Galian C Muara Fajar Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aparat Diminta Bongkar Legalitas dan Aliran Material
Pekanbaru, Riau – Kamis, 27 Agustus 2026
Pekanbaru, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Tipidter Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Didorong Turun Tangan, Aktivitas Tambang Tanah Urug Disebut Berlangsung Berbulan-bulan. Aktivitas pertambangan galian C berupa tanah urug di kawasan Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang berada di seberang jalan tol tersebut diduga telah berlangsung sekitar enam bulan dan kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait legalitas pertambangan, pengangkutan material, keselamatan lalu lintas, hingga dugaan penggunaan BBM bersubsidi.
Pantauan Media Target Krimsus pada Rabu, 26 Agustus 2026, mendapati kendaraan dump truck roda enam dan roda sepuluh keluar-masuk lokasi secara bergantian. Di dalam kawasan tersebut terlihat satu unit ekskavator merek Hitachi melakukan aktivitas penggalian tanah dan memuat material ke kendaraan pengangkut.
Namun, dari pantauan di lokasi, tidak terlihat papan nama perusahaan maupun plang informasi yang menjelaskan identitas pengelola, nomor izin, jenis perizinan, luas wilayah kegiatan, ataupun informasi legalitas lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah urug tersebut telah memiliki seluruh perizinan pertambangan yang dipersyaratkan pemerintah?
Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga juga mengeluhkan debu, tanah yang tercecer ke badan jalan serta lalu-lalang kendaraan berat yang dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
«“Kami jadi resah. Debu beterbangan, tanah tercecer ke jalan. Dari siang sampai sore truk terus lalu lalang dan mengganggu pengguna jalan,” ujar seorang warga Muara Fajar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
Oknum Nama Marga Malau Disebut, Perlu Klarifikasi dan Pembuktian
Dalam informasi yang diterima redaksi, aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial Marga Malau.
Bahkan, beredar klaim di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut diduga telah berjalan kurang lebih enam bulan tanpa adanya tindakan penegakan hukum.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai pihak yang disebut tersebut masih merupakan keterangan yang perlu diverifikasi. Sampai berita ini diterbitkan, Media Target Krimsus belum memperoleh dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan atau penguasaan kegiatan pertambangan tersebut.
Begitu pula informasi mengenai adanya kedekatan dengan oknum aparat penegak hukum belum dapat dibuktikan secara independen.
Karena itu, aparat penegak hukum justru perlu melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
UU Minerba Terbaru: Tambang Tanpa Izin Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa perizinan yang diwajibkan.
PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara—yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 39 Tahun 2025—mengatur berbagai bentuk perizinan pertambangan, antara lain IUP, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, serta perizinan lainnya.
Lebih tegas lagi, Pasal 158 UU Minerba sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, apabila melalui penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa aktivitas penambangan memang dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, persoalan tersebut tidak berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana.
Bukan Hanya Penambangnya, Pengangkutan dan Penjualan Material Juga Perlu Diperiksa
Persoalan hukum juga perlu diperluas pada rantai distribusi material.
Pasal 161 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemanfaatan, pengangkutan atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan. Ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, aparat tidak cukup hanya memeriksa ekskavator.
Asal-usul tanah, dokumen legalitas tambang, dokumen pengangkutan, pihak yang membeli material, perusahaan atau pemilik kendaraan, hingga aliran transaksi material juga layak ditelusuri apabila terdapat dasar hukum dan bukti awal yang cukup.
Tanah Tercecer ke Jalan, Keselamatan Pengguna Jalan Jangan Diabaikan
Keluhan warga mengenai tanah yang tercecer dan debu di badan jalan juga perlu mendapatkan perhatian.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur aspek keselamatan, kendaraan, angkutan barang, muatan, serta dampak lingkungan dalam penyelenggaraan lalu lintas. Pengawasan terhadap muatan angkutan barang juga diatur melalui PM Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021.
Kementerian Perhubungan sendiri masih menempatkan persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) sebagai persoalan serius karena berpengaruh terhadap keselamatan jalan dan kondisi infrastruktur. Pada 2026, pemerintah bahkan memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE HUB sebagai bagian dari upaya menuju Zero ODOL 2027.
Karena itu, kendaraan pengangkut tanah dari lokasi tersebut patut diperiksa dari sisi daya angkut, dokumen kendaraan, kelayakan kendaraan, tata cara pengamanan muatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas dan angkutan barang.
Dugaan Bio Solar Bersubsidi Juga Harus Dibuktikan
Di lokasi juga terlihat beberapa jeriken kosong yang menurut informasi warga diduga berkaitan dengan aktivitas pengisian BBM untuk alat berat.
Muncul dugaan bahwa ekskavator yang beroperasi menggunakan Bio Solar bersubsidi.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Untuk itu, aparat yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan terhadap sumber BBM, nota pembelian, tempat pengisian, jenis BBM yang digunakan, serta pihak yang memasoknya.
Jika nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka persoalan tersebut harus ditindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aspek Lingkungan Juga Tidak Boleh Dikesampingkan
Aktivitas penggalian tanah dalam skala tertentu berpotensi menimbulkan perubahan bentang lahan, erosi, debu, sedimentasi maupun dampak lain terhadap lingkungan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja, mengatur kewajiban dan sanksi terkait perlindungan lingkungan. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan dapat berujung pada sanksi pidana maupun kewajiban pemulihan.
Karena itu, DLHK Kota Pekanbaru maupun instansi lingkungan yang berwenang perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan dampak lingkungan yang dipersyaratkan.
Tipidter Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Diminta Jangan Menunggu Viral
Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum.
Tipidter Polda Riau dan Polresta Pekanbaru diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi tersebut apabila terdapat laporan atau informasi awal yang dapat ditindaklanjuti.
ESDM, DLHK dan Satpol PP Diminta Turun Bersama
Redaksi juga meminta Dinas ESDM Provinsi Riau, DLHK Kota Pekanbaru, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta instansi teknis lainnya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Jika memang ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing, mulai dari pemeriksaan administrasi, penghentian kegiatan apabila memenuhi dasar hukum, pemberian sanksi administratif, hingga proses penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
PP Nomor 96 Tahun 2021 sendiri mengenal sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, dan pencabutan perizinan tertentu.
Kapolda Riau Diminta Pastikan Tidak Ada Pembiaran
Kapolda Riau Irjen Pol. Harry Heriawan juga diminta memperhatikan keresahan masyarakat terkait aktivitas tersebut.
Jika informasi mengenai kegiatan yang telah berlangsung berbulan-bulan itu benar, publik berhak mengetahui apakah sebelumnya sudah ada laporan, pemeriksaan, atau tindakan dari aparat.
Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif.
Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika melanggar, tindak sesuai hukum. Jika belum cukup bukti, lakukan penyelidikan secara profesional.
Prinsip tersebut penting untuk menghindari munculnya anggapan adanya pembiaran atau perlakuan berbeda terhadap kegiatan pertambangan.
Masyarakat Diminta Tidak Main Hakim Sendiri, Masyarakat sekitar juga diimbau tidak melakukan tindakan sendiri terhadap pekerja, kendaraan, maupun alat berat.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat mendokumentasikan kondisi secara aman dan menyampaikan laporan kepada instansi berwenang dengan informasi yang jelas, seperti lokasi, waktu, jenis kegiatan, kendaraan yang digunakan, serta bukti pendukung lainnya.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi terhadap individu tertentu. Proses pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Redaksi Tunggu Klarifikasi Pihak yang Disebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
Redaksi telah berupaya mendatangi lokasi dan meminta keterangan, namun belum memperoleh tanggapan.
Media Target Krimsus membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang merasa disebut atau dirugikan dalam pemberitaan ini.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki kewajiban menghormati norma dan hak masyarakat, sementara pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan dan informasi yang diterima redaksi. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari instansi yang berwenang.
*Bersambung…
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*
Diberitakan Oleh:
*(Tim – Redaksi)*
🌈🦋🌈


Social Header