Diduga Angkut dan Edarkan BBM Subsidi, Mobil Modifikasi di SP 5 Sungai Besar Disorot
Kabupaten Rokan Hilir, Riau – Minggu, 23 Agustus 2026
Kabupaten Rokan Hilir, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengangkutan BBM subsidi diduga terjadi di kawasan SP 5, Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, terlihat sebuah mobil Toyota Kijang LGX warna hijau tua dengan nomor polisi BK 1632 VI yang telah dimodifikasi. Di bagian dalam kendaraan tampak terdapat fiber berkapasitas sekitar 1.000 liter dan beberapa jeriken yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari luar lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, BBM jenis solar subsidi diduga kemudian dijual kepada pemilik alat berat, sementara BBM jenis Pertalite diduga diedarkan kembali ke sejumlah kios.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pemuda yang terlihat sedang mengangkat jeriken mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut.
“Saya gak tau apa-apa, Bang, itu usaha Ayah,” ujarnya.»
Pemuda tersebut kemudian terlihat mencoba beberapa kali menghubungi nomor seluler yang disebut sebagai milik ayahnya. Namun, tidak mendapatkan jawaban.
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Jika benar BBM subsidi ditimbun, diangkut dengan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak lain, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti dalam proses penyidikan.
Antrean Panjang di SPBU, Mafia BBM Subsidi Diminta Ditindak
Ironisnya, pada saat dugaan pengangkutan BBM subsidi untuk kepentingan tertentu masih ditemukan, masyarakat di berbagai wilayah Rokan Hilir justru harus menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Para sopir dan pekerja bahkan harus menghabiskan waktu berjam-jam di SPBU hanya untuk mendapatkan bahan bakar kendaraan mereka.
Kondisi ini menimbulkan keresahan. Jika BBM subsidi benar-benar bocor melalui praktik penimbunan atau pembelian dalam jumlah besar untuk dijual kembali, maka masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi justru menjadi pihak yang dirugikan.
Publik berharap Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H yang baru dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya.
Penindakan terhadap dugaan mafia BBM subsidi dinilai penting bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk membantu mengurangi kelangkaan dan antrean panjang di SPBU.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha yang disebut bernama Wahidin belum memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Wahidin, Pertamina, maupun aparat penegak hukum tetap terbuka dan penting untuk memastikan fakta sebenarnya.
MediaTargetKrimsus.Com terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, akurat dan tidak menghakimi.
Bersambung...
Diberitakan Oleh:
(Tim – Redaksi)
🌈🦋🌈

Social Header