Anggaran Pemeliharaan Sawit PTPN IV Regional 1 Unit Dusun Hulu Dipertanyakan, Serangan Ulat Api dan Ulat Kantong Meluas di Afdeling VI–VII Disorot
Kabupaten Simalungun, SUMATERA UTARA, – Senin, 03 Agustus 2026.
Kabupaten Simalungun, SUMATERA UTARA – MediaTargetKrimsus.Com — Kondisi tanaman kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 Unit Dusun Hulu menjadi sorotan setelah ditemukan tanaman yang tampak mengalami kerusakan serius akibat serangan hama ulat.
Hasil pemantauan lapangan Media Target Krimsus pada Afdeling VI dan Afdeling VII memperlihatkan sejumlah tanaman sawit dengan pelepah dan daun yang tampak mengering, gosong hingga mengalami kerontokan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kemampuan tanaman dalam mempertahankan produktivitas apabila tidak segera ditangani secara optimal.
Sebagian areal diduga terserang ulat kantong dan ulat api, sementara pengendalian hama dan pemupukan dinilai kurang maksimal, kondisi tanaman, dugaan lemahnya pemeliharaan, transparansi anggaran, dan tuntutan audit.
Temuan ini sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas program dan anggaran pemeliharaan tanaman yang dialokasikan pada unit kebun tersebut.
Dokumentasi lapangan menunjukkan kondisi tanaman sawit yang secara visual cukup memprihatinkan. Di beberapa bagian areal, serangan hama terlihat cukup luas sehingga diperlukan penanganan perkebunan secara serius dan terukur.
Dugaan Minim Pengendalian Hama dan Pemupukan Picu Pertanyaan: Ke Mana Anggaran Pemeliharaan?
Dua Afdeling Disebut Terdampak Serangan Ulat sebagian areal diduga mengalami serangan hama ulat kantong dan ulat api. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran apabila pengendalian hama tidak segera dilakukan secara maksimal.
Seorang masyarakat yang ditemui awak Media Target Krimsus di sekitar lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut serangan hama terjadi dalam areal yang cukup luas.
> “Luas kali ini, Mas. Yang terkena serangan ulat ada dua afdeling. Yang terkena serangan ulat api,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak perusahaan maupun instansi perkebunan terkait.
Namun demikian, kondisi tanaman yang terlihat di lapangan menjadi alasan kuat agar PTPN IV Regional 1 tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga audit teknis terhadap kegiatan pemeliharaan tanaman.
Pertanyaan Besar Bukan Sekadar Hama, Tetapi Efektivitas Perawatan.
Serangan hama pada tanaman perkebunan bukan semata-mata persoalan munculnya organisme pengganggu tanaman. Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana sistem deteksi dini, monitoring, pengendalian hama, pemeliharaan dan evaluasi biaya perawatan dilaksanakan oleh pengelola kebun.
Apabila anggaran pemeliharaan memang telah direalisasikan, perlu diketahui:
• Berapa anggaran pemeliharaan tanaman pada Unit Dusun Hulu;
• Berapa anggaran khusus pengendalian hama;
• Berapa luas areal yang mendapat perawatan;
• Jenis kegiatan pengendalian hama yang dilaksanakan;
• Kapan kegiatan penyemprotan atau pengendalian dilakukan;
• Siapa pelaksana dan penanggung jawabnya;
• Bagaimana bukti realisasi pekerjaan;
• Serta apakah hasil pekerjaan sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena tanaman sawit merupakan aset produktif perusahaan. Pemeliharaan yang tidak optimal berpotensi memengaruhi produktivitas dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap kinerja perusahaan.
Dugaan “Anggaran Masuk Kantong” Harus Dibuktikan Melalui Audit
Adanya dugaan di tengah masyarakat bahwa biaya pemeliharaan tidak digunakan sebagaimana mestinya tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum.
Media Target Krimsus menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lapangan, keterangan pihak terkait dan alat bukti lainnya.
Apabila nantinya ditemukan bahwa anggaran perusahaan memang telah dibayarkan tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan, pekerjaan dibuat seolah-olah selesai, terdapat mark-up, pembayaran fiktif, atau dana dialihkan untuk kepentingan pribadi, maka persoalannya dapat berkembang dari sekadar kelalaian manajemen menjadi dugaan pelanggaran hukum, tergantung hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur pidana.
Regulasi Perkebunan Wajib Diperhatikan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur penyelenggaraan perkebunan dengan tujuan antara lain meningkatkan produksi dan produktivitas serta mengelola sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Ketentuan perkebunan tersebut juga memiliki mekanisme sanksi terhadap pelanggaran tertentu. Bahkan, dalam ketentuan pidana UU Perkebunan, apabila tindak pidana tertentu dilakukan oleh korporasi, denda dapat diperberat sepertiga, dan apabila dilakukan oleh pejabat karena kewenangannya di bidang perkebunan, ancaman pidananya juga dapat ditambah sepertiga untuk tindak pidana yang memang tercakup dalam ketentuan tersebut.
Namun, serangan ulat pada tanaman dengan sendirinya bukan tindak pidana. Unsur pidana baru dapat dibicarakan apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur suatu tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Jika Ada Kerugian BUMN Karena Kelalaian Pengurusan, Karena objek pemberitaan berkaitan dengan perusahaan milik negara, aspek tata kelola juga layak diperiksa.
PP Nomor 23 Tahun 2022 mengubah ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi BUMN. Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian BUMN apabila terbukti bersalah atau lalai menjalankan tugas, dengan pengecualian apabila dapat membuktikan antara lain telah bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan dan telah mengambil langkah untuk mencegah kerugian.
Artinya, apabila kelak audit menemukan kerugian perusahaan akibat kesengajaan atau kelalaian pengurusan, persoalan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi Pidana Korupsi Tidak Boleh Dituduhkan Sembarangan.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya rekayasa anggaran, pembayaran pekerjaan fiktif, penyalahgunaan kewenangan, suap, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman berdasarkan peraturan pemberantasan korupsi yang berlaku.
Perlu dicatat, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku 2 Januari 2026 dan telah mengubah sebagian ketentuan UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Karena itu, untuk dugaan tindak pidana yang terjadi sekarang, penerapan pasal harus disesuaikan dengan waktu kejadian, unsur perbuatan dan ketentuan pidana yang berlaku saat perbuatan dilakukan.
Dengan demikian, tidak tepat apabila sebuah dugaan langsung diberi label “korupsi” hanya berdasarkan kondisi tanaman. Yang harus dicari adalah bukti mengenai penggunaan anggaran dan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Desakan Audit Menyeluruh, Media Target Krimsus mendorong:
1. PTPN IV Regional 1 / PalmCo Holding
Segera melakukan pemeriksaan internal terhadap kondisi tanaman di Unit Dusun Hulu, khususnya Afdeling VI dan VII.
2. Manajemen Unit Dusun Hulu
Membuka data pelaksanaan pemeliharaan dan pengendalian hama secara internal kepada auditor/pengawas yang berwenang.
3. SPI/Internal Auditor
Melakukan audit terhadap anggaran pemeliharaan, volume pekerjaan, bukti pembayaran, kontrak/vendor, laporan pekerjaan dan kondisi faktual tanaman.
4. Kementerian BUMN dan pemegang saham terkait
Memastikan tata kelola dan pengawasan terhadap aset serta kegiatan operasional BUMN berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
5. APH
Apabila audit menemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
6. Instansi teknis perkebunan
Diminta melakukan penilaian teknis terhadap tingkat serangan hama serta efektivitas langkah pengendalian yang telah dilakukan.
Publik Berhak Mempertanyakan Pengelolaan Aset Negara
Tanaman sawit dan lahan perkebunan yang dikelola perusahaan negara bukan sekadar persoalan bisnis internal. Kinerja pengelolaan aset BUMN berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan negara.
Karena itu, ketika terdapat temuan lapangan berupa kerusakan tanaman dalam areal yang cukup luas, audit dan evaluasi merupakan langkah yang jauh lebih penting daripada saling melempar tudingan.
Jika ternyata perawatan sudah dilakukan sesuai standar dan serangan hama merupakan kejadian yang tidak dapat sepenuhnya dicegah, hasil audit justru dapat menjadi klarifikasi bagi manajemen.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, pekerjaan yang dilaporkan dan kondisi faktual di lapangan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku.
Himbauan Kepada Masyarakat diminta tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti. Apabila memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran atau pekerjaan pemeliharaan, sampaikan kepada pihak yang berwenang dengan membawa data, dokumentasi, waktu kejadian dan informasi pendukung.
Media Target Krimsus juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PTPN IV Regional 1, manajemen Unit Dusun Hulu maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan dan informasi lapangan. Dugaan mengenai penyimpangan anggaran masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui audit serta proses hukum yang sah.
PERTANYAAN UNTUK MANAJEMEN PTPN IV REGIONAL 1
Berapa sebenarnya anggaran pemeliharaan tanaman di Unit Dusun Hulu tahun berjalan?
Berapa luas Afdeling VI dan VII yang telah mendapatkan pengendalian hama?
Apakah serangan ulat api tersebut sudah dilaporkan secara resmi kepada manajemen Regional?
Berapa nilai kerugian atau potensi kehilangan produksi akibat kondisi tanaman tersebut?
Dan yang paling penting: apakah seluruh anggaran pemeliharaan benar-benar telah digunakan sesuai peruntukannya?
Publik menunggu jawaban resmi.
⚖️ CATATAN HUKUM
Untuk pemberitaan ini, dasar hukum yang paling relevan antara lain UU 39/2014 tentang Perkebunan, PP 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian beserta perubahannya, serta regulasi tata kelola BUMN. PP 26/2021 masih berstatus berlaku dan telah diubah dengan PP 52/2023.
Untuk dugaan korupsi, jangan mencantumkan nominal denda atau ancaman penjara tertentu sebagai hukuman terhadap pihak yang diberitakan sebelum unsur pidananya terbukti, karena pasal yang diterapkan bergantung pada konstruksi perkara dan waktu perbuatan. UU Tipikor sendiri telah mengalami perubahan sebagian setelah berlakunya KUHP Nasional.
Inti pemeriksaan yang perlu didorong adalah:
> ANGGARAN → RENCANA PERAWATAN → REALISASI PEKERJAAN → BUKTI PEMBAYARAN → KONDISI TANAMAN → POTENSI KERUGIAN → AUDIT → PERTANGGUNGJAWABAN.
🎯 Hasil investigasi Media Target Krimsus 🎯
*Bersambung...
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*
Diberitakan Oleh:
*(DL - Tim Red)*
🌈🦋 🌈




Social Header