Breaking News

Belasan Cafe Remang-Remang di Kota Kanopan Disorot, Pemkab Labura Didesak Bongkar Dugaan Praktik Ilegal Dekat Rel Kereta Api



 Belasan Cafe Remang-Remang di Kota Kanopan Disorot, Pemkab Labura Didesak Bongkar Dugaan Praktik Ilegal Dekat Rel Kereta Api


Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara – Jum'at, 21 Agustus 2026.


Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi sebagai cafe remang-remang di kawasan Kota Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menuai sorotan tajam.




Bukan hanya persoalan aktivitas hiburan malam. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut juga dipertanyakan karena lokasinya berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera, kawasan Perkebunan Membang Muda, serta tidak jauh dari perlintasan rel kereta api.


Hasil penelusuran Tim Media Target Krimsus.Com pada Kamis malam, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 23.04 WIB, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi investigasi, menemukan sekitar 11 bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan malam/cafe remang-remang.


Yang menjadi pertanyaan, ketika tim berupaya meminta penjelasan mengenai legalitas usaha, izin operasional, dan pihak penanggung jawab, tidak diperoleh keterangan yang jelas dari pihak yang berada di lokasi.


Sejumlah kasir maupun pekerja yang ditemui bahkan disebut menyatakan bahwa pemilik atau bos tidak berada di tempat.


Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik: siapa sebenarnya pengelola usaha tersebut, apakah seluruh bangunan memiliki legalitas, dan apakah aktivitas usaha yang berlangsung telah sesuai dengan perizinan yang diberikan pemerintah?


Diduga Ada Penjualan Miras dan Pelayanan Perempuan, APH Diminta Tidak Tutup Mata


Berdasarkan keterangan warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah cafe tersebut diduga menyediakan minuman beralkohol dan perempuan yang disebut sebagai pelayan atau wanita penghibur.


Warga juga menyebut adanya aktivitas hiburan dengan alunan musik DJ pada malam hari.


Namun demikian, dugaan tersebut tentunya membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian langsung dari aparat berwenang.


Jika benar terdapat kegiatan yang mengarah pada prostitusi, penyediaan tempat untuk perbuatan cabul, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, atau kegiatan lain yang melanggar ketentuan, maka persoalannya tidak lagi sebatas persoalan ketertiban umum.


Aparat penegak hukum harus memeriksa siapa pemilik, pengelola, penyandang dana, pihak yang menerima keuntungan, serta bagaimana mekanisme operasional tempat-tempat tersebut.


KUHP Nasional Sudah Berlaku: Dugaan Fasilitasi Pelacuran Bisa Berujung Pidana


Perlu ditegaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Undang-undang tersebut telah menggantikan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP lama dan statusnya tercatat berlaku, dengan perubahan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pihak yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, ketentuan Pasal 420 UU No. 1 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu pasal yang perlu diperiksa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.


Lebih jauh, Pasal 421 menyatakan bahwa apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian, pidananya dapat ditambah 1/3. Penjelasan pasal tersebut secara eksplisit menyebut ketentuan itu dimaksudkan untuk memberantas tempat pelacuran.


Jika dalam pemeriksaan ditemukan keterlibatan anak, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Pasal 422 KUHP Nasional mengatur perbuatan menggerakkan, membawa, menempatkan atau menyerahkan anak untuk percabulan/pelacuran dengan ancaman pidana hingga 9 tahun, dan dapat mencapai 10 tahun dalam keadaan tertentu.


Artinya, dugaan tempat prostitusi tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana.


Penjualan Minuman Beralkohol Juga Wajib Diperiksa


Dugaan penjualan minuman beralkohol juga perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari asal barang, jenis dan kadar alkohol, izin usaha, izin penjualan, lokasi penjualan, hingga siapa pemasoknya.


Dalam KUHP Nasional, Pasal 424 mengatur antara lain:


- Menjual atau memberikan minuman/bahan memabukkan kepada orang yang sedang mabuk dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

- Menjual atau memberikan minuman/bahan memabukkan kepada anak dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori II.

- Memaksa seseorang mengonsumsi bahan memabukkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III.

- Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya dapat mencapai 5 tahun atau denda kategori IV; apabila mengakibatkan kematian, pidana dapat mencapai 7 tahun.


Nilai denda kategori dalam KUHP adalah:


Kategori I: Rp1 juta

Kategori II: Rp10 juta

Kategori III: Rp50 juta

Kategori IV: Rp200 juta

Kategori V: Rp500 juta

Kategori VI: Rp2 miliar

Kategori VII: Rp5 miliar

Kategori VIII: Rp50 miliar.


Namun perlu diluruskan, penjualan minuman beralkohol tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena sebuah tempat menjual minuman beralkohol. Legalitas usaha, jenis kegiatan, izin yang diwajibkan, lokasi penjualan, serta unsur pidananya harus diperiksa berdasarkan ketentuan sektor perdagangan, pariwisata, peraturan daerah, dan KUHP.


Bangunan Dekat Rel Juga Harus Diaudit


Sorotan berikutnya menyangkut keberadaan bangunan yang berada di sekitar jalur rel kereta api.


UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian membagi jalur kereta api antara lain menjadi ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalur kereta api. Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Pemanfaatan ruang milik di luar ruang manfaat pun memiliki persyaratan dan membutuhkan izin dari pemilik jalur apabila digunakan untuk keperluan lain.


Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat bangunan atau aktivitas yang masuk ke ruang yang dilindungi ketentuan perkeretaapian atau mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, maka persoalannya harus ditangani serius.


UU Perkeretaapian juga memuat ketentuan pidana bagi penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dengan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 199.


Tetapi kedekatan dengan rel saja tidak otomatis berarti bangunan tersebut melanggar UU Perkeretaapian. Yang harus dipastikan adalah posisi bangunan terhadap batas ruang manfaat, ruang milik, ruang pengawasan, status tanah, serta izin pemanfaatannya.


PBG dan Fungsi Bangunan Jangan Sampai Diabaikan


Pemerintah daerah juga perlu memeriksa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), fungsi bangunan, kesesuaian tata ruang, dan perizinan berusaha masing-masing tempat.


PP No. 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dan memungkinkan dikenakannya sanksi administratif apabila persyaratan bangunan tidak dipenuhi, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penghentian pemanfaatan, pembekuan/pencabutan PBG atau SLF, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.


Dengan demikian, Pemkab Labuhanbatu Utara tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas hiburannya. Legalitas bangunan dan kesesuaian peruntukannya juga harus dibuka secara terang kepada publik.


Pemkab Labura, DPRD dan Aparat Diminta Bertindak


Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, DPRD Labuhanbatu Utara, Satpol PP, Dinas terkait, Polsek Kanopan, Polres Labuhanbatu, serta instansi perkeretaapian tidak saling menunggu.


Tim Media Target Krimsus.Com mendorong dilakukannya pemeriksaan terpadu terhadap sekitar 11 bangunan yang disebut dalam hasil investigasi, meliputi:


1. Legalitas dan identitas pemilik/pengelola.

2. NIB dan perizinan berusaha.

3. PBG dan SLF bangunan.

4. Kesesuaian fungsi dan tata ruang.

5. Legalitas kegiatan hiburan malam.

6. Izin dan legalitas penjualan minuman beralkohol.

7. Pemeriksaan kemungkinan adanya praktik prostitusi atau fasilitasi perbuatan cabul.

8. Pemeriksaan kemungkinan keterlibatan anak atau eksploitasi seksual.

9. Status tanah dan posisi bangunan terhadap ruang jalur kereta api.

10. Potensi gangguan terhadap keselamatan dan ketertiban masyarakat.


Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada teguran seremonial.


Tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan harus diberikan sanksi sesuai hukum, termasuk penghentian kegiatan atau penutupan apabila memang terdapat dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut.


Jangan Sampai Ada Kesan Pembiaran


Keberadaan lokasi yang disebut warga berjarak hanya sekitar 3 kilometer dari pusat pemerintahan daerah menjadi pertanyaan tersendiri.


Masyarakat berhak mengetahui: apakah pemerintah daerah mengetahui keberadaan aktivitas tersebut? Apakah perizinannya pernah diperiksa? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Dan mengapa aktivitas tersebut dapat terus berjalan apabila ternyata ditemukan pelanggaran?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh instansi terkait.


Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa aktivitas yang diduga melanggar aturan dapat berlangsung berlarut-larut karena lemahnya pengawasan.


Media Membuka Ruang Hak Jawab


Media Target Krimsus.Com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran lapangan dan informasi masyarakat yang masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang.


Tidak ada maksud untuk menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum.


Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Target Krimsus.Com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi selama 1 x 24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, DPRD, pemilik/pengelola usaha, maupun pihak terkait lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak-pihak tersebut.


Himbauan Kepada Masyarakat, Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.


Apabila mengetahui dugaan tindak pidana, perdagangan minuman beralkohol ilegal, eksploitasi seksual, keterlibatan anak, atau aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, masyarakat sebaiknya menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang dengan menyertakan informasi yang dapat diverifikasi.


Pengawasan masyarakat penting, tetapi penindakan harus tetap dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.


*Bersambung...


*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*

🎯 Hasil Investigasi Media Target Krimsus 🎯


Diberitakan oleh:

(Tim-Redaksi)


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus