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge serta instansi terkait memberikan pembinaan mengenai tata cara penggunaan Bendera Merah Putih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Seluruh BUMN maupun instansi pemerintah menjadikan penghormatan terhadap simbol negara sebagai bagian dari disiplin dan kepatuhan hukum.
Himbauan kepada Masyarakat, Masyarakat diimbau untuk:
• Tidak mengibarkan Bendera Merah Putih yang robek, kusam, luntur, atau rusak.
• Segera mengganti bendera yang sudah tidak layak sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Apabila menemukan bendera dalam kondisi tidak layak di fasilitas umum atau instansi, sebaiknya menyampaikan laporan atau teguran secara santun kepada pengelola agar segera dilakukan penggantian.
Lokasi Investigasi: PTPN IV Regional I, Afdeling 8, Kebun Bandar Pasir Mandoge, Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
*Bersambung...
🎯 Hasil Investigasi Tim Media Target Krimsus 🎯
Tim Liputan & Investigasi Lintas Media
Diberitakan Oleh:
*(DL – Tim Red)*
🌈🦋 🌈


Social Header