Breaking News

EKSKAVATOR KERUK PASIR DI SEDINGINAN, LEGALITAS TAMBANG DAN BBM DIPERTANYAKAN — APH DIMINTA TURUN TANGAN



 EKSKAVATOR KERUK PASIR DI SEDINGINAN, LEGALITAS TAMBANG DAN BBM DIPERTANYAKAN — APH DIMINTA TURUN TANGAN


Kabupaten Rokan Hilir, Riau – Jum'at, 21 Agustus 2026.


Kabupaten Rokan Hilir, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas pengerukan pasir menggunakan alat berat di wilayah Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menimbulkan tanda tanya besar. Bukan hanya soal aktivitas pengambilan material pasir, tetapi juga mengenai legalitas usaha pertambangan, kepatuhan terhadap keselamatan kerja, serta sumber bahan bakar yang digunakan alat berat.




Hasil penelusuran dan investigasi lapangan Media Target Krimsus pada Jum'at, 21 Agustus 2026, menemukan satu unit excavator sedang melakukan pengerukan pasir di lokasi yang disebut berada di kawasan RT 01/RW 010, Sedinginan.




Material pasir hasil pengerukan tampak dikumpulkan di area tambang dan diduga dipersiapkan untuk diangkut menggunakan kendaraan Dump Truck.


Dalam pantauan lapangan tersebut, tidak terlihat papan informasi perizinan pertambangan yang dapat digunakan untuk memverifikasi legalitas kegiatan secara langsung di lokasi. Kondisi ini menjadi pertanyaan publik: apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan pertambangan yang sesuai dengan jenis material, lokasi, luas wilayah, metode serta kapasitas produksinya?


Perlu ditegaskan, ketiadaan papan informasi di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan kegiatan tersebut ilegal. Legalitasnya harus diverifikasi melalui dokumen perizinan resmi dan data pemerintah yang berwenang.


LEGALITAS TAMBANG WAJIB DIBUKTIKAN


Dalam rezim hukum pertambangan yang berlaku saat ini, kegiatan pertambangan mineral dan batuan tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan penguasaan lahan atau izin informal.


UU Minerba telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan tersebut merupakan bagian dari kerangka hukum pertambangan yang berlaku saat ini.


Karena itu, pihak yang melakukan penggalian dan pengambilan pasir perlu dapat menunjukkan perizinan pertambangan/perizinan berusaha yang tepat sesuai klasifikasi komoditas dan kegiatan, termasuk kesesuaian wilayah, dokumen lingkungan, serta kewajiban teknis lainnya.


Jika setelah pemeriksaan resmi ternyata kegiatan tersebut benar-benar dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana pertambangan.


ANCAMAN PIDANA TAMBANG TANPA IZIN


Pasal 158 UU Minerba menjadi salah satu ketentuan utama dalam penindakan pertambangan tanpa izin. Dalam penegakan hukum tahun 2026, aparat masih menggunakan Pasal 158 UU Minerba sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2025, bersama ketentuan KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Ancaman yang relevan:

- Pidana penjara paling lama 5 tahun.

- Denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).


Ketentuan tersebut merupakan ancaman maksimal dan penerapannya tetap bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian unsur tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta putusan pengadilan.


Artinya, apabila penyidik menemukan bukti bahwa kegiatan pengerukan pasir benar-benar merupakan pertambangan tanpa perizinan sebagaimana diwajibkan, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif.


Ada potensi pertanggungjawaban pidana.


PASIR DIAMBIL, IZIN JANGAN DISEMBUNYIKAN


Pertanyaan lain yang patut dijawab adalah:


Siapa pemilik atau penanggung jawab kegiatan?


Apa nomor perizinannya?


Apa jenis izin yang digunakan?


Apakah titik koordinat kegiatan sesuai dengan wilayah yang diizinkan?


Berapa luas dan kapasitas produksinya?


Apakah dokumen lingkungan telah dipenuhi?


Ke mana material pasir tersebut dijual dan siapa pembelinya?


Pertanyaan tersebut penting karena pasir merupakan komoditas yang pengambilannya harus mengikuti rezim perizinan pertambangan dan ketentuan teknis yang berlaku.


PP No. 96 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk pengaturan mengenai batuan tertentu. Dalam praktik hukum pertambangan, jenis material seperti pasir dapat masuk dalam klasifikasi batuan tertentu sehingga status izin dan jenis kegiatan harus diperiksa berdasarkan kondisi konkret di lapangan.


EKSAVATOR JUGA HARUS DIPERIKSA


Sorotan investigasi tidak berhenti pada legalitas tambang.


Penggunaan excavator dalam kegiatan tersebut juga perlu diperiksa dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kelayakan alat, kompetensi operator, serta dokumen pemeriksaan yang diwajibkan sesuai jenis pekerjaan dan peralatannya.


Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut masih berstatus berlaku.


Karena operator excavator tidak berada di lokasi ketika tim melakukan konfirmasi, maka status kompetensi operator dan dokumen kelayakan alat belum dapat diverifikasi oleh awak media.


Dengan demikian, tidak tepat jika media langsung menyimpulkan bahwa operator pasti tidak memiliki SIO atau alat pasti tidak memiliki dokumen laik operasi.


Namun justru karena belum dapat diverifikasi, APH dan instansi teknis perlu melakukan pemeriksaan langsung.


SOLAR ALAT BERAT JUGA PATUT DIAUDIT


Persoalan berikutnya adalah bahan bakar.


Media belum dapat memastikan apakah excavator tersebut menggunakan BBM bersubsidi atau BBM nonsubsidi. Namun sumber dan jenis BBM yang digunakan layak diperiksa, mengingat aktivitas pertambangan merupakan kegiatan usaha komersial.


Perpres No. 191 Tahun 2014, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu. Dalam ketentuannya, terdapat pembatasan terhadap penggunaan Solar subsidi, termasuk untuk kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan tertentu.


Karena itu, aparat perlu memeriksa:

1. Sumber BBM excavator.

2. Bukti pembelian BBM.

3. Jenis BBM yang digunakan.

4. Apakah BBM berasal dari penyalur resmi.

5. Apakah terdapat penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.

6. Bila ditemukan penyalahgunaan, siapa pihak yang memasok dan siapa yang menggunakan.


JIKA SOLAR SUBSIDI TERBUKTI DISELEWENGKAN


Apabila penyidikan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah, ketentuan pidana dalam UU Minyak dan Gas Bumi dapat diterapkan sesuai konstruksi perbuatan dan pasal yang terbukti.


Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam kerangka perubahan peraturan terkait, dikenal dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.


Catatan penting: ancaman tersebut bukan berarti setiap excavator yang menggunakan solar otomatis dikenakan Pasal 55. Unsur tindak pidana, bentuk penyalahgunaan, asal BBM, serta keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan penyidik.


POTENSI PELANGGARAN LINGKUNGAN JANGAN DIABAIKAN


Aktivitas pengerukan pasir juga perlu diperiksa dari aspek lingkungan.


Pemerintah melalui PP No. 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap penyimpangan kegiatan usaha.


Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup/BPLH dan instansi berwenang perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut:


- memiliki persetujuan lingkungan yang sesuai;

- berada pada lokasi yang diperbolehkan;

- memiliki kewajiban pengelolaan lingkungan;

- menimbulkan perubahan bentang alam;

- berpotensi menyebabkan erosi atau sedimentasi;

- mengganggu badan air atau lingkungan sekitar;

- serta memenuhi kewajiban pemulihan/reklamasi sesuai ketentuan.


Jika ditemukan kerusakan lingkungan, jenis pelanggaran dan sanksinya harus ditentukan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan teknis, bukan sekadar berdasarkan dugaan.


APARAT DIMINTA JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN


Sorotan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan objektif.


Dinas ESDM Provinsi Riau diminta memverifikasi status perizinan pertambangan pada titik koordinat yang berada dalam dokumentasi investigasi.


Inspektur Tambang/instansi teknis terkait diminta memeriksa kesesuaian kegiatan, dokumen teknis, produksi, keselamatan serta kewajiban reklamasi.


DLH/BPLH diminta melakukan pemeriksaan aspek persetujuan lingkungan dan potensi dampak lingkungan.


Polres Rokan Hilir diminta melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pertambangan tanpa izin atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.


BPH Migas/instansi terkait juga patut melakukan verifikasi apabila terdapat indikasi penggunaan atau penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.


Pemeriksaan hendaknya tidak berhenti pada operator di lapangan.


Jika ditemukan pelanggaran, penyidik perlu menelusuri pemodal, pemilik usaha, penanggung jawab operasional, pemasok material, pembeli hasil tambang, serta pihak lain yang terbukti terlibat.


PEMILIK TAMBANG DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI


MediaTargetKrimsus.Com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik atau penanggung jawab kegiatan.


Publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang sah atau tidak.


Apabila seluruh dokumen perizinan ternyata lengkap dan sesuai, maka klarifikasi tersebut penting untuk disampaikan kepada publik.


Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT


Masyarakat di sekitar lokasi tambang diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.


Jika mengetahui adanya dugaan pertambangan ilegal, penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, kerusakan lingkungan, atau aktivitas lain yang meresahkan, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada instansi berwenang disertai lokasi, foto/video, waktu kejadian dan informasi pendukung lainnya.


Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan tuduhan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.


Biarkan bukti berbicara dan aparat hukum yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.


Temuan satu unit excavator yang sedang mengeruk pasir di kawasan Sedinginan memang belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.


Namun, ketidakjelasan legalitas, tidak terlihatnya informasi perizinan di lokasi, belum terverifikasinya dokumen operator dan kelayakan alat, serta pertanyaan mengenai sumber BBM merupakan alasan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan resmi.


Negara tidak boleh kalah cepat dengan aktivitas tambang yang menguras sumber daya alam.


Jika legal — tunjukkan legalitasnya.


Jika sesuai aturan — buktikan kepatuhannya.


Jika melanggar — proses sesuai hukum.


Jangan sampai kekayaan alam daerah terus dikeruk, sementara negara hanya kebagian dampak dan masyarakat kebagian persoalan.


*Bersambung...


*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*

🎯 Hasil Investigasi Media Target Krimsus 🎯


Diberitakan Oleh:

(Redaksi)


🌈🦋 🌈


© Copyright 2022 - Media Target Krimsus